Ayo yang anti korupsi dan ketidakadilan silahkan melamar, tetapi siapa juri
yang menentukan lamaran Anda tidak ditolak? Apakah jabatan di KPK bisa
dibeli?



https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/06/17/166339/pendaftaran-calon-pimpinan-kpk-resmi-dibuka-ini-syaratnya.html



*Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Resmi Dibuka, Ini Syaratnya*

Senin, 17 Juni 2019 - 13:12 WIB

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu
partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya
selama menjadi anggota KPK

*Hidayatullah.com*– Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) 2019-2023 mulai hari ini, Senin (17/06/2019), resmi dibuka hingga 4
Juli 2019.

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK 2019-2023
Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berkas pendaftaran sudah dapat
ditemukan di laman Sekretariat Negara dan di tautan laman lembaga lain.

Pada hari ini, Senin, Presiden Joko Widodo bertemu dengan sembilan orang
pansel capim KPK. Pertemuan tersebut adalah pertemuan pertama setelah
Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun
2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2019.

“Awalnya adalah seleksi administrasi, seluruh dokumen harus ada, termasuk
prasyarat 15 tahun berpengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan perbankan.
Bila lolos, akan berlanjut ke seleksi tahap kedua,” jelas Harkristuti di
Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin (17/06/2019).

Pada tahap kedua, akan ada tes baik berbentuk pilihan berganda maupun
penulisan makalah dan *profile assesment* oleh lembaga independen.

“Lembaga ini adalah lembaga yang bagus untuk meneliti profil baru
selanjutnya mereka yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului tes
kesehatan,” ungkap Harkristuti dikutip dari *Antara*.

Tes kesehatan tersebut dilakukan agar capim KPK benar-benar sehat sehingga
tidak akan mengganggu proses pemberantasan korupsi.

“Kami mengharapkan bantuan dari media dan masyarakat dan seleksi ini
terbuka bagi siapa saja. Kami siapkan alamat *email* (pos elektronik) untuk
pengaduan dan kami terbuka akan setiap masukan,” tambah Harkristusi..

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI),
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman
sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau
perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65
tahun pada pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang
baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu
partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya
selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi
anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang
ingin mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan
berpikir *“out
of the box”* atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait
pemberantasan korupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.

Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.*

Rep: Ahmad

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Kirim email ke