https://news.detik.com/berita/4040949/jadi-ketua-dewan-pengarah-bpip-megawati-digaji-rp-112-juta


Minggu 27 Mei 2018, 15:52 WIB
Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta
Andi Saputra - detikNews
Share 0
<https://news.detik.com/berita/4040949/jadi-ketua-dewan-pengarah-bpip-megawati-digaji-rp-112-juta#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/4040949/jadi-ketua-dewan-pengarah-bpip-megawati-digaji-rp-112-juta#>
Share 0
<https://news.detik.com/berita/4040949/jadi-ketua-dewan-pengarah-bpip-megawati-digaji-rp-112-juta#>535
komentar
<https://news.detik.com/berita/4040949/jadi-ketua-dewan-pengarah-bpip-megawati-digaji-rp-112-juta#>
[image: Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta]Megawati
(grandy/detikcom)

<https://news.detik.com/indeksfokus/3716/jokowi-minta-maaf-ke-megawati/berita>
*Jakarta* - Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Selain
Megawati, ikut pula duduk di BPIP yaitu Try Sutrisno hingga Mahfud MD. Lalu
berapa gaji mereka?

Gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan
Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin.

"Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf
Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota
Satuan Khusus, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan," demikian bunyi
Pasal 1 yang dikutip detikcom dari website setneg.go.id, Minggu (25/5/2018).
*Baca juga: *Jokowi Temui Mega dkk dan Pemuka Agama, Diawali Makan Siang
<https://news.detik.com/read/2018/05/16/130457/4023068/10/jokowi-temui-mega-dkk-dan-pemuka-agama-diawali-makan-siang>

Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang
diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Untuk Ketua dan Anggota
Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat
menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.
 "Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal
2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," bunyi Pasal 5.
*Baca juga: *Dipimpin Megawati, BPIP Laporkan soal Amendemen UUD '45 ke
Jokowi
<https://news.detik.com/read/2018/03/22/120831/3930438/10/dipimpin-megawati-bpip-laporkan-soal-amendemen-uud-45-ke-jokowi>

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Kirim email ke