*Kalau tidak nyabung atau belum bersambung, silahkan disambungkan.hehehehehe*
On Sun, Jun 16, 2019 at 8:44 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > Komisioner KPU: Tuntutan Kubu Prabowo di Sidang MK Tidak Nyambung > Reporter: Antara > Editor: Syailendra Persada > Minggu, 16 Juni 2019 08:17 WIB > > [image: Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) > dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di > tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, > Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940 > kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang berbahan > kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 November > 2018. ANTARA]Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi > (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota > suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, > Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara > dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang > berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 > November 2018. ANTARA > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI > menuding salah satu dalil gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno > di Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait rekayasa Sistem Informasi > Penghitungan Suara (Situng) tak logis. > > Baca: Sidang MK, Perludem Nilai Permohonan Kubu 02 Sulit Dibuktikan > <https://pilpres.tempo.co/read/1214983/sidang-mk-perludem-nilai-permohonan-kubu-02-sulit-dibuktikan> > > “Pemohon mendalilkan bahwa KPU curang dengan merekayasa Situng. Namun > dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil > rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung,” kata Komisioner > KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan singkat yang diterima Antara di > Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019. > > Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga mencoba membangun > asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi > Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang > sesuai dengan rekapitulasi manual. > > “Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori > ‘adjustment’ atau penyesuaian,” kata dia. > > Ia menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan > Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form > C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu > menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya. > > Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, > KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat. “Nah, angka yang > digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah > angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata dia. > > ADVERTISEMENT > > Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum > Prabowo - Sandiaga, maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah > angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan > pasangan calon terpilih Pilpres 2019. > > Baca: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan > <https://pilpres.tempo.co/read/1214945/sidang-mk-pakar-menyoroti-soal-perbaikan-berkas-permohonan> > > Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan > dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga > tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang > tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu. “Sama > sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena > Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” > ujarnya. > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_-5028209863230897967_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
