Ini denda serius ataukah hanya denda simbolis? Rp 100,-- juta sama dengan
kurangl ebih hanya US$ 9000,--


http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10425/ojk__lapkeu_cacat__direksi_dan_komisaris_garuda_didenda_rp100_juta



*OJK: Lapkeu Cacat, Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp100 Juta*

Jumat , 28 Juni 2019

 *POPULER*



JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda senilai Rp100 juta
kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan akuntansi yang
terjadi pada laporan keuangan (lapkeu) tahunan 2018. Selain denda kepada
emiten, OJK juga memberi denda kepada direksi serta direksi dan komisaris
secara kolektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan
denda dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Hal ini karena perseroan tidak mengungkap dan memberi kejelasan mengenai
alasan komisaris yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan
tersebut," ujar Fakhri di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).

Kemudian, wasit lembaga keuangan itu juga memberi denda kepada seluruh
jajaran direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tahunan
tersebut. Masing-masing direksi didenda Rp100 juta."Ini kan tahun
2018-2019, jadi direksi yang jabat 2018-2019 itu yang kena," katanya.

Pemberian denda dilakukan karena jajaran direksi dianggap menjadi orang
yang paling bertanggung jawab atas kesalahan penyusunan laporan keuangan
tersebut. Lalu, OJK juga memberi denda kepada direksi dan komisaris secara
kolektif.

Namun, komisaris yang dikenakan denda hanyalah komisaris yang tidak
menandatangani laporan keuangan itu. "Jadi Garuda denda Rp100 juta,
masing-masing direksi Rp100 juta, serta secara kolektif direksi dan
komisaris Rp100 juta, ditanggung enteng, dendanya dibagi berdasarkan jumlah
komisaris," jelasnya seperti dilansir *cnnindonesia.com
<http://cnnindonesia.com>*.

Selain memberikan sanksi denda kepada maskapai pelat merah itu, OJK juga
turut memberikan sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut adalah
perseroan harus memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan yang
telah dipaparkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu
lalu."Kemudian melakukan public expose, paling lambat 14 hari setelah
ditetapkan oleh OJK," tandasnya.

Kirim email ke