Palembang, Lumbung Suara Prabowo dan Nasib KPU yang Tolak PSU
CNN Indonesia | Senin, 17/06/2019 08:34 WIB
Bagikan :
Palembang, Lumbung Suara Prabowo dan Nasib KPU yang Tolak PSUIlustrasi
pemungutan suara ulang. Komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka
karena menolak rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU. (CNN
Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (*KPU
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu>*) Kota Palembang ditetapkan
sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu. Kelima orang tersebut
diduga melakukan pidana lantaran menolak
rekomendasi*Bawaslu<https://www.cnnindonesia.com/tag/bawaslu>*setempat
untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang
dinilai bermasalah.
Data yang dihimpun/CNNIndonesia.com/, Pemilu 2019 di Palembang merupakan
lumbung suara bagi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Di kota
pempek tersebut, Prabowo unggul 559.422 suara atau 61,47 persen.
Sementara rivalnya, Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 38,52 persen atau 350.539
suara.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
suara di kantor Kota Palembang, Selasa (30/4).
Bawaslu Palembang diketahui merekomendasikan kepada KPU Palembang untuk
melakukan PSU di setidaknya 70 TPS di salah satu kecamatan. Namun KPU
menolak dengan sejumlah pertimbangan.
Lihat juga:
Jadi Tersangka, 5 Komisioner Palembang Dipanggil KPU Pusat
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190617063731-32-403775/jadi-tersangka-5-komisioner-palembang-dipanggil-kpu-pusat/>
Ketua KPU Palembang, yang juga kini menyandang status tersangka,
beralasan menolak menggelar PSU karena menilai rekomendasi Bawaslu janggal.
Pertama, rekomendasi PSL baru diterima pada tanggal 20 April untuk surat
nomor 09 dan tanggal 22 April untuk surat nomor 10 untuk PSL di 70 TPS
di beberapa kelurahan Kecamatan Ilir Timur II.
Data yang diperoleh/CNNIndonesia.com/berdasarkan rekapitulasi tingkat
kabupaten/kota, di Ilir Timur II pasangan Prabowo-Sandi unggul 27.983
suara dibandingkan Jokowi yang hanya meraih 15.596 suara.
"Kalau mau merujuk peraturan perundang-undangan, rekomendasi yang
diberikan Bawaslu melalui Panwascam itu seharusnya dilakukan sejak hari
pemungutan suara yakni 17 April karena batas waktu PSL atau PSU itu 10
hari terhitung dari tanggal pemungutan dan perhitungan suara," ujar
Eftiyani, Minggu (16/6).
Keganjilan kedua kata dia, yakni, syarat utama untuk melaksanakan PSL
atau PSU yakni adanya penghentian proses pungut dan hitung suara di TPS
yang bersangkutan. Namun dari 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL
tidak terjadi proses terhentinya pungut hitung.
Lihat juga:
Klaim Tak Keliru, Komisioner KPU Palembang Ikut Proses Hukum
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190617073333-12-403785/klaim-tak-keliru-komisioner-kpu-palembang-ikut-proses-hukum/>
Atas keputusan KPU menolak PSU itu, Bawaslu keberatan dan melaporkan ke
Polresta Palembang. Hasilnya, penyidik menemukan bukti awal pelanggaran
pidana. Adapun pelaporan lima komisioner KPU tersebut terlampir dengan
nomor surat: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei 2019.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan pihaknya membantah
pernyataan KPU yang tidak melakukan kajian dalam memberikan rekomendasi
PSL dan PSU. Tahap-tahapannya pun sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada.
"Pertimbangan PSL, substansinya menjaga hak pilih warga agar tidak
kehilangan hak pilih. Ada rapat plenonya, ada tahapannya, bukan atas
nama pribadi. Karena ada indikasi tindak pidana pemilu untuk
penanganannya di sentra Gakkumdu. Dilakukan klarifikasi awal serta
pembahasan kedua hingga akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan
penyidikan dan dilimpahkan ke kepolisian," ujar Taufik.
Bawaslu tetap beranggapan banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak
dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut,
banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak
pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.
Kelima tersangka adalah Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat
anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI. Penetapan tersangka dilakukan
sesuai penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni 2019. Hingga berita
ini diturunkan, kelima komisioner KPU tengah berkoordinasi dengan KPU pusat.
Lihat juga:
Komisioner KPU Palembang Tersangka, Polisi Periksa KPU Sumsel
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190615194222-12-403581/komisioner-kpu-palembang-tersangka-polisi-periksa-kpu-sumsel/>
*(ain)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com