*Kalau tidak nyabung atau belum bersambung, silahkan
disambungkan.hehehehehe*

On Sun, Jun 16, 2019 at 8:44 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> Komisioner KPU: Tuntutan Kubu Prabowo di Sidang MK Tidak Nyambung
> Reporter:  Antara
> Editor:  Syailendra Persada
> Minggu, 16 Juni 2019 08:17 WIB
>
> [image: Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri)
> dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di
> tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang,
> Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940
> kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang berbahan
> kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 November
> 2018. ANTARA]Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi
> (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota
> suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi,
> Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara
> dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang
> berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30
> November 2018. ANTARA
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
> menuding salah satu dalil gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno
> di Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait rekayasa Sistem Informasi
> Penghitungan Suara (Situng) tak logis.
>
> Baca: Sidang MK, Perludem Nilai Permohonan Kubu 02 Sulit Dibuktikan
> <https://pilpres.tempo.co/read/1214983/sidang-mk-perludem-nilai-permohonan-kubu-02-sulit-dibuktikan>
>
> “Pemohon mendalilkan bahwa KPU curang dengan merekayasa Situng. Namun
> dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil
> rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung,” kata Komisioner
> KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan singkat yang diterima Antara di
> Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
>
> Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga mencoba membangun
> asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi
> Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang
> sesuai dengan rekapitulasi manual.
>
> “Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori
> ‘adjustment’ atau penyesuaian,” kata dia.
>
> Ia menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan
> Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form
> C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu
> menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.
>
> Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan,
> KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat. “Nah, angka yang
> digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah
> angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata dia.
>
> ADVERTISEMENT
>
> Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum
> Prabowo - Sandiaga, maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah
> angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan
> pasangan calon terpilih Pilpres 2019.
>
> Baca: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan
> <https://pilpres.tempo.co/read/1214945/sidang-mk-pakar-menyoroti-soal-perbaikan-berkas-permohonan>
>
> Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan
> dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga
> tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang
> tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu. “Sama
> sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena
> Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,”
> ujarnya.
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_-5028209863230897967_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke