14 Juni 2019 2:24 WIB
Polri, Keresahan Periksa Purnawirawan, dan Peluru Tajam di Aksi 22 Mei [I] Kondisi kerusuhan di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan Polri terus mengungkap tabir di balik kasus kerusuhan 22 Mei. Namun, Polri harus menghadapi masalah pelik karena harus memeriksa sejumlah purnawirawan TNI dan Polri yang diduga turut terlibat dan menjadi dalang dalam kasus ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak menampik situasi ini membuat dirinya secara pribadi maupun institusi tidak nyaman. Namun di sisi lain, hukum harus tetap berjalan tak pandang bulu. "Penanganan kasus purnawirawan bagi TNI tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, enggak nyaman. Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di mata hukum, semua orang sama di muka hukum," ujar Tito usai Apel Konsolidasi Operasi Ketupat 2019, di Monas, Jakarta, Kamis (13/6). Kapolri Jenderal, Tito Karnavian memaparkan kinerja Polri saat acara Rilis Akhir Tahun di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/13/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan Tito menjelaskan pihaknya memang bukan pertama kali menangani kasus yang melibatkan purnawirawan TNI dan Polri. Untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zen, kasusnya tidak hanya soal dugaan makar, tapi ada rencana pembunuhan terhadap para tokoh. "Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya, nanti akan terungkap di pengadilan," tutur Tito. Selain Kivlan Zen, Mabes Polri juga menetapkan tersangka eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb. Infog 3 Purnawirawan Tersangka Makar Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan Dari rilis pengungkapan Polri terbaru, Mayjen (Purn) Kivlan Zen memerintah para eksekutor untuk membunuh 4 tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei. Banyak pihak yang berpendapat bahawa Kivlan adalah dalang dari kasus ini. Namun, Tito membantah pihaknya menyebut Kivlan dalang dari kerusuhan 22 Mei. "Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen. Enggak pernah," ujar Tito. Tito menjelaskan, yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri di kantor Kemenkopolhukam merupakan kronologi peristiwa 21-22 Mei. Dalam penjelasan itu, disampaikan ada dua segmen kelompok damai dan kelompok rusuh. Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Kelompok yang rusuh inilah yang ditindak oleh polisi. Mereka membawa bom molotov, panah, parang, ada roket mercon, dan batu. Selain itu, ada ambulans yang justru diisi dengan batu. Dengan begitu, dapat disimpulkan, kelompok perusuh ini memang di-setting. "Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen (dalang), hanya disampaikan dalam peristiwa itu ada korban sembilan orang meninggal dunia di samping luka-luka baik dari kelompok perusuh maupun dari petugas," jelas dia. Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan Kivlan Zen telah menyangkal sangkaan polisi. Sebagai purnawirawan TNI, Kivlan lewat pengacaranya juga meminta perlindungan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu. Sementara terkait kasus yang menimpa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Tito memastikan memiliki perbedaan dengan kasus yang melibatkan Kivlan. “Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta. Kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu,” ucap Tito. Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah) melaporkan Pati Polri ke Irwasum, Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan Berlanjut ke "Polri, Keresahan Periksa Purnawirawan, dan Peluru Tajam di Aksi 22 Mei [II]".
