Komisioner KPU: Tuntutan Kubu Prabowo di Sidang MK Tidak Nyambung
Reporter:
Antara
Editor:
Syailendra Persada
Minggu, 16 Juni 2019 08:17 WIB
Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan
Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di
tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang,
Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan
540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang
berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30
November 2018. ANTARADua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid
Tanthowi (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik
dan kota suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap,
Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272
bilik suara dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden
2019, yang berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan
selesai pada 30 November 2018. ANTARA
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuding salah satu
dalil gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Sidang MK
(Mahkamah Konstitusi) terkait rekayasa Sistem Informasi Penghitungan
Suara (Situng) tak logis.
Baca: Sidang MK, Perludem Nilai Permohonan Kubu 02 Sulit Dibuktikan
<https://pilpres.tempo.co/read/1214983/sidang-mk-perludem-nilai-permohonan-kubu-02-sulit-dibuktikan>
“Pemohon mendalilkan bahwa KPU curang dengan merekayasa Situng. Namun
dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil
rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung,” kata
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan singkat yang diterima
Antara di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga mencoba membangun
asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi
Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang
sesuai dengan rekapitulasi manual.
“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori
‘adjustment’ atau penyesuaian,” kata dia.
Ia menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan
Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai
Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut
tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.
Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan,
KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat. “Nah, angka yang
digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah
angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum
Prabowo - Sandiaga, maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah
angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar
penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2019.
Baca: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan
<https://pilpres.tempo.co/read/1214945/sidang-mk-pakar-menyoroti-soal-perbaikan-berkas-permohonan>
Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan
dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga
tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang
tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.
“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual
dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika
yang tidak nyambung,” ujarnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com