14 Juni 2019 2:24 WIB

 

Polri, Keresahan Periksa Purnawirawan,

dan Peluru Tajam di Aksi 22 Mei [I]



Kondisi kerusuhan di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
 

Polri terus mengungkap tabir di balik kasus kerusuhan 22 Mei. Namun, Polri 
harus menghadapi masalah pelik karena harus memeriksa sejumlah purnawirawan TNI 
dan Polri yang diduga turut terlibat dan menjadi dalang dalam kasus ini.

 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak menampik situasi ini membuat dirinya secara 
pribadi maupun institusi tidak nyaman. Namun di sisi lain, hukum harus tetap 
berjalan tak pandang bulu. 

 

"Penanganan kasus purnawirawan bagi TNI tentu secara pribadi dan institusi ini 
jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, enggak nyaman. Tapi ya 
hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di mata hukum, semua orang 
sama di muka hukum," ujar Tito usai Apel Konsolidasi Operasi Ketupat 2019, di 
Monas, Jakarta, Kamis (13/6).







Kapolri Jenderal, Tito Karnavian memaparkan kinerja Polri saat acara Rilis 
Akhir 

Tahun di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/13/2018). 

Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

 

Tito menjelaskan pihaknya memang bukan pertama kali menangani kasus yang 
melibatkan purnawirawan TNI dan Polri. Untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zen, kasusnya 
tidak hanya soal dugaan makar, tapi ada rencana pembunuhan terhadap para tokoh.

 

"Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus 
kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa 
hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya, nanti akan 
terungkap di pengadilan," tutur Tito. 

 

Selain Kivlan Zen, Mabes Polri juga menetapkan tersangka eks Danjen Kopassus 
Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan 
Jacoeb.

 
Infog 3 Purnawirawan Tersangka Makar 

Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan

 

Dari rilis pengungkapan Polri terbaru, Mayjen (Purn) Kivlan Zen memerintah para 
eksekutor untuk membunuh 4 tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei. 

 

Banyak pihak yang berpendapat bahawa Kivlan adalah dalang dari kasus ini. 
Namun, Tito membantah pihaknya menyebut Kivlan dalang dari kerusuhan 22 Mei.

 

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu 
adalah Pak Kivlan Zen. Enggak pernah," ujar Tito.

 

Tito menjelaskan, yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri di kantor 
Kemenkopolhukam merupakan kronologi peristiwa 21-22 Mei. Dalam penjelasan itu, 
disampaikan ada dua segmen kelompok damai dan kelompok rusuh.

 




Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta.

Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

Kelompok yang rusuh inilah yang ditindak oleh polisi. Mereka membawa bom 
molotov, panah, parang, ada roket mercon, dan batu. Selain itu, ada ambulans 
yang justru diisi dengan batu. Dengan begitu, dapat disimpulkan, kelompok 
perusuh ini memang di-setting.

 

"Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen (dalang), hanya disampaikan dalam 
peristiwa itu ada korban sembilan orang meninggal dunia di samping luka-luka 
baik dari kelompok perusuh maupun dari petugas," jelas dia. 

 




Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). 

Foto: Nugroho Sejati/kumparan




Kivlan Zen telah menyangkal sangkaan polisi. Sebagai purnawirawan TNI, Kivlan 
lewat pengacaranya juga meminta perlindungan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu. 

 

Sementara terkait kasus yang menimpa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) 
Soenarko, Tito memastikan memiliki perbedaan dengan kasus yang melibatkan 
Kivlan.

 



“Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian 
dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta. Kemudian 
belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana 
tertentu,” ucap Tito.

 
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah) melaporkan Pati Polri ke 
Irwasum, Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Berlanjut ke "Polri, Keresahan Periksa Purnawirawan, dan Peluru Tajam di Aksi 
22 Mei [II]".

Kirim email ke