Lha Public Accountantnya kok tidak kena denda ?
Kok komisaris yang tidak setuju dengan laporan keuangan, dan tidak mau
tandatangani kok ikut didenda?
Total denda adalah 1.25 milyard :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4001574/poles-laporan-keuangan-garuda-siap-bayar-denda-rp-125-miliar-ke-ojk-dan-bei


Pada tanggal Min, 30 Jun 2019 pukul 13.19 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
> Ini denda serius ataukah hanya denda simbolis? Rp 100,-- juta sama dengan
> kurangl ebih hanya US$ 9000,--
>
>
>
> http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10425/ojk__lapkeu_cacat__direksi_dan_komisaris_garuda_didenda_rp100_juta
>
>
>
> *OJK: Lapkeu Cacat, Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp100 Juta*
>
> Jumat , 28 Juni 2019
>
>  *POPULER*
>
>
>
> JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda senilai Rp100 juta
> kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan akuntansi yang
> terjadi pada laporan keuangan (lapkeu) tahunan 2018. Selain denda kepada
> emiten, OJK juga memberi denda kepada direksi serta direksi dan komisaris
> secara kolektif.
>
> Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan
> denda dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
>
> "Hal ini karena perseroan tidak mengungkap dan memberi kejelasan mengenai
> alasan komisaris yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan
> tersebut," ujar Fakhri di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).
>
> Kemudian, wasit lembaga keuangan itu juga memberi denda kepada seluruh
> jajaran direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tahunan
> tersebut. Masing-masing direksi didenda Rp100 juta."Ini kan tahun
> 2018-2019, jadi direksi yang jabat 2018-2019 itu yang kena," katanya.
>
> Pemberian denda dilakukan karena jajaran direksi dianggap menjadi orang
> yang paling bertanggung jawab atas kesalahan penyusunan laporan keuangan
> tersebut. Lalu, OJK juga memberi denda kepada direksi dan komisaris secara
> kolektif.
>
> Namun, komisaris yang dikenakan denda hanyalah komisaris yang tidak
> menandatangani laporan keuangan itu. "Jadi Garuda denda Rp100 juta,
> masing-masing direksi Rp100 juta, serta secara kolektif direksi dan
> komisaris Rp100 juta, ditanggung enteng, dendanya dibagi berdasarkan jumlah
> komisaris," jelasnya seperti dilansir *cnnindonesia.com
> <http://cnnindonesia.com>*.
>
> Selain memberikan sanksi denda kepada maskapai pelat merah itu, OJK juga
> turut memberikan sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut adalah
> perseroan harus memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan yang
> telah dipaparkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu
> lalu."Kemudian melakukan public expose, paling lambat 14 hari setelah
> ditetapkan oleh OJK," tandasnya.
>
> 
>

Kirim email ke