https://kolom.tempo.co/read/1219863/menolak-kpk-rasa-polri?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Kolom_Mutia&utm_content=&utm_term=
*Menolak KPK Rasa Polri* Oleh : *Alvin Nicola* Senin, 1 Juli 2019 07:50 WIB <https://statik.tempo.co/data/2019/06/30/id_852146/852146_720.jpg>*Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto* *Alvin Nicola * *Peneliti Transparency International Indonesia* Keinginan Kepolisian RI (Polri) mengirim perwakilannya untuk menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dicermati. Masuknya unsur Polri di KPK tidak serta-merta menambah efektivitas pemberantasan korupsi. Apalagi dua di antara sembilan calon, yakni Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Inspektur Jenderal Dharma Pongrekum, diduga bermasalah dengan terlibat pada saat KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Polri. Walaupun Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Kepala Polri mengatakan proses seleksi akan berjalan nir-kepentingan, klaim ini sangat problematik. Memang betul Polri bersama kejaksaan memiliki kontribusi besar dalam perjalanan KPK. Namun lembaga antirasuah ini justru dibentuk karena aparat penegak hukum konvensional gagal memberantas korupsi. Mendorong personel penegak hukum lain masuk KPK sama saja dengan menentang tujuan pembentukan KPK itu sendiri. Alih-alih dapat terbangun manajemen koreksi yang efektif, perjalanan 15 tahun KPK lebih sering dipertaruhkan akibat adu kredibilitas dengan Polri. Kita masih ingat betul bagaimana hubungan panas penyidik KPK dengan pejabat tinggi Polri dalam tiga jilid "cicak versus buaya". Ini juga dianggap berkolerasi dengan minimnya pengusutan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara. Sejak berdiri hingga kini, KPK hanya menangani dua kasus yang melibatkan polisi. Padahal, dari berbagai hasil survei, kepercayaan publik terhadap kepolisian dinilai buruk. Survei Global Corruption Barometer 2017 menunjukkan bahwa institusi Polri dipandang rawan suap dan korupsi, walaupun turun peringkatnya dibanding hasil survei pada 2015. ICW dan LSI (2018) juga menyebut Polri paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi. Secara historis, kehadiran figur Polri menjadi pemimpin dan pejabat di KPK juga dirasa tidak memuaskan, baik dari Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto, maupun hingga kini Basaria Pandjaitan. Hingga saat ini pun, KPK belum menyelesaikan 18 kasus megakorupsi. Kasus-kasus ini diduga mandek karena adanya upaya penghambatan yang datang dari pejabat Polri di lingkup internal KPK. Belum lagi jika kita berbicara perihal investigasi kasus Novel Baswedan yang tak kunjung usai setelah dua tahun lamanya. Riset Transparency International (2017) yang mengukur performa KPK juga menunjukkan kelemahan pada dimensi independensi. Selain itu, hadirnya dua unsur penegak hukum aktif di satu institusi akan memunculkan potensi konflik kepentingan. Agaknya sulit membayangkan jika pemimpin yang berasal dari Polri mau menangani dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan institusi asalnya. Ia akan terjegal beban moral korps dan loyalitas ganda. Saat ini, negara-negara lain justru tengah bersemangat membentuk lembaga atau unit antirasuah yang bebas dari unsur penegak hukum lain. Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau), Swedia (National Anti-Corruption Unit), dan Norwegia (Okokrim)-yang menempati peringkat 10 besar dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018-adalah negara-negara dengan lembaga antikorupsi yang ketergantungannya terhadap lembaga penegak hukum lain sangat minim. Bahkan lembaga antikorupsi di negara-negara seperti Inggris (Serious Fraud Office) dan Hong Kong (Independent Commission against Corruption) telah dipimpin oleh orang yang betul-betul bebas kepentingan. Reaksi atas penangkapan para tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh ajaib. Operasi terhadap, antara lain, dua jaksa itu direspons keras Kejaksaan Agung dan Partai NasDem-partai asal Jaksa Agung M. Prasetyo. Operasi tangkap pada Jumat lalu itu menyasar lima orang, yakni pengacara Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; pegawai swasta Ruskian Suherman; Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto; serta Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap, yaitu pengacara Alvin dan pengusaha yang juga menjadi pihak beperkara, Sendy Perico. Sedangkan yang dijadikan tersangka penerima suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Adapun dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar, statusnya belum ditentukan dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara paralel beserta semua barang bukti terkait. Ini agak aneh, karena perkara yang saling berkaitan ditangani dua lembaga. Pengalihan itu seperti berkompromi dengan Kejaksaan plus NasDem yang sejak awal meminta kasus ini ditangani Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Prasetyo semestinya membiarkan KPK menangani kasus korupsi aparat penegak hukum ini. Pasal 11 Huruf a Undang-Undang KPK menyebutkan kewenangan lembaga itu dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, termasuk jaksa. Daripada menyibukkan diri mengusut anak buahnya dalam perkara yang sudah ditangani KPK, lebih baik Prasetyo mencurahkan tenaganya untuk memperbaiki lingkup internal kejaksaan. Soalnya, penangkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam kurun 2004–2018 setidaknya telah ada tujuh jaksa yang dibekuk KPK. Kondisi ini menandakan bahwa proses pengawasan di lingkup internal kejaksaan masih buruk. KPK juga patut dipertanyakan, karena mereka menyerah terhadap intervensi Gedung Bundar. Alasan pelimpahan kedua jaksa sebagai bentuk kerja sama antar-lembaga tidak masuk akal karena kasus ini merupakan satu kesatuan. KPK pun semestinya sanggup menanganinya sendiri. Bukannya sinergi yang didapat, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru melahirkan konflik kepentingan lantaran kedua jaksa ditangani oleh institusinya sendiri. Minimal, KPK akan kesulitan saat hendak memeriksa jaksa Yadi dan Yuniar. Pemimpin KPK tidak boleh takut karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melindungi lembaga itu dari semua pihak yang ingin campur tangan dalam proses penegakan hukum. Pihak yang mengintervensi bahkan diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Sebagai atasan Jaksa Agung, Presiden Joko Widodo tidak boleh pula membiarkan sistem penegakan hukum di negara ini semakin tidak keruan. Ia perlu menegur Prasetyo supaya kekacauan dalam penegakan hukum ini tidak berlanjut.
