Pada Senin, 17 Juni 2019 13.55.14 GMT+2, Chalik Hamid
<[email protected]> menulis:
Jabatan KPK ini terlalu singkat. Mestinya KPK merupakan suatu lembaga, yang
waktu eksistensinya lembih panjang. Dengan demikian KPK lebih mendalami masalah
korupsi juga lebih mendalam dan mampu membasmi sampai ke akar2nya. Sekarang ini
belum apa2, masa jabatannya sudah selesai.
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Senin, 17 Juni 2019
09.51.48 GMT+2Judul: [nasional-list] Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Resmi
Dibuka, Ini Syaratnya
Ayoyang anti korupsi dan ketidakadilan silahkan melamar, tetapi siapajuri yang
menentukan lamaran Anda tidak ditolak? Apakah jabatan diKPK bisa dibeli?
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/06/17/166339/pendaftaran-calon-pimpinan-kpk-resmi-dibuka-ini-syaratnya..html
PendaftaranCalon Pimpinan KPK Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Senin, 17Juni 2019 - 13:12 WIB
Calonyang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satupartai
politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatanlainnya selama menjadi
anggota KPK
Hidayatullah.com–Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)2019-2023 mulai hari ini, Senin (17/06/2019), resmi dibukahingga 4 Juli
2019.
AnggotaPanitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK 2019-2023Harkristuti
Harkrisnowo mengatakan, berkas pendaftaran sudahdapat ditemukan di laman
Sekretariat Negara dan di tautan lamanlembaga lain.
Pada hariini, Senin, Presiden Joko Widodo bertemu dengan sembilan orang
panselcapim KPK. Pertemuan tersebut adalah pertemuan pertama setelahPresiden
menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/PTahun 2019 tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KomisiPemberantasan Korupsi Masa
Jabatan Tahun 2019-2023 yangditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada
tanggal 17 Mei 2019.
“Awalnyaadalah seleksi administrasi, seluruh dokumen harus ada,
termasukprasyarat 15 tahun berpengalaman di bidang hukum, ekonomi,
danperbankan. Bila lolos, akan berlanjut ke seleksi tahap kedua,”jelas
Harkristuti di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin(17/06/2019).
Padatahap kedua, akan ada tes baik berbentuk pilihan berganda maupunpenulisan
makalah dan profileassesment olehlembaga independen.
“Lembagaini adalah lembaga yang bagus untuk meneliti profil baru
selanjutnyamereka yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului
teskesehatan,” ungkap Harkristuti dikutip dari Antara.
Teskesehatan tersebut dilakukan agar capim KPK benar-benar sehatsehingga tidak
akan mengganggu proses pemberantasan korupsi.
“Kamimengharapkan bantuan dari media dan masyarakat dan seleksi initerbuka bagi
siapa saja. Kami siapkan alamat email (poselektronik) untuk pengaduan dan kami
terbuka akan setiap masukan,”tambah Harkristusi.
Sejumlahpersyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 Undang-UndangNomor
30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI),bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani,berijazah sarjana hukum atau
sarjana lain yang memiliki keahlian danpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun
dalam bidang hukum, ekonomi,keuangan, atau perbankan.
Selain itu,berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65
tahunpada pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap,jujur,
memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasiyang baik.
Calon yangmendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu
partaipolitik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnyaselama
menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selamamenjadi anggota KPK,
dan mengumumkan kekayaannya sesuai denganperaturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selainitu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yangingin
mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, danberpikir “outof the
box” atauberpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait
pemberantasankorupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.
Pendaftarancapim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.*
Rep:Ahmad
Editor:Muhammad Abdus Syakur