----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] [sastra-pembebasan] <[email protected]>Kepada: '[email protected]' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; Sheila Kartika [email protected] [PERS-Indonesia] <[email protected]>; [email protected] <[email protected]>; RKB <[email protected]>; Eric DMS <[email protected]>; Ronggo Gmail ronggo. Sunny <[email protected]>Cc: "[email protected]" <[email protected]>; Sahala Silalahi <[email protected]>Terkirim: Rabu, 19 Juni 2019 03.27.15 GMT+2Judul: #sastra-pembebasan# Re: [temu_eropa] Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, 1/ ada calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang berujar 2/ ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada di luar ruangan sidang. ========================================================================================================================JAWABAN KITA 1/. KALAU takut dan tak nyaman MENJADI SAKSI untuk memberikan Keterangan ...Ya ATAK USAH BERUSAHA MENJADI SAKSI ....!! ( Tidak ada Paksaan Hukum agar seseorang diharuskan menjadi Saksi .... Apalagi jika Bukan dari kemauannya sendiri....dan lebih2 lagi jika Memberikan Kesaksian Palsu.... dan Tidak bisa menunjukan Bukti2 Hukum)2/. Pengadilan Hukum TIDAK BISA menganggap Pernyataan Bambang sebagai '' Bukti Hukum '' bahwa .... menurut Bambang Widjojanto > Ancaman Keselamatan itu Bisa saja datang setelah saksi berada diluar ruangan sidang''... ( Pernyataan Bambang Widjojanto adalah Pandangan dan Alasan SUBJEKTIF dan Sesuatu yang SPEKULATIF .... oleh karenanya Tak heran jika MK Menolak Permohonan Bambang Widjojanto selaku Tim Hukum atau Pembela Saksi2 Prabowo yang sudah sebelumnya dan sebelum dihadirkan di Sidang Pengadilan MK sudah cukup meragukan Sikapnya.)=========================================================================================================================NOTE : 1. Sedangkan saya sebagai warga dan wong Awam yang bukan sama-sekali anggota MK dan bukan ''Pakar Pembela Hukum'' Kubu Prabowo ( seperti Bambang Widjojanto ) .... Saya pribadi pun Sungguh merasa ANEH dengan Sikap, Permintaan dan Alasan2 HUKUM (...?? ..🤔 ) '' TIM HUKUM PRABOWO yang 'Profesionalnya' itu '' .... yang sama sekali Bukan suatu Alasan - apalagi sebagai Bukti HUKUM .....2. Bahwa Siapapun di antara 3O Saksi Prabowo yang diajukan sebagai Saksi ...... sudah Akan bisa DIANCAM HUKUM sudah sejak masih berada didalam Ruangan Sidang , JIKA ternyata bahwa Saksi2 yang diajukan Kubu Prabowo tsb BERBOHONG dimuka PERSIDANGAN DEWAN HAKIM MK dan atau MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU ( Jadi jika para Saksi tsb nantinya terbukti memberikan Kesaksian Palsu di muka Persidangan..... Maka Mas Bambang Widjojanto Tak perlu khawatir lagi , bahwa Para Saksi harus menunggu datangnya Ancaman Orang di luar ruang persidangan........,bahwa para saksi tsb sudah bisa diancam dan dijerat Hukum sebelum bisa keluar ruang Persidangan , justru karena KETERANGAN atau KESAKSIAN PALSUNYA ...... ). KESIMPULAN :>> Makanya jangan SOK MAIN GERTAK ( Typical PRABOWO dan Kubu Pendukungnya ) ..mau mendatangkan 3O Saksi yang belum apa2 sudah ketakutan mendapat Ancaman di luar Ruang Persidangan ....>> Persis sama dengan PEMBELA HUKUM S.NOVANTO ( SETNOV) ... kalau tak salah itu Advokat yang namanya JONATHAN S. [( ? ) maaf Saya sudah lupa namanya ] .... yang karena mikirin Uang melulu ( alias Nafsu Kekayaan > dimana Jika Ia - sang Pembela berhasil membela Itu KORUPTOR SETNOV ( ''PAPAH MINTA SAHAM'' ) ...Maka PUNDI UANG NYA akan LUBER DIPENUHI UANG JASA ...dari SETNOV..... Dan demi memenangkan Perkaranya dan Bayaran yang Tinggi atas Jasanya , maka ia sebagai Pembela Hukum pun telah berani sedemikian jauh untuk melakukan PEMBOHONGAN MASSA dan Bahkan Tak kepalang Membohongi Pengadilan Hukum , bahwa Klient- nya HARUS dilarikan ke Rumah Sakit , karena menderita Gégér Otak dan Tak Sadar Diri dan Tak bisa bicara dan tak bisa di-interview oleh Wartawan ...dlll ( Masih ingat kan Proses Kasus Pengadilan S.Novanto ) ...?** Dan inilah Kesamaannya , bhw ADVOKAT HUKUM S.NOVANTO pun Ber- kaok-kaok NYARING melalui MEDIA ....bahwa IA ( sang Advokat S.Novanto ) begitu JUMAWA berteriak Nyaring dan berkobar-kobar ( Seperti M.RIZIEQ dan Pengikutnya ) bahwa Ia sebagai ADVOKAT akan mendatangkan ''1OOO ADVOKAT HUKUM DARI SELURUH NUSANTARA....'' yang akan bergabung bersamanya untuk memperkuat TIM HUKUM S.Novanto.......** Sayangnya Sementara MEDIA yang juga mudah Percaya dengan segalanya ( sorry , tapi demikianlah Faktanya...) ... turut pula membesarkan berita tentang GERTAKAN TIM Pembela S.NOVANTO .... ( Waktu berjalan .... dan dari ''1OOO Advokat Hukum dari seluruh Nusantara yang katanya bersepakat untuk membela S.Novanto...... belakang ternyata Mundur satu- per satu ( Mungkin Honornya jika dibagi 1OOO akan sangat Kecil... ) . Dan Akhirnya ... disaat yang menentukan, maka Sang Pembela Hukum Pribadi S.Novanto hanya didampingi oleh 3 Advokat Hukum, yang bahkan sebelum Kasus terdakwa S.Novanto disidangkan ....maka Ke 3 Advokat Hukum yang diperbantukan tsb pun satu per satu mengundurkan diri .......** Lalu Apa Yang terjadi ....? SEMUA GERTAKAN '' 1OOO Advokat hukum'' ITU TAK LEBIH hanya BALON YANG DIGELEMBUNGKAN....lalu PECAH tak keruan.....dan AKHIRNYA S..NOVANTO PUN DIVONIS HUKUM DAN Masuk Penjara ....... bersamanya sang ADVOKAT PRIBADINYA , yang dijatuhi Hukuman Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta atas PEMBOHONGAN FAKTA , PEMBOHONGAN MASSA dan LEMBAGA PENGADILAN serta PELANGGARAN ETIK dan DISIPLIN HUKUM ( sebagai ADVOKAT HUKUM)----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SIAPA MENGGALI LUBANG ...IA SENDIRI AKAN TERPEROSOK KEDALAMNYA ........ ( demikian Kata Pepatah ) On Tue, 18 Jun 2019 at 20:25, 'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]> wrote: Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK | | | | | | | | | | | Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK Budiarti Utami Putri MK menyebut tak bisa mengambulkan permintaan tim kuasa hukum Prabowo agar saksi mereka dilindungi LPSK karena ti... | | | Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK Reporter: Budiarti Utami Putri Editor: Syailendra Persada Selasa, 18 Juni 2019 19:32 WIB Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ihwal perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Baca: Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK | | | | | | | | | | | Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK Egi Adyatama Wiranto menyebut pendukung sejati Prabowo tak akan menggelar unjuk rasa di MK. | | | Anggota majelis hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan itu lantaran tak ada landasan hukumnya. Suhartoyo mengatakan Mahkamah juga sudah mempelajari batasan kewenangan LPSK untuk perlindungan saksi hanya dalam perkara pidana. "Terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata Suhartoyo. Suhartoyo berujar, Mahkamah menjamin keselamatan para saksi di ruang sidang dan di kawasan gedung MK. Dia menjelaskan ada mekanisme baru, yakni menempatkan saksi di ruang steril. Saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya tak boleh berkomunikasi dengan pihak atau saksi lain yang berpotensi memengaruhi independensi dan kesaksian. Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak 2003 belum pernah ada saksi yang terancam lantaran memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Palguna berujar, tak boleh ada seorang pun yang terancam selama berada di kawasan kewenangan Mahkamah. "Oleh karena itu saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna. Sebelum sidang pembacaan hari ini berakhir, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi permintaan perlindungan saksi itu. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan surat itu berisi hasil konsultasi pihaknya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi jika diperintahkan oleh Mahkamah. " Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, ada calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang berujar ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada di luar ruangan sidang. Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan sempat mempertanyakan kerisauan Bambang terkait keamanan saksi ini. Dia meminta kuasa hukum Prabowo membuka secara transparan dan detail soal ancaman itu. Jika tidak tuntas, Luhut khawatir akan ada dugaan bahwa MK tidak memperhatikan permintaan pemohon. "Ini tidak baik tidak dituntaskan, karena akan menimbulkan insinuasi, prejudice. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain," ucap Luhut. Bambang pun tak terima mendengar kata drama dari Luhut. "Saya keberatan ini dinamakan drama. Jangan bikin drama di sore hari oleh lrang yang bernama Luhut," kata Bambang. Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti | | | | | | | | | | | Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti Irsyan Hasyim (Kontributor) KPU menyebut link berita kubu Prabowo tak bisa menjadi bukti untuk Sidang MK terkait sengketa Pilpres. | | | Luhut dan Bambang masih saling menukas, hingga akhirnya hakim Suhartoyo menyampaikan pernyataan pamungkas. "Mahkamah tidak bisa memberikan perlindungan itu. Sudah jawaban Mahkamah itu. Jadi sebenernya tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Suhartoyo lagi.
