Diminta Lindungi Keluarga Korban Rusuh 22 Mei, Ini Jawaban LPSK
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Ninis Chairunnisa
Selasa, 18 Juni 2019 06:53 WIB
Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 17 Juni 2019.
Tempo/Imam Hamdi
*TEMPO.CO, Jakarta*- Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
atau LPSK, Mardiansyah mengatakan lembaganya telah menerima permohonan
perlindungan dari pihak keluarga korban tewas saatrusuh 22 Mei
<https://www.tempo.co/tag/kerusuhan-22-mei>lalu pada Senin, 17 Juni 2019.
"Mereka mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga korban yang
saat kejadian kemarin meninggal dunia," kata Mardiansyah di kantornya.
Baca:Merasa Diancam Polisi, Keluarga Korban Tewas Saat Kerusuhan Lapor
ke LPSK
<https://metro.tempo.co/read/1215415/merasa-diancam-polisi-keluarga-korban-tewas-saat-kerusuhan-lapor-ke-lpsk/full&view=ok>
LPSK, kata Mardiansyah, lembaganya kedatangan dua dari empat keluarga
korban didampingi kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan. Sebab,
mereka merasa terancam setelah tewasnya salah seorang anggota keluarga
mereka.
Selain itu, keluarga korban dan kuasa hukumnya melihat tewasnya sejumlah
orang dalam kerusuhan 22 Mei, merupakan pelanggaran hak asasi manusia
(HAM) berat.
Menurut Mardiansyah, sejauh ini keluarga korban juga telah menemui
Komnas HAM berkaitan dengan kasus ini. "Kami juga akan berkoordinasi
dengan Komnas HAM terkait dugaan itu," kata dia.
Suasana kerusuhan 22 Mei di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 22
Mei 2019. Kerusuhan di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat dimulai saat
sekelompok orang mencoba memasuki kantor Bawaslu RI pada Selasa malam
sekitar pukul 23.00. TEMPO/Amston Probel
Mardiansyah mengatakan LPSK nantinya akan membutuhkan surat keterangan
dari Komnas HAM terkait dengan penyebab tewasnya sejumlah orang dalam
aksi 21-22 Mei itu merupakan kasus pelanggaran HAM berat atau bukan.
Berdasarkan mandat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai
perlindungan saksi dan korban, LPSK membutuhkan surat rekomendasi itu
untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang merasa terancam.
"Keluarga korban kurang nyaman dengan banyak pertanyaan ke mereka.
Ketidaknyamanan itu membuat mereka merasa dan membutuhkan perlindungan,"
kata Mardiansyah. "Namun, sejauh ini untuk ancaman secara langsung belum."
Baca:Begini Kisah Akhir 17 Anak yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei
<https://metro.tempo.co/read/1215352/begini-kisah-akhir-17-anak-yang-terlibat-kerusuhan-22-mei>
Meski telah memberikan laporan, kata Mardiansyah, LPSK belum bisa
memberikan perlindungan kepada keluarga korban. "Sebab masih tahap
mengajukan. Masih perlu ditelaah. Permohonan bisa diberikan setelah
rapat paripurna pimpinan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga korban tewas, Wisnu Rakadita, mengatakan dirinya
menerima kuasa dari empat keluarga korban tewas dalam aksi 21-22 Mei
untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang
mengancam.
Wisnu diberi kuasa kepada empat keluarga korban tewas, yakni keluarga
Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian
(19) dan Sandro (32). "Psikis mereka (keluarga korban) terganggu," kata
dia di kantor LPSK.
Menurut Wisnu, keluarga korban kerap didatangi oleh pihak tertentu,
termasuk kepolisian. Ancaman, kata dia, bahkan telah terjadi saat
keluarga mengambil jenazah korban tewas.
Selain itu, keluarga korban merasa terancam oleh orang yang diduga
polisi yang meminta mereka membatalkan laporan adanya pelanggaran HAM ke
Komnas HAM. "Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak
kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK," kata
Wisnu.
Meski hanya mendapatkan kuasa dari empat keluarga, Wisnu tetap
melaporkan seluruh korban tewas dalamrusuh 22 Mei
<https://www.tempo.co/tag/kerusuhan-22-mei>. Total korban tewas yang
dilaporkan mencapai 10 orang. "Sembilan di Jakarta dan satu di
Pontianak," ujarnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com