----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 17 Juni 2019 20.47.08 GMT+2Judul: 
[nasional-list] BPN Minta Perlindungan Saksi, Yusril: Ini Teror Psikologi
     
 


 
 
https://www.beritasatu.com/politik/559817/bpn-minta-perlindungan-saksi-yusril-ini-teror-psikologi
 
 

 
    
BPN Minta Perlindungan Saksi, Yusril: Ini Teror 
 
 
Psikologi
        Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo 
(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir pada persidangan Perselisihan 
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi 
(MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono )      
   Markus Junianto Sihaloho / YUD Senin, 17 Juni 2019 | 18:53 WIB    
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kuasa Hukum Paslon Jokowi-KH Ma'ruf Amin menilai 
tim kubu Paslon Prabowo-Sandiaga sedang berusaha melakukan teror psikologi 
kepada masyarakat dengan seakan-akan meminta perlindungan saksi kepada Lembaga 
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Diduga, langkah itu adalah alasan yang dibuat-buat oleh tim 02 karena tak mampu 
menghadirkan saksi fakta ke pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada 
masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan 
ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Tim Kuasa 
Hukum Yusril Ihza Mahendra, Senin (17/6/2019).
 
"Bagi kami justru yang terjadi bisa sebaliknya. Apakah mereka ini tidak mampu 
menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam 
persidangan, yang tentu harus disumpah lebih dulu dan harus mengatakan apa yang 
mereka lihat, dengar, dan mereka tahu tentang satu fakta atau peristiwa yang 
terjadi. Nah karena tidak mampu menghadirkan (saksi seperti itu), lalu lantas 
(mengklaim) kami ditakuti, diteror dan sebagainya," beber Yusril.
 
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui ini sehingga memahami permasalahan dan 
memastikan persidangan berlangsung jujur serta adil.
 
Sejauh ini, Yusril menilai para hakim MK 'sudah sangat baik sekali', dalam 
artian membolehkan kubu penggugat mengeluarkan semua unek-unek maupun 
keinginannya. Entah itu masuk akal atau tidak.
 
"Tapi ujung-ujungnya ya, Anda boleh bicara apa saja, boleh ngomong, tapi apakah 
Anda bisa membuktikan? Jadi itu persoalannya di MK ini," ungkap Yusril..
 
Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara itupun mendorong agar 
sekalian, kalau memang saksi kubu 02 itu ada, untuk meminta perlindungan ke 
Kepolisian. Sebab LPSK sebenarnya memiliki kewenangan terbatas melindungi saksi 
dan korban dalam perkara pidana.
 
Dilanjutkannya, sudah terlalu banyak hipotesis dan sangkaan yang tersebar di 
masyarakat. Saatnya mendapatkan kepastian soal semua sangkaan itu lewat 
dihadirkannya saksi di proses MK.
 
"Sudah terlalu banyak asumsi, hipotesis, indikasi patut diduga, yang diungkapan 
di persidangan. Kami penasaran sebenarnya siapa sih yang ada, punya bukti? 
Silahkan diungkapkan di sini," katanya.
 
"adi jangan sampai nanti gagal membuktikan terus mencari-cari alasan mereka di 
teror dan sebagainya ya. Saya kira itu sangat tidak sehat dalam penegakan hukum 
yang jujur adil dan terbuka."
 
 
  Sumber: BeritaSatu.com              
BACA BERIKUTNYA
   x     
Sidang PHPU, BPN Minta Perlindungan Saksi
          
BAGIKAN
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
    

Kirim email ke