Di penutup persidangan kemarin akhirnya muncul juga perdebatan di ruang sidangĀ
Dimulai dari Bambang Wijoyanto (pengacara pihak penggugat) ketika mengajukan permohonan kepada majelis hakim soal perlindungan saksi dan ahli. Hakim I Gede Dewa Palguna hanya bisa menjamin perlindungan selama saksi / ahli memberi keterangan di ruang sidang. Hanya di ruang sidang. Sementara, Hakim Soehartoyo menganggap kesepakatan MK-LPSK seperti diberitakan di bawah tidak ada landasan hukumnya. Singkat kata, dari perdebatan yang berlangsung, 2 hakim MK itu terkesan ketakutan menjamin keselamatan para saksi / ahli yang menurut Bambang diantaranya adalah aparat. Kurang jelas, apakah aparat sipil, bersenjata, atau hukum. Bagus ada Hakim Saldi Isra yang menengahi dengan minta saksi dihadirkan dulu dan menjelaskan situasi keselamatan yang dihadapinya. Ketua majelis, Anwar Usman, telihat begitu menikmati perdebatan ketika Luhut Pangaribuan ikut berdebat. Celetukan-celetukan Luhut Pangaribuan tidak perlu dibahas karena dia cuma pengacara dari TKN Jokowi yang bukan pihak tergugat - tapi sungguh panik dan gelisah. Seru. Kita harap pada persidangan-persidangan berikutnya perdebatan lebih kenceng Khususnya antara pihak penggugat dan tergugat (KPU). On Tuesday, June 18, 2019, 11:45:56 PM GMT+7, ajeg wrote: Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken notakesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungisaksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu. LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019 CNNIndonesia | Sabtu, 15/06/2019 10:47 WIB Jakarta,CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siapmelindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MahkamahKonstitusi (MK). Sejumlah saksi penting diprediksi bakal dihadirkan oleh timhukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon sengketa. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken notakesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungisaksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu. "Menyikapi pernyataan dari pihak Pemohon (tim kuasa hukum PrabowoSubianto-Sandiaga Uno), LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungankepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto melaluiketerangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9). Hasto mengatakan MK yang akan memutuskan dan memberi perintah LPSK untukmemberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah tersebut. Berdasarkanundang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari perlindunganfisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan haksaksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, danperlindungan hukum. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkanbentuk ancaman yang dilaporkan. "LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proseshukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu prosesperadilan khususnya dalam memberikan kebebasan saksi selama memberikanketerangan tanpa tekanan/ancaman," ucap dia. Pernyataanitu diutarakan Hasto menanggapi permohonan perlindungan saksi yang dipaparkantim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana PHPU 2019, Jumat (14/6)kemarin. Dalam permohonannya, perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayanameminta perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh mereka selamapersidangan berlangsung. "Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK,khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahliyang akan hadir di MK," kata Denny saat membacakan pokok permohonan dalamsidang. (rds/osc)
