----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 18 Juni 2019 20.52.51 GMT+2Judul: 
[nasional-list] Bambang Widjojanto Pesimistis Mampu Buktikan Kecurangan Pilpres
     
 


 
 
https://mediaindonesia.com/read/detail/241953-bambang-widjojanto-pesimistis-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres
 
  
Bambang Widjojanto Pesimistis Mampu Buktikan 
 
 
Kecurangan Pilpres 
   Penulis: Rahmatul Fajri  Pada: Selasa, 18 Jun 2019, 22:44 WIB Politik dan 
Hukum            
MI/ROMMY PUJIANTO 
 Bambang Widjojanto (tengah) selaku pihak pemohon mengikuti sidang lanjutan 
PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).  
   
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandi Uno Bambang Widjojanto pesimistis bisa 
membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
 
Hal itu disebabkan terbatasnya jumlah saksi yang diizinkan majelis hakim 
Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK membatasi jumlah saksi 15 orang dan 2 
ahli.
 
"Ada problem kalau ingin membuktikan seluruh argumentasi yang hendak kami 
kemukakan, rasanya 15 saksi fakta dan 2 ahli tidak mungkin untuk membuktikan," 
kata Bambang, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PKPU) di 
Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
 
Baca juga: MK MInta Tak Ada Dramatisasi Soal Perlindungan Saksi
 
Pria yang akrab dipanggil BW itu meminta majelis hakim menambah saksi menjadi 
30 orang dan 5 ahli. menurutnys, jumlsh tersebut ideal untuk membuktikan 
kecurangan yang didalilkan.
 
"Kami tidak ingin mengada-ada dan nanti bisa diperiksa Pak Ketua dan hakim. 
Permohonan ini sungguh-sungguh kami kemukakan untuk bisa membuktikan argumen 
yang kami ajukan," kata Bambang.
 
Menanggapi permintaan itu, Hakim MK, Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan, 
jumlah saksi yang dapat dihadirkan sesuai dengan ketentuan hakim MK, yakni 15 
saksi dan lima ahli.
 
Saldi meminta kubu Prabowo-Sandi memaksimalkan kualitas keterangan saksi yang 
akan dihadirkan di persidangan berikutnya.
 
Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan pihaknya lebih mempertimbangkan 
fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang keterangan saksi. 
Oleh karena itu, jelasnya,  MK tidak pernah membatasi para pihak yang ingin 
menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
 
"Karena ini menggali kualitas dibanding kuantitas. Karena itu mahkamah minta 
kepada para pihak, walaupun apa yang didalilkan disanggah dan disampaikan meski 
secara oral tidak dibuktikan, kami tidak menafikan. Kami pelajari semua. 
Bahkan, sabtu minggu pun kami ada di kantor kami untuk pelajari bukti itu 
semua," imbuh Suhartoyo. (OL-8)
 
 
         
TAGS:#Pilpres 2019#Mahkamah Konstitusi
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
    

Kirim email ke