Tidak bisa bukan berarti tidak mau, tapi....
Harusnya bertemu langsung dengan Ketua LPSK, bukan dengan jubir.
-

LPSK TidakBisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com -15/06/2019, 20:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak 
bisamemenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Diketahui,tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan 
perlindunganbagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara 
pemilihan umumdi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itudikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa 
hukumPrabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalamdiskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari 
betulketerbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru 
bicaraLPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, 
Ciracas,Jakarta Timur, Sabtu malam.

Berdasarkanperaturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi 
saksi dankorban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai 
perselisihansengketa suara Pemilu.

Meskidemikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang 
harusdilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan 
perlindungankepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rullymenambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 
denganhakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudahmemberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini 
harusdikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan 
hasilpemilihan umum,” ujar Rully.

Diberitakan,dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, 
perwakilan TimHukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi 
saksi dan ahliyang akan dihadirkan mereka.

"Makadengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, 
khususnyauntuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli 
yang akanhadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan 
dalamsidang MK.

Penulis :Fabian Januarius Kuwado
Editor : Khairina

Kirim email ke