https://foto.kompas.com/photo/read/2019/06/24/1561368495956/unjuk.rasa.memprotes.terbitnya.imb.di.pulau.reklamasi


 Unjuk Rasa Memprotes Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi

Kompas Images - 24/6/2019

Mahasiswa dan Nelayan Tolak IMB Pulau Reklamasi
Start Slideshow10 Photos

*JAKARTA, KOMPAS.com *- Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (24/6/2019), mereka berkumpul di Patung Arjuna Wiwaha sekitar pukul 14.00.

Aktivis KSTJ terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Mereka membawa sebuah perahu yang terbuat dari karton, jala ikan, dan spanduk yang bertuliskan "Selamatkan Teluk Jakarta, #MajuPantainyaSengsaraWarganya".

Sejumlah tulisan juga dipegang yakni "Untuk Siapa ?", "Nenek Moyangku Seorang (Pelaut) Pengembang", dan "Laut Untuk Nelayan Bukan Pengembang".

Sembari berjalan mundur mereka meneriakan kata-kata "maju pantainya sengsara warganya", "maju pulaunya mundur warganya".

"Kami berjalan mundur karena mencerminkan mundurnya langkah gubernur dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," ucap Koordinator Lapangan Elang, Senin (24/6/2019).

Dalam aksi ini, seluruh peserta memakai baju berwarna hitam sebagai wujud rasa berkabung.

"Kami pakai baju hitam karena kita berkabung ada kemunduran yang fatal dengan kebijakan Teluk Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulauĀ  reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut. *RYANA ARYADITA UMASUGI*







Kirim email ke