Tidak bisa bukan berarti tidak mau, tapi.... Harusnya bertemu langsung dengan Ketua LPSK, bukan dengan jubir. -
LPSK TidakBisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK FABIAN JANUARIUS KUWADO Kompas.com -15/06/2019, 20:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak bisamemenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Diketahui,tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan perlindunganbagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara pemilihan umumdi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itudikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukumPrabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore. “Dalamdiskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betulketerbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicaraLPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas,Jakarta Timur, Sabtu malam. Berdasarkanperaturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dankorban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihansengketa suara Pemilu. Meskidemikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harusdilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungankepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud. Rullymenambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 denganhakim MK dan juga harus disetujui. “Kita sudahmemberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harusdikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasilpemilihan umum,” ujar Rully. Diberitakan,dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan TimHukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahliyang akan dihadirkan mereka. "Makadengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnyauntuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akanhadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalamsidang MK. Penulis :Fabian Januarius Kuwado Editor : Khairina
