Di penutup persidangan kemarin akhirnya muncul juga perdebatan di ruang sidangĀ 

Dimulai dari Bambang Wijoyanto (pengacara pihak penggugat) ketika mengajukan 
permohonan kepada majelis hakim soal perlindungan saksi dan ahli. Hakim I Gede 
Dewa Palguna hanya bisa menjamin perlindungan selama saksi / ahli memberi 
keterangan di ruang sidang. Hanya di ruang sidang. Sementara, Hakim Soehartoyo 
menganggap kesepakatan MK-LPSK seperti diberitakan di bawah tidak ada landasan 
hukumnya. Singkat kata, dari perdebatan yang berlangsung, 2 hakim MK itu 
terkesan ketakutan menjamin keselamatan para saksi / ahli yang menurut Bambang 
diantaranya adalah aparat. Kurang jelas, apakah aparat sipil, bersenjata, atau 
hukum. 

Bagus ada Hakim Saldi Isra yang menengahi dengan minta saksi dihadirkan dulu 
dan menjelaskan situasi keselamatan yang dihadapinya. Ketua majelis, Anwar 
Usman, telihat begitu menikmati perdebatan ketika Luhut Pangaribuan ikut 
berdebat.

Celetukan-celetukan Luhut Pangaribuan tidak perlu dibahas karena dia cuma 
pengacara dari TKN Jokowi yang bukan pihak tergugat - tapi sungguh panik dan 
gelisah. Seru.

Kita harap pada persidangan-persidangan berikutnya perdebatan lebih kenceng 
Khususnya antara pihak penggugat dan tergugat (KPU).


   On Tuesday, June 18, 2019, 11:45:56 PM GMT+7, ajeg wrote:
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken 
notakesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk 
melindungisaksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019
CNNIndonesia | Sabtu, 15/06/2019 10:47 WIB

Jakarta,CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 
menyatakan siapmelindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 
di MahkamahKonstitusi (MK). Sejumlah saksi penting diprediksi bakal dihadirkan 
oleh timhukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon sengketa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken 
notakesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk 
melindungisaksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

"Menyikapi pernyataan dari pihak Pemohon (tim kuasa hukum 
PrabowoSubianto-Sandiaga Uno), LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan 
perlindungankepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto 
melaluiketerangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).

Hasto mengatakan MK yang akan memutuskan dan memberi perintah LPSK 
untukmemberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah 
tersebut.

Berdasarkanundang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari 
perlindunganfisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, 
pemenuhan haksaksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian 
identitas, danperlindungan hukum.

Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkanbentuk 
ancaman yang dilaporkan.

"LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proseshukum 
yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu prosesperadilan 
khususnya dalam memberikan kebebasan saksi selama memberikanketerangan tanpa 
tekanan/ancaman," ucap dia.

Pernyataanitu diutarakan Hasto menanggapi permohonan perlindungan saksi yang 
dipaparkantim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana PHPU 2019, Jumat 
(14/6)kemarin.

Dalam permohonannya, perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny 
Indrayanameminta perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh mereka 
selamapersidangan berlangsung.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari 
MK,khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan 
ahliyang akan hadir di MK," kata Denny saat membacakan pokok permohonan 
dalamsidang. (rds/osc) 
  

Kirim email ke