Lha Public Accountantnya kok tidak kena denda ? Kok komisaris yang tidak setuju dengan laporan keuangan, dan tidak mau tandatangani kok ikut didenda? Total denda adalah 1.25 milyard : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4001574/poles-laporan-keuangan-garuda-siap-bayar-denda-rp-125-miliar-ke-ojk-dan-bei
Pada tanggal Min, 30 Jun 2019 pukul 13.19 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > Ini denda serius ataukah hanya denda simbolis? Rp 100,-- juta sama dengan > kurangl ebih hanya US$ 9000,-- > > > > http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10425/ojk__lapkeu_cacat__direksi_dan_komisaris_garuda_didenda_rp100_juta > > > > *OJK: Lapkeu Cacat, Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp100 Juta* > > Jumat , 28 Juni 2019 > > *POPULER* > > > > JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda senilai Rp100 juta > kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan akuntansi yang > terjadi pada laporan keuangan (lapkeu) tahunan 2018. Selain denda kepada > emiten, OJK juga memberi denda kepada direksi serta direksi dan komisaris > secara kolektif. > > Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan > denda dan Perusahaan Reasuransi Syariah. > > "Hal ini karena perseroan tidak mengungkap dan memberi kejelasan mengenai > alasan komisaris yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan > tersebut," ujar Fakhri di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019). > > Kemudian, wasit lembaga keuangan itu juga memberi denda kepada seluruh > jajaran direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tahunan > tersebut. Masing-masing direksi didenda Rp100 juta."Ini kan tahun > 2018-2019, jadi direksi yang jabat 2018-2019 itu yang kena," katanya. > > Pemberian denda dilakukan karena jajaran direksi dianggap menjadi orang > yang paling bertanggung jawab atas kesalahan penyusunan laporan keuangan > tersebut. Lalu, OJK juga memberi denda kepada direksi dan komisaris secara > kolektif. > > Namun, komisaris yang dikenakan denda hanyalah komisaris yang tidak > menandatangani laporan keuangan itu. "Jadi Garuda denda Rp100 juta, > masing-masing direksi Rp100 juta, serta secara kolektif direksi dan > komisaris Rp100 juta, ditanggung enteng, dendanya dibagi berdasarkan jumlah > komisaris," jelasnya seperti dilansir *cnnindonesia.com > <http://cnnindonesia.com>*. > > Selain memberikan sanksi denda kepada maskapai pelat merah itu, OJK juga > turut memberikan sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut adalah > perseroan harus memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan yang > telah dipaparkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu > lalu."Kemudian melakukan public expose, paling lambat 14 hari setelah > ditetapkan oleh OJK," tandasnya. > > >
