https://kolom.tempo.co/read/1219863/menolak-kpk-rasa-polri?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Kolom_Mutia&utm_content=&utm_term=


*Menolak KPK Rasa Polri*

Oleh : *Alvin Nicola*

Senin, 1 Juli 2019 07:50 WIB

<https://statik.tempo.co/data/2019/06/30/id_852146/852146_720.jpg>*Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen
(Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa
Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas
Reviyanto*

*Alvin Nicola *
*Peneliti Transparency International Indonesia*

Keinginan Kepolisian RI (Polri) mengirim perwakilannya untuk menjadi
pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dicermati. Masuknya unsur Polri
di KPK tidak serta-merta menambah efektivitas pemberantasan korupsi.
Apalagi dua di antara sembilan calon, yakni Inspektur Jenderal Antam
Novambar dan Inspektur Jenderal Dharma Pongrekum, diduga bermasalah dengan
terlibat pada saat KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Polri.


Walaupun Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Kepala Polri mengatakan
proses seleksi akan berjalan nir-kepentingan, klaim ini sangat problematik.
Memang betul Polri bersama kejaksaan memiliki kontribusi besar dalam
perjalanan KPK. Namun lembaga antirasuah ini justru dibentuk karena aparat
penegak hukum konvensional gagal memberantas korupsi. Mendorong personel
penegak hukum lain masuk KPK sama saja dengan menentang tujuan pembentukan
KPK itu sendiri.

Alih-alih dapat terbangun manajemen koreksi yang efektif, perjalanan 15
tahun KPK lebih sering dipertaruhkan akibat adu kredibilitas dengan Polri.
Kita masih ingat betul bagaimana hubungan panas penyidik KPK dengan pejabat
tinggi Polri dalam tiga jilid "cicak versus buaya". Ini juga dianggap
berkolerasi dengan minimnya pengusutan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.


Sejak berdiri hingga kini, KPK hanya menangani dua kasus yang melibatkan
polisi. Padahal, dari berbagai hasil survei, kepercayaan publik terhadap
kepolisian dinilai buruk. Survei Global Corruption Barometer 2017
menunjukkan bahwa institusi Polri dipandang rawan suap dan korupsi,
walaupun turun peringkatnya dibanding hasil survei pada 2015. ICW dan LSI
(2018) juga menyebut Polri paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam
pelayanan birokrasi.

Secara historis, kehadiran figur Polri menjadi pemimpin dan pejabat di KPK
juga dirasa tidak memuaskan, baik dari Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad
Rianto, maupun hingga kini Basaria Pandjaitan. Hingga saat ini pun, KPK
belum menyelesaikan 18 kasus megakorupsi. Kasus-kasus ini diduga mandek
karena adanya upaya penghambatan yang datang dari pejabat Polri di lingkup
internal KPK.

Belum lagi jika kita berbicara perihal investigasi kasus Novel Baswedan
yang tak kunjung usai setelah dua tahun lamanya. Riset Transparency
International (2017) yang mengukur performa KPK juga menunjukkan kelemahan
pada dimensi independensi.

Selain itu, hadirnya dua unsur penegak hukum aktif di satu institusi akan
memunculkan potensi konflik kepentingan. Agaknya sulit membayangkan jika
pemimpin yang berasal dari Polri mau menangani dan menyelesaikan kasus yang
berkaitan dengan institusi asalnya. Ia akan terjegal beban moral korps dan
loyalitas ganda.

Saat ini, negara-negara lain justru tengah bersemangat membentuk lembaga
atau unit antirasuah yang bebas dari unsur penegak hukum lain. Singapura
(Corrupt Practices Investigation Bureau), Swedia (National Anti-Corruption
Unit), dan Norwegia (Okokrim)-yang menempati peringkat 10 besar dalam
Indeks Persepsi Korupsi 2018-adalah negara-negara dengan lembaga
antikorupsi yang ketergantungannya terhadap lembaga penegak hukum lain
sangat minim. Bahkan lembaga antikorupsi di negara-negara seperti Inggris
(Serious Fraud Office) dan Hong Kong (Independent Commission against
Corruption) telah dipimpin oleh orang yang betul-betul bebas kepentingan.



Reaksi atas penangkapan para tersangka suap penanganan perkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh
ajaib. Operasi terhadap, antara lain, dua jaksa itu direspons keras
Kejaksaan Agung dan Partai NasDem-partai asal Jaksa Agung M. Prasetyo.

Operasi tangkap pada Jumat lalu itu menyasar lima orang, yakni pengacara
Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; pegawai swasta Ruskian Suherman; Kepala
Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto; serta
Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi
suap, yaitu pengacara Alvin dan pengusaha yang juga menjadi pihak
beperkara, Sendy Perico. Sedangkan yang dijadikan tersangka penerima suap
adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Adapun dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar, statusnya belum ditentukan
dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara paralel beserta
semua barang bukti terkait.

Ini agak aneh, karena perkara yang saling berkaitan ditangani dua lembaga.
Pengalihan itu seperti berkompromi dengan Kejaksaan plus NasDem yang sejak
awal meminta kasus ini ditangani Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Prasetyo
semestinya membiarkan KPK menangani kasus korupsi aparat penegak hukum ini.
Pasal 11 Huruf a Undang-Undang KPK menyebutkan kewenangan lembaga itu dalam
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
melibatkan penegak hukum, termasuk jaksa.

Daripada menyibukkan diri mengusut anak buahnya dalam perkara yang sudah
ditangani KPK, lebih baik Prasetyo mencurahkan tenaganya untuk memperbaiki
lingkup internal kejaksaan. Soalnya, penangkapan ini bukan yang pertama
kali terjadi. Dalam kurun 2004–2018 setidaknya telah ada tujuh jaksa yang
dibekuk KPK. Kondisi ini menandakan bahwa proses pengawasan di lingkup
internal kejaksaan masih buruk.

KPK juga patut dipertanyakan, karena mereka menyerah terhadap intervensi
Gedung Bundar. Alasan pelimpahan kedua jaksa sebagai bentuk kerja sama
antar-lembaga tidak masuk akal karena kasus ini merupakan satu kesatuan.
KPK pun semestinya sanggup menanganinya sendiri. Bukannya sinergi yang
didapat, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru melahirkan konflik
kepentingan lantaran kedua jaksa ditangani oleh institusinya sendiri.
Minimal, KPK akan kesulitan saat hendak memeriksa jaksa Yadi dan Yuniar.

Pemimpin KPK tidak boleh takut karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi melindungi lembaga itu dari semua pihak yang ingin campur
tangan dalam proses penegakan hukum. Pihak yang mengintervensi bahkan
diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Sebagai atasan Jaksa Agung,
Presiden Joko Widodo tidak boleh pula membiarkan sistem penegakan hukum di
negara ini semakin tidak keruan. Ia perlu menegur Prasetyo supaya kekacauan
dalam penegakan hukum ini tidak berlanjut.

Kirim email ke