*Kalau merasa saksi2nya terancam, kerahkan saja FPI nya untuk melindungi.....?*
Pada tanggal Rab, 19 Jun 2019 pukul 04.48 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > > ----- Pesan yang Diteruskan ----- > *Dari:* Marco 45665 [email protected] [sastra-pembebasan] < > [email protected]> > *Kepada:* '[email protected]' [email protected] > [temu_eropa] <[email protected]>; Chalik Hamid < > [email protected]>; Sheila Kartika > [email protected] [PERS-Indonesia] <[email protected]>; > [email protected] <[email protected]>; RKB < > [email protected]>; Eric DMS < > [email protected]>; Ronggo Gmail ronggo. Sunny < > [email protected]> > *Cc:* "[email protected]" <[email protected]>; Sahala > Silalahi <[email protected]> > *Terkirim:* Rabu, 19 Juni 2019 03.27.15 GMT+2 > *Judul:* #sastra-pembebasan# Re: [temu_eropa] Alasan MK Tolak Permintaan > Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK > > > > *Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, 1/ > ada calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. > Bambang berujar 2/ ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah > saksi berada di luar ruangan sidang.* > > ======================================================================================================================== > JAWABAN KITA > *1/*. KALAU takut dan tak nyaman MENJADI SAKSI untuk memberikan > Keterangan ...Ya ATAK USAH BERUSAHA MENJADI SAKSI ....!! > ( *Tidak ada Paksaan Hukum agar seseorang diharuskan menjadi Saksi > ..*.. *Apalagi jika Bukan dari kemauannya sendiri....dan lebih2 lagi jika > Memberikan Kesaksian * > * Palsu.... dan Tidak bisa menunjukan Bukti2 Hukum)* > *2/. *Pengadilan Hukum TIDAK BISA menganggap Pernyataan Bambang sebagai > '' Bukti Hukum '' bahwa * .... menurut Bambang Widjojanto* * > Ancaman > Keselamatan itu Bisa saja datang setelah saksi berada diluar ruangan > sidang''... ( Pernyataan Bambang Widjojanto adalah Pandangan dan Alasan > SUBJEKTIF dan Sesuatu yang SPEKULATIF .... oleh karenanya Tak heran jika > MK Menolak Permohonan ** Bambang Widjojanto selaku Tim Hukum atau > Pembela Saksi2 Prabowo yang sudah sebelumnya dan sebelum dihadirkan di > Sidang Pengadilan MK sudah cukup meragukan Sikapnya.)* > > *=========================================================================================================================* > *NOTE : * > *1. *Sedangkan saya sebagai warga dan wong Awam yang bukan sama-sekali > anggota MK dan bukan ''Pakar Pembela Hukum'' Kubu Prabowo ( seperti Bambang > Widjojanto ) .... Saya pribadi pun Sungguh merasa ANEH dengan Sikap, > Permintaan dan Alasan2 HUKUM (...?? ..🤔 ) '' TIM HUKUM PRABOWO yang > 'Profesionalnya' itu '' .... yang sama sekali Bukan suatu Alasan - apalagi > sebagai Bukti HUKUM ..... > 2. Bahwa Siapapun di antara 3O Saksi Prabowo yang diajukan sebagai Saksi > ......* sudah Akan bisa DIANCAM HUKUM* sudah sejak masih berada didalam > Ruangan Sidang , *JIKA* ternyata bahwa Saksi2 yang diajukan Kubu Prabowo > tsb* BERBOHONG dimuka PERSIDANGAN DEWAN HAKIM MK dan atau MEMBERIKAN > KESAKSIAN PALSU * > *( **Jadi jika para Saksi tsb nantinya terbukti memberikan Kesaksian > Palsu di muka Persidangan..... Maka Mas Bambang Widjojanto Tak perlu > khawatir lagi , bahwa Para Saksi harus **menunggu datangnya **Ancaman > Orang di luar ruang persidangan.......,bahwa para saksi tsb sudah bisa > diancam dan dijerat Hukum sebelum bisa keluar ruang Persidangan , justru > karena KETERANGAN atau KESAKSIAN PALSUNYA ...... ).* > > *KESIMPULAN :* > *>> *Makanya jangan SOK MAIN GERTAK ( Typical PRABOWO dan Kubu > Pendukungnya ) ..mau mendatangkan 3O Saksi yang belum apa2 sudah ketakutan > mendapat Ancaman di luar Ruang Persidangan .... > >> Persis sama dengan PEMBELA HUKUM S.NOVANTO ( SETNOV) ... kalau tak > salah itu Advokat yang namanya JONATHAN S. [( ? ) *maaf Saya sudah lupa > namany*a ] .... yang karena mikirin Uang melulu ( alias Nafsu Kekayaan > > dimana Jika Ia - sang Pembela berhasil membela Itu KORUPTOR SETNOV ( > ''PAPAH MINTA SAHAM'' ) ...Maka PUNDI UANG NYA akan LUBER DIPENUHI UANG > JASA ...dari SETNOV..... Dan demi memenangkan Perkaranya dan Bayaran yang > Tinggi atas Jasanya , maka ia sebagai Pembela Hukum pun telah berani > sedemikian jauh untuk melakukan PEMBOHONGAN MASSA dan Bahkan Tak kepalang > Membohongi Pengadilan Hukum , bahwa Klient- nya HARUS dilarikan ke Rumah > Sakit , karena menderita Gégér Otak dan Tak Sadar Diri dan Tak bisa > bicara dan tak bisa di-interview oleh Wartawan ...dlll ( Masih ingat kan > Proses Kasus Pengadilan S.Novanto ) ...? > ** Dan inilah Kesamaannya , bhw ADVOKAT HUKUM S.NOVANTO pun Ber- kaok-kaok > NYARING melalui MEDIA ....bahwa IA ( sang Advokat S.Novanto ) begitu > JUMAWA berteriak Nyaring dan berkobar-kobar ( Seperti M.RIZIEQ dan > Pengikutnya ) bahwa Ia sebagai ADVOKAT akan mendatangkan ''1OOO ADVOKAT > HUKUM DARI SELURUH NUSANTARA....'' yang akan bergabung bersamanya untuk > memperkuat TIM HUKUM S.Novanto....... > ** Sayangnya Sementara MEDIA yang juga mudah Percaya dengan segalanya ( > sorry , tapi demikianlah Faktanya...) ... turut pula membesarkan berita > tentang GERTAKAN TIM Pembela S.NOVANTO ..... ( Waktu berjalan .... dan > dari ''1OOO Advokat Hukum dari seluruh Nusantara yang katanya bersepakat > untuk membela S.Novanto...... belakang ternyata Mundur satu- per satu (* > Mungkin Honornya jika dibagi 1OOO akan sangat Kecil... *) . Dan Akhirnya > ... disaat yang menentukan, maka Sang Pembela Hukum Pribadi S.Novanto > hanya didampingi oleh 3 Advokat Hukum, yang bahkan sebelum Kasus terdakwa > S.Novanto disidangkan ....maka Ke 3 Advokat Hukum yang diperbantukan tsb > pun satu per satu mengundurkan diri ...... > ** Lalu Apa Yang terjadi ....? SEMUA GERTAKAN '' 1OOO Advokat hukum'' ITU > TAK LEBIH hanya BALON YANG DIGELEMBUNGKAN....lalu PECAH tak keruan.....dan > AKHIRNYA S..NOVANTO PUN DIVONIS HUKUM DAN Masuk Penjara ........ bersamanya > sang ADVOKAT PRIBADINYA , yang dijatuhi Hukuman Penjara oleh Pengadilan > Negeri Jakarta atas PEMBOHONGAN FAKTA , PEMBOHONGAN MASSA dan LEMBAGA > PENGADILAN serta PELANGGARAN ETIK dan DISIPLIN HUKUM ( sebagai ADVOKAT > HUKUM) > > ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- > *SIAPA MENGGALI LUBANG ...IA SENDIRI AKAN TERPEROSOK KEDALAMNYA ........ ( > demikian Kata Pepatah )* > > On Tue, 18 Jun 2019 at 20:25, 'j.gedearka' [email protected] > [temu_eropa] <[email protected]> wrote: > > > > > Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK > <https://nasional.tempo.co/read/1215882/alasan-mk-tolak-permintaan-kubu-prabowo-saksi-dilindungi-lpsk/full&view=ok> > > Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK > > Budiarti Utami Putri > > MK menyebut tak bisa mengambulkan permintaan tim kuasa hukum Prabowo agar > saksi mereka dilindungi LPSK karena ti... > > <https://nasional.tempo.co/read/1215882/alasan-mk-tolak-permintaan-kubu-prabowo-saksi-dilindungi-lpsk/full&view=ok> > > > Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi > Dilindungi LPSK > Reporter: Budiarti Utami Putri > Editor: Syailendra Persada > Selasa, 18 Juni 2019 19:32 WIB > [image: Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku > pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan > Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah > Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W] > <https://statik.tempo.co/data/2019/06/18/id_849268/849268_720.jpg> > > Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon > Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan > Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, > Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Majelis hakim Mahkamah > Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno > ihwal perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil > pemilihan presiden 2019. > > Baca: Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK > <https://nasional.tempo.co/read/1215845/wiranto-sebut-pendukung-sejati-prabowo-tak-akan-unjuk-rasa-di-mk> > > Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK > > Egi Adyatama > > Wiranto menyebut pendukung sejati Prabowo tak akan menggelar unjuk rasa di > MK. > > <https://nasional.tempo.co/read/1215845/wiranto-sebut-pendukung-sejati-prabowo-tak-akan-unjuk-rasa-di-mk> > > > Anggota majelis hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak dapat > mengabulkan permintaan itu lantaran tak ada landasan hukumnya. Suhartoyo > mengatakan Mahkamah juga sudah mempelajari batasan kewenangan LPSK untuk > perlindungan saksi hanya dalam perkara pidana. > > "Terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang > tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata > Suhartoyo. > > Suhartoyo berujar, Mahkamah menjamin keselamatan para saksi di ruang > sidang dan di kawasan gedung MK. Dia menjelaskan ada mekanisme baru, yakni > menempatkan saksi di ruang steril. Saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya > tak boleh berkomunikasi dengan pihak atau saksi lain yang berpotensi > memengaruhi independensi dan kesaksian. > > Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak 2003 belum pernah ada saksi > yang terancam lantaran memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Palguna > berujar, tak boleh ada seorang pun yang terancam selama berada di kawasan > kewenangan Mahkamah. > > "Oleh karena itu saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang > ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna. > > Sebelum sidang pembacaan hari ini berakhir, tim kuasa hukum > Prabowo - Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi > permintaan perlindungan saksi itu. > > Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan > surat itu berisi hasil konsultasi pihaknya dengan Lembaga Perlindungan > Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi > ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi > jika diperintahkan oleh Mahkamah. > > " Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang saat > sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. > > Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, ada > calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang > berujar ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada > di luar ruangan sidang. > > Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan > sempat mempertanyakan kerisauan Bambang terkait keamanan saksi ini. Dia > meminta kuasa hukum Prabowo membuka secara transparan dan detail soal > ancaman itu. Jika tidak tuntas, Luhut khawatir akan ada dugaan bahwa MK > tidak memperhatikan permintaan pemohon. > > "Ini tidak baik tidak dituntaskan, karena akan menimbulkan insinuasi, > prejudice. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain," > ucap Luhut. > > Bambang pun tak terima mendengar kata drama dari Luhut. "Saya keberatan > ini dinamakan drama. Jangan bikin drama di sore hari oleh lrang yang > bernama Luhut," kata Bambang. > > Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti > <https://nasional.tempo.co/read/1215791/di-sidang-mk-kpu-link-berita-kubu-prabowo-tak-bisa-jadi-bukti> > > Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti > > Irsyan Hasyim (Kontributor) > > KPU menyebut link berita kubu Prabowo tak bisa menjadi bukti untuk Sidang > MK terkait sengketa Pilpres. > > <https://nasional.tempo.co/read/1215791/di-sidang-mk-kpu-link-berita-kubu-prabowo-tak-bisa-jadi-bukti> > > > Luhut dan Bambang masih saling menukas, hingga akhirnya hakim Suhartoyo > menyampaikan pernyataan pamungkas. "Mahkamah tidak bisa memberikan > perlindungan itu. Sudah jawaban Mahkamah itu. Jadi sebenernya tidak perlu > dipersoalkan lagi," kata Suhartoyo lagi. > ------------------------------ > > > > > > > > >
