https://mediaindonesia.com/read/detail/241953-bambang-widjojanto-pesimistis-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres
/*Bambang Widjojanto Pesimistis Mampu Buktikan
*/
/*Kecurangan Pilpres*/
Penulis: *Rahmatul Fajri * Pada: Selasa, 18 Jun 2019, 22:44 WIB Politik
dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/241953-bambang-widjojanto-pesimistis-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres>
<https://twitter.com/home/?status=Bambang Widjojanto Pesimistis Mampu
Buktikan Kecurangan Pilpres
https://mediaindonesia.com/read/detail/241953-bambang-widjojanto-pesimistis-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres
via @mediaindonesia>
Bambang Widjojanto Pesimistis Mampu Buktikan Kecurangan Pilpres
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/06/361437e320c020b5b2f2571f806e5fc3.jpg>
/MI/ROMMY PUJIANTO /
Bambang Widjojanto (tengah) selaku pihak pemohon mengikuti sidang
lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandi Uno Bambang Widjojanto pesimistis
bisa membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
Hal itu disebabkan terbatasnya jumlah saksi yang diizinkan majelis hakim
Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK membatasi jumlah saksi 15 orang
dan 2 ahli.
"Ada problem kalau ingin membuktikan seluruh argumentasi yang hendak
kami kemukakan, rasanya 15 saksi fakta dan 2 ahli tidak mungkin untuk
membuktikan," kata Bambang, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil
pemilihan umum (PKPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
*Baca juga: *MK MInta Tak Ada Dramatisasi Soal Perlindungan Saksi
<https://mediaindonesia.com/read/detail/241910-mk-minta-tak-ada-dramatisasi-soal-perlindungan-saksi>
Pria yang akrab dipanggil BW itu meminta majelis hakim menambah saksi
menjadi 30 orang dan 5 ahli. menurutnys, jumlsh tersebut ideal untuk
membuktikan kecurangan yang didalilkan.
"Kami tidak ingin mengada-ada dan nanti bisa diperiksa Pak Ketua dan
hakim. Permohonan ini sungguh-sungguh kami kemukakan untuk bisa
membuktikan argumen yang kami ajukan," kata Bambang.
Menanggapi permintaan itu, Hakim MK, Saldi Isra mengatakan berdasarkan
aturan, jumlah saksi yang dapat dihadirkan sesuai dengan ketentuan hakim
MK, yakni 15 saksi dan lima ahli.
Saldi meminta kubu Prabowo-Sandi memaksimalkan kualitas keterangan saksi
yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.
Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan pihaknya lebih mempertimbangkan
fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang keterangan
saksi. Oleh karena itu, jelasnya, MK tidak pernah membatasi para pihak
yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
"Karena ini menggali kualitas dibanding kuantitas. Karena itu mahkamah
minta kepada para pihak, walaupun apa yang didalilkan disanggah dan
disampaikan meski secara oral tidak dibuktikan, kami tidak menafikan.
Kami pelajari semua. Bahkan, sabtu minggu pun kami ada di kantor kami
untuk pelajari bukti itu semua," imbuh Suhartoyo. (OL-8)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/241953-bambang-widjojanto-pesimistis-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres>
<https://twitter.com/home/?status=Bambang Widjojanto Pesimistis Mampu
Buktikan Kecurangan Pilpres
https://mediaindonesia.com/read/detail/241953-bambang-widjojanto-pesimistis-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres
via @mediaindonesia>
*TAGS:*#Pilpres 2019
<https://mediaindonesia.com/tag/detail/pilpres-2019>#Mahkamah Konstitusi
<https://mediaindonesia.com/tag/detail/mahkamah-konstitusi>