----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Minggu, 16 Juni 2019 
21.48.18 GMT+2Judul: [nasional-list] Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim 
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan 10 June 2019
     


https://suara-islam.com/sambangi-mk-untuk-perbaikan-berkas-tim-kuasa-hukum-prabowo-sandi-bawa-bukti-yang-menghebohkan/

 


Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti 
yang Menghebohkan
 10 June 2019
Jakarta (SI Online) – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil 
Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyambangi kantor 
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara 
hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan 
Denny Indrayana itu langsung diterima oleh staf MK saat memberikan perbaikan 
berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK 
mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan 
menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

“Menurut aturan PMK nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, setelah 
permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh diupload. Itu pasalnya begitu. 
Dan kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK. Jadi, insyaallah teman-teman 
bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah 
permohonan perbaikan itu di registrasi,” kata Bambang di kantor MK, Jakarta, 
Senin (10/6/2019).

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya 
membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 
yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah 
melanggar peraturan yang ada.

“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, 
harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu 
didiskualifikasi,” tutur Bambang.

Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat 
ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua 
Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan 
PT Bank Syariah Mandiri.

“Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal 
calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia 
tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah 
mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden 
(Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, 
dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” ungkapnya.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus 
berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali 
dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang 
sangat serius,” tuturnya menambahkan.

Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama 
serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk 
diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Lebih jauh Bambang menambahkan argumentasi hukum yang diajukan adalah 
kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum 
mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan 
pemilu (electoral fraud) bersifat TSM yaitu penyalah gunaan kekuasaan (abuse of 
power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state 
resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan 
semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga 
terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah 
mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” kata Bambang.

Bambang merinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, 
yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan 
Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan 
intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan 
dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas 
amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 
1945,” tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat 
penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi 
Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi 
dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang 
kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” tandasnya.

red: adhila
    

Kirim email ke