https://suara-islam.com/sambangi-mk-untuk-perbaikan-berkas-tim-kuasa-hukum-prabowo-sandi-bawa-bukti-yang-menghebohkan/


Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa
Bukti yang Menghebohkan
 10 June 2019

Jakarta (SI Online) – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyambangi
kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan
sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto
dan Denny Indrayana itu langsung diterima oleh staf MK saat memberikan
perbaikan berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor
MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019
dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

“Menurut aturan PMK nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, setelah
permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh diupload. Itu pasalnya
begitu. Dan kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK. Jadi, insyaallah
teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman
MK setelah permohonan perbaikan itu di registrasi,” kata Bambang di kantor
MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu
pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon Capres dan Cawapres
nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dapat didiskualifikasi
lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut
kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan
01 itu didiskualifikasi,” tutur Bambang.

Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga
saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai
Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI
Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

“Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau
bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di
mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah
sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil
presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah,
namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” ungkapnya.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus
berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang
kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada
pelanggaran yang sangat serius,” tuturnya menambahkan.

Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi
utama serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk
diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Lebih jauh Bambang menambahkan argumentasi hukum yang diajukan adalah
kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum
mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan
pemilu (electoral fraud) bersifat TSM yaitu penyalah gunaan kekuasaan
(abuse of power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara
(misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01
menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan
hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat
tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” kata
Bambang.

Bambang merinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon
01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan
Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan
intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi
Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas
amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1
UUD 1945,” tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat
penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi
Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman,
manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan
saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil
Pilpres,” tandasnya.

red: adhila

Kirim email ke