https://foto.kompas.com/photo/read/2019/06/24/1561368495956/unjuk.rasa.memprotes.terbitnya.imb.di.pulau.reklamasi
Unjuk Rasa Memprotes Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi
Kompas Images - 24/6/2019
Mahasiswa dan Nelayan Tolak IMB Pulau Reklamasi
Start Slideshow10 Photos
*JAKARTA, KOMPAS.com *- Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta (KSTJ) berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat,
untuk memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
menerbitkan IMB di pulau reklamasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (24/6/2019), mereka berkumpul
di Patung Arjuna Wiwaha sekitar pukul 14.00.
Aktivis KSTJ terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia
(KNTI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan
BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Mereka membawa sebuah perahu yang terbuat dari karton, jala ikan, dan
spanduk yang bertuliskan "Selamatkan Teluk Jakarta,
#MajuPantainyaSengsaraWarganya".
Sejumlah tulisan juga dipegang yakni "Untuk Siapa ?", "Nenek Moyangku
Seorang (Pelaut) Pengembang", dan "Laut Untuk Nelayan Bukan Pengembang".
Sembari berjalan mundur mereka meneriakan kata-kata "maju pantainya
sengsara warganya", "maju pulaunya mundur warganya".
"Kami berjalan mundur karena mencerminkan mundurnya langkah gubernur
dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," ucap
Koordinator Lapangan Elang, Senin (24/6/2019).
Dalam aksi ini, seluruh peserta memakai baju berwarna hitam sebagai
wujud rasa berkabung.
"Kami pakai baju hitam karena kita berkabung ada kemunduran yang fatal
dengan kebijakan Teluk Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang
telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan
212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang
belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni
2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di
pulauĀ reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada
dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu
diteken mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut. *RYANA
ARYADITA UMASUGI*