Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken 
notakesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk 
melindungisaksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019
CNNIndonesia | Sabtu, 15/06/2019 10:47 WIB

Jakarta,CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 
menyatakan siapmelindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 
di MahkamahKonstitusi (MK). Sejumlah saksi penting diprediksi bakal dihadirkan 
oleh timhukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon sengketa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken 
notakesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk 
melindungisaksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

"Menyikapi pernyataan dari pihak Pemohon (tim kuasa hukum 
PrabowoSubianto-Sandiaga Uno), LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan 
perlindungankepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto 
melaluiketerangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).

Hasto mengatakan MK yang akan memutuskan dan memberi perintah LPSK 
untukmemberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah 
tersebut.

Berdasarkanundang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari 
perlindunganfisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, 
pemenuhan haksaksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian 
identitas, danperlindungan hukum.

Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkanbentuk 
ancaman yang dilaporkan.

"LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proseshukum 
yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu prosesperadilan 
khususnya dalam memberikan kebebasan saksi selama memberikanketerangan tanpa 
tekanan/ancaman," ucap dia.

Pernyataanitu diutarakan Hasto menanggapi permohonan perlindungan saksi yang 
dipaparkantim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana PHPU 2019, Jumat 
(14/6)kemarin.

Dalam permohonannya, perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny 
Indrayanameminta perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh mereka 
selamapersidangan berlangsung.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari 
MK,khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan 
ahliyang akan hadir di MK," kata Denny saat membacakan pokok permohonan 
dalamsidang. (rds/osc) 

Kirim email ke