MK dan Putusan Hasil Pemilihan Presiden
Oleh :
Oce Madril
Senin, 1 Juli 2019 07:00 WIB
https://kolom.tempo.co/read/1219862/mk-dan-putusan-hasil-pemilihan-presiden/full&view=ok
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden
2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang
tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.
ANTARA/Hafidz MubarakKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah)
menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan
Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27
Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis
hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
*Oce Madril*
/Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Mahkamah menolak
permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan
calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan
putusan tersebut, Mahkamah menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Putusan itu
bersifat final dan mengikat.
MK tampak menolak menjadi lembaga pengadil tingkat banding atas berbagai
permasalahan pelanggaran dan sengketa pemilihan umum. Hal ini terlihat
dari pendekatan yang digunakan MK bahwa Undang-Undang Pemilu telah
mengatur pola penyelesaian pelanggaran dan sengketa. Ada tiga polanya,
yaitu penyelesaian pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan
sengketa hasil pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu merupakan
kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sengketa proses pemilu
diselesaikan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perselisihan hasil pemilu (PHPU) diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut MK, undang-undang telah membatasi kewenangan masing-masing
lembaga dalam menyelesaikan masalah hukum yang timbul dalam pemilu.
Akibatnya, sepanjang menyangkut pelanggaran dan sengketa yang diproses
oleh lembaga yang ada, MK tidak mau mencampuri kewenangan lembaga
tersebut. Bahkan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM) pun seharusnya diselesaikan lebih dulu oleh
Bawaslu. Bila ternyata mekanisme itu tidak ditempuh oleh para pihak atau
telah ditempuh dan hasilnya tidak memuaskan, itu bukanlah wilayah yang
akan diadili oleh MK.
Logika ini jugalah yang digunakan oleh MK untuk menolak dalil pemohon
lainnya. Misalnya soal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan program-program pemerintah untuk kampanye calon
presiden Jokowi, yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk vote buying.
Soal lain adalah aparat pemerintah yang tidak netral. Lagi-lagi, menurut
Mahkamah, permasalahan-permasalahan tersebut seharusnya diproses ke
Bawaslu dan, kalaupun persoalan itu terjadi, harus dibuktikan
pengaruhnya terhadap pilihan pemilih sehingga berdampak pada perolehan
suara.
Ini termasuk soal netralitas media. Dengan cara yang sama, Mahkamah
berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dilaporkan ke lembaga terkait,
seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia, dan bukan wilayah
kewenangan Mahkamah.
Hal ini bisa dimaknai bahwa Mahkamah ingin memperkuat posisi mekanisme
penyelesaian pelanggaran dan sengketa proses pemilu, khususnya Bawaslu.
Argumentasi inilah yang menjadi pembeda utama putusan MK saat ini
dibanding putusan hasil pemilihan presiden sebelumnya.
Di satu sisi, MK terlihat ingin memperkuat eksistensi lembaga lain,
seperti Bawaslu. Namun, di sisi lain, MK seolah-olah menutup mata
terhadap persoalan efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran
dan tindak pidana pemilu. Ada kesan bahwa MK menghindar untuk membahas
hal itu sehingga enggan masuk lebih jauh menelisik persoalan ini.
Sebenarnya banyak kritik soal efektivitas Bawaslu. Contohnya soal
masalah lemahnya kinerja Bawaslu diakibatkan oleh lemahnya lembaga
sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), seperti dalam menyelesaikan
aduan tentang politik uang.
Kemudian soal pelanggaran netralitas aparat-aparat sipil negara, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI. Bawaslu hanya berwenang memberi
rekomendasi kepada lembaga dan pejabat berwenang tanpa bisa memastikan
bahwa rekomendasi itu dilaksanakan. Keputusan akhir tetap berada di
tangan pejabat tersebut. Bisa dibayangkan, dengan konstruksi demikian,
ketentuan netralitas aparat dalam pemilu dengan mudah dapat dilanggar.
ADVERTISEMENT
Sikap MK yang demikian boleh jadi karena dua alasan. Pertama, isu itu
berkaitan dengan regulasi yang berada pada wilayah politik hukum
pembentuk undang-undang dan, jika ingin dipersoalkan, semestinya melalui
upaya judicial review.
Kedua, boleh jadi semata-mata karena pemohon gagal mengungkapkan dan
membuktikan fakta kecurangan tersebut. Sebab, berkali-kali dalam
putusannya MK menilai bahwa pemohon tidak cermat dan tidak mampu
menghadirkan alat bukti. Kalaupun ada, sebagian besar bukti itu dinilai
tidak relevan dan tidak menunjukkan adanya kecurangan secara jelas serta
tidak ada kaitannya dengan perolehan hasil suara.
Tampaknya alasan kedualah yang menjadi penyebab putusan MK. Harus diakui
bahwa beban pembuktian dalam perkara PHPU memang berat ke pemohon,
karena merekalah yang mendalilkan kecurangan, sehingga seharusnya mereka
mempunyai bukti-bukti kuat perihal kecurangan itu. Tapi, sebagaimana
terungkap di persidangan, banyak alat bukti yang ternyata tidak relevan
dan tidak jelas menunjukkan adanya kecurangan itu. Pada akhirnya, MK pun
tidak bisa menelisik lebih jauh soal dugaan kecurangan itu.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com