https://kolom.tempo.co/read/1219862/mk-dan-putusan-hasil-pemilihan-presiden/full&view=ok
*MK dan Putusan Hasil Pemilihan Presiden*

Oleh :
*Oce Madril*

Senin, 1 Juli 2019 07:00 WIB



*Oce Madril*
*Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara*

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Mahkamah menolak
permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan
calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan
tersebut, Mahkamah menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan
wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Putusan itu bersifat final dan
mengikat.

MK tampak menolak menjadi lembaga pengadil tingkat banding atas berbagai
permasalahan pelanggaran dan sengketa pemilihan umum. Hal ini terlihat dari
pendekatan yang digunakan MK bahwa Undang-Undang Pemilu telah mengatur pola
penyelesaian pelanggaran dan sengketa. Ada tiga polanya, yaitu penyelesaian
pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan sengketa hasil pemilu.
Pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Sengketa proses pemilu diselesaikan di Bawaslu dan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Perselisihan hasil pemilu (PHPU) diselesaikan
oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, undang-undang telah membatasi kewenangan masing-masing lembaga
dalam menyelesaikan masalah hukum yang timbul dalam pemilu. Akibatnya,
sepanjang menyangkut pelanggaran dan sengketa yang diproses oleh lembaga
yang ada, MK tidak mau mencampuri kewenangan lembaga tersebut. Bahkan
pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
(TSM) pun seharusnya diselesaikan lebih dulu oleh Bawaslu. Bila ternyata
mekanisme itu tidak ditempuh oleh para pihak atau telah ditempuh dan
hasilnya tidak memuaskan, itu bukanlah wilayah yang akan diadili oleh MK.


Logika ini jugalah yang digunakan oleh MK untuk menolak dalil pemohon
lainnya. Misalnya soal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan program-program pemerintah untuk kampanye calon presiden
Jokowi, yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk vote buying. Soal lain
adalah aparat pemerintah yang tidak netral. Lagi-lagi, menurut Mahkamah,
permasalahan-permasalahan tersebut seharusnya diproses ke Bawaslu dan,
kalaupun persoalan itu terjadi, harus dibuktikan pengaruhnya terhadap
pilihan pemilih sehingga berdampak pada perolehan suara.

Ini termasuk soal netralitas media. Dengan cara yang sama, Mahkamah
berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dilaporkan ke lembaga terkait,
seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia, dan bukan wilayah
kewenangan Mahkamah.

Hal ini bisa dimaknai bahwa Mahkamah ingin memperkuat posisi mekanisme
penyelesaian pelanggaran dan sengketa proses pemilu, khususnya Bawaslu.
Argumentasi inilah yang menjadi pembeda utama putusan MK saat ini dibanding
putusan hasil pemilihan presiden sebelumnya.

Di satu sisi, MK terlihat ingin memperkuat eksistensi lembaga lain, seperti
Bawaslu. Namun, di sisi lain, MK seolah-olah menutup mata terhadap
persoalan efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran dan tindak
pidana pemilu. Ada kesan bahwa MK menghindar untuk membahas hal itu
sehingga enggan masuk lebih jauh menelisik persoalan ini.

Sebenarnya banyak kritik soal efektivitas Bawaslu. Contohnya soal masalah
lemahnya kinerja Bawaslu diakibatkan oleh lemahnya lembaga sentra penegakan
hukum terpadu (gakkumdu), seperti dalam menyelesaikan aduan tentang politik
uang.

Kemudian soal pelanggaran netralitas aparat-aparat sipil negara, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI. Bawaslu hanya berwenang memberi
rekomendasi kepada lembaga dan pejabat berwenang tanpa bisa memastikan
bahwa rekomendasi itu dilaksanakan. Keputusan akhir tetap berada di tangan
pejabat tersebut. Bisa dibayangkan, dengan konstruksi demikian, ketentuan
netralitas aparat dalam pemilu dengan mudah dapat dilanggar.

Sikap MK yang demikian boleh jadi karena dua alasan. Pertama, isu itu
berkaitan dengan regulasi yang berada pada wilayah politik hukum pembentuk
undang-undang dan, jika ingin dipersoalkan, semestinya melalui upaya
judicial review.

Kedua, boleh jadi semata-mata karena pemohon gagal mengungkapkan dan
membuktikan fakta kecurangan tersebut. Sebab, berkali-kali dalam putusannya
MK menilai bahwa pemohon tidak cermat dan tidak mampu menghadirkan alat
bukti. Kalaupun ada, sebagian besar bukti itu dinilai tidak relevan dan
tidak menunjukkan adanya kecurangan secara jelas serta tidak ada kaitannya
dengan perolehan hasil suara.

Tampaknya alasan kedualah yang menjadi penyebab putusan MK. Harus diakui
bahwa beban pembuktian dalam perkara PHPU memang berat ke pemohon, karena
merekalah yang mendalilkan kecurangan, sehingga seharusnya mereka mempunyai
bukti-bukti kuat perihal kecurangan itu. Tapi, sebagaimana terungkap di
persidangan, banyak alat bukti yang ternyata tidak relevan dan tidak jelas
menunjukkan adanya kecurangan itu. Pada akhirnya, MK pun tidak bisa
menelisik lebih jauh soal dugaan kecurangan itu.

Kirim email ke