----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[sastra-pembebasan] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; 
Sheila Kartika [email protected] [PERS-Indonesia] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; RKB <[email protected]>; Eric DMS 
<[email protected]>; Ronggo Gmail ronggo. Sunny 
<[email protected]>Cc: "[email protected]" 
<[email protected]>; Sahala Silalahi <[email protected]>Terkirim: 
Rabu, 19 Juni 2019 03.27.15 GMT+2Judul: #sastra-pembebasan# Re: [temu_eropa] 
Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
     

Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, 1/  ada 
calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang 
berujar 2/ ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada di 
luar ruangan sidang.  
========================================================================================================================JAWABAN
 KITA 1/. KALAU takut dan tak nyaman MENJADI SAKSI untuk memberikan Keterangan 
...Ya  ATAK USAH BERUSAHA MENJADI SAKSI ....!!     ( Tidak ada Paksaan Hukum 
agar seseorang diharuskan menjadi Saksi .... Apalagi jika Bukan dari kemauannya 
sendiri....dan lebih2 lagi jika Memberikan Kesaksian         Palsu.... dan 
Tidak bisa menunjukan Bukti2 Hukum)2/. Pengadilan Hukum TIDAK BISA  menganggap 
Pernyataan Bambang sebagai '' Bukti Hukum '' bahwa  .... menurut Bambang 
Widjojanto  > Ancaman Keselamatan itu Bisa saja datang setelah saksi berada 
diluar  ruangan sidang''...    ( Pernyataan Bambang Widjojanto  adalah 
Pandangan dan Alasan SUBJEKTIF  dan Sesuatu yang SPEKULATIF .... oleh karenanya 
Tak heran jika MK Menolak Permohonan  Bambang Widjojanto   selaku  Tim Hukum 
atau Pembela Saksi2 Prabowo yang sudah sebelumnya dan sebelum dihadirkan di 
Sidang Pengadilan MK sudah cukup meragukan 
Sikapnya.)=========================================================================================================================NOTE
 : 1. Sedangkan saya sebagai warga dan wong Awam  yang bukan sama-sekali 
anggota MK dan bukan ''Pakar Pembela Hukum'' Kubu Prabowo ( seperti Bambang 
Widjojanto )  .... Saya pribadi pun Sungguh merasa ANEH dengan Sikap, 
Permintaan dan Alasan2 HUKUM (...?? ..🤔 )  '' TIM HUKUM PRABOWO yang 
'Profesionalnya'  itu '' .... yang sama sekali Bukan suatu Alasan - apalagi 
sebagai Bukti HUKUM .....2.  Bahwa Siapapun di antara 3O Saksi Prabowo yang 
diajukan sebagai Saksi ...... sudah Akan bisa DIANCAM HUKUM sudah sejak masih 
berada didalam Ruangan Sidang , JIKA ternyata bahwa Saksi2 yang diajukan Kubu 
Prabowo tsb BERBOHONG dimuka PERSIDANGAN DEWAN HAKIM MK   dan atau MEMBERIKAN 
KESAKSIAN PALSU ( Jadi jika para Saksi tsb nantinya terbukti  memberikan 
Kesaksian Palsu  di muka Persidangan..... Maka Mas Bambang Widjojanto Tak perlu 
khawatir lagi , bahwa  Para Saksi harus menunggu datangnya Ancaman Orang di 
luar ruang persidangan........,bahwa para saksi tsb sudah bisa diancam dan 
dijerat  Hukum sebelum bisa keluar ruang Persidangan , justru karena KETERANGAN 
atau KESAKSIAN PALSUNYA ...... ).
KESIMPULAN :>> Makanya jangan SOK MAIN GERTAK   ( Typical PRABOWO dan Kubu 
Pendukungnya )  ..mau mendatangkan 3O Saksi yang belum apa2 sudah ketakutan 
mendapat Ancaman di luar Ruang Persidangan ....>> Persis sama dengan PEMBELA 
HUKUM S.NOVANTO ( SETNOV)  ... kalau tak salah itu Advokat yang namanya 
JONATHAN  S. [( ? )  maaf Saya sudah lupa namanya ] .... yang karena mikirin 
Uang melulu ( alias  Nafsu Kekayaan > dimana Jika Ia - sang Pembela  berhasil 
membela Itu KORUPTOR SETNOV ( ''PAPAH MINTA SAHAM'' )   ...Maka PUNDI UANG NYA 
akan LUBER DIPENUHI UANG JASA ...dari SETNOV.....  Dan demi memenangkan 
Perkaranya dan Bayaran yang Tinggi atas Jasanya , maka ia sebagai Pembela Hukum 
pun  telah berani sedemikian jauh untuk melakukan PEMBOHONGAN MASSA dan Bahkan 
Tak kepalang Membohongi Pengadilan Hukum , bahwa Klient- nya HARUS dilarikan ke 
Rumah  Sakit , karena menderita Gégér Otak  dan Tak Sadar Diri  dan Tak bisa 
bicara dan tak bisa di-interview oleh  Wartawan ...dlll ( Masih ingat kan 
Proses  Kasus Pengadilan S.Novanto ) ...?** Dan inilah Kesamaannya , bhw 
ADVOKAT HUKUM S.NOVANTO pun Ber- kaok-kaok NYARING melalui MEDIA ....bahwa IA ( 
sang Advokat S.Novanto )  begitu JUMAWA  berteriak Nyaring  dan berkobar-kobar 
( Seperti M.RIZIEQ dan Pengikutnya ) bahwa Ia sebagai ADVOKAT akan mendatangkan 
''1OOO ADVOKAT HUKUM DARI SELURUH NUSANTARA....'' yang akan bergabung 
bersamanya untuk memperkuat TIM HUKUM S.Novanto.......** Sayangnya Sementara 
MEDIA yang juga mudah Percaya dengan segalanya ( sorry , tapi demikianlah 
Faktanya...) ... turut pula membesarkan berita tentang  GERTAKAN TIM Pembela 
S.NOVANTO .... ( Waktu berjalan .... dan dari ''1OOO Advokat Hukum dari seluruh 
Nusantara yang katanya bersepakat untuk membela S.Novanto...... belakang 
ternyata Mundur satu- per satu ( Mungkin Honornya jika dibagi 1OOO akan sangat 
Kecil... ) . Dan Akhirnya ... disaat yang menentukan, maka  Sang Pembela Hukum 
Pribadi S.Novanto hanya didampingi oleh 3 Advokat Hukum, yang bahkan sebelum 
Kasus  terdakwa S.Novanto disidangkan ....maka Ke  3 Advokat Hukum yang 
diperbantukan tsb pun satu per satu mengundurkan diri .......** Lalu Apa Yang 
terjadi ....? SEMUA GERTAKAN '' 1OOO Advokat hukum''  ITU TAK LEBIH hanya BALON 
YANG DIGELEMBUNGKAN....lalu PECAH tak keruan.....dan AKHIRNYA S..NOVANTO PUN 
DIVONIS HUKUM DAN Masuk Penjara ....... bersamanya sang ADVOKAT PRIBADINYA   , 
yang dijatuhi Hukuman Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta  atas PEMBOHONGAN 
FAKTA  , PEMBOHONGAN MASSA dan LEMBAGA PENGADILAN serta  PELANGGARAN ETIK dan 
DISIPLIN HUKUM ( sebagai ADVOKAT 
HUKUM)----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SIAPA
 MENGGALI LUBANG ...IA SENDIRI AKAN TERPEROSOK KEDALAMNYA ........ ( demikian 
Kata Pepatah ) 
On Tue, 18 Jun 2019 at 20:25, 'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]> wrote:

     
 


 
 
Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
 


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK

Budiarti Utami Putri

MK menyebut tak bisa mengambulkan permintaan tim kuasa hukum Prabowo agar saksi 
mereka dilindungi LPSK karena ti...
 |

 |

 |





 
 Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi 
 
 
Dilindungi LPSK 
   Reporter: 
Budiarti Utami Putri
   Editor: 
Syailendra Persada
  Selasa, 18 Juni 2019 19:32 WIB     
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon 
Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil 
Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 
Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
  
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa 
hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ihwal perlindungan saksi yang akan 
dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019.
 
Baca: Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK

Egi Adyatama

Wiranto menyebut pendukung sejati Prabowo tak akan menggelar unjuk rasa di MK.
 |

 |

 |





 
Anggota majelis hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak dapat mengabulkan 
permintaan itu lantaran tak ada landasan hukumnya. Suhartoyo mengatakan 
Mahkamah juga sudah mempelajari batasan kewenangan LPSK untuk perlindungan 
saksi hanya dalam perkara pidana.
 
"Terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang tidak 
ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata Suhartoyo.
   
Suhartoyo berujar, Mahkamah menjamin keselamatan para saksi di ruang sidang dan 
di kawasan gedung MK. Dia menjelaskan ada mekanisme baru, yakni menempatkan 
saksi di ruang steril. Saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya tak boleh 
berkomunikasi dengan pihak atau saksi lain yang berpotensi memengaruhi 
independensi dan kesaksian.
 
Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak 2003 belum pernah ada saksi yang 
terancam lantaran memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Palguna berujar, 
tak boleh ada seorang pun yang terancam selama berada di kawasan kewenangan 
Mahkamah.
 
"Oleh karena itu saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini 
dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna.
 
Sebelum sidang pembacaan hari ini berakhir, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga 
menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi permintaan perlindungan 
saksi itu.
 
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan surat itu 
berisi hasil konsultasi pihaknya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 
(LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, LPSK 
menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi jika diperintahkan oleh 
Mahkamah.
 
" Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang saat 
sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, ada calon 
saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang berujar 
ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada di luar 
ruangan sidang.
 
Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan sempat 
mempertanyakan kerisauan Bambang terkait keamanan saksi ini. Dia meminta kuasa 
hukum Prabowo membuka secara transparan dan detail soal ancaman itu. Jika tidak 
tuntas, Luhut khawatir akan ada dugaan bahwa MK tidak memperhatikan permintaan 
pemohon.
 
"Ini tidak baik tidak dituntaskan, karena akan menimbulkan insinuasi, 
prejudice. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain," ucap 
Luhut.
 
Bambang pun tak terima mendengar kata drama dari Luhut. "Saya keberatan ini 
dinamakan drama. Jangan bikin drama di sore hari oleh lrang yang bernama 
Luhut," kata Bambang.
 
Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti

Irsyan Hasyim (Kontributor)

KPU menyebut link berita kubu Prabowo tak bisa menjadi bukti untuk Sidang MK 
terkait sengketa Pilpres.
 |

 |

 |





 
Luhut dan Bambang masih saling menukas, hingga akhirnya hakim Suhartoyo 
menyampaikan pernyataan pamungkas. "Mahkamah tidak bisa memberikan perlindungan 
itu. Sudah jawaban Mahkamah itu. Jadi sebenernya tidak perlu dipersoalkan 
lagi," kata Suhartoyo lagi.
   

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

   
    

Kirim email ke