Intervensi Penangkapan Jaksa
Senin, 1 Juli 2019 07:05 WIB
https://kolom.tempo.co/read/1219864/intervensi-penangkapan-jaksa/full&view=ok
Reaksi atas penangkapan para tersangka suap penanganan perkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
sungguh ajaib. Operasi terhadap, antara lain, dua jaksa itu direspons
keras Kejaksaan Agung dan Partai NasDem-partai asal Jaksa Agung M. Prasetyo.
Operasi tangkap pada Jumat lalu itu menyasar lima orang, yakni pengacara
Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; pegawai swasta Ruskian Suherman;
Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto;
serta Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban
Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi
suap, yaitu pengacara Alvin dan pengusaha yang juga menjadi pihak
beperkara, Sendy Perico. Sedangkan yang dijadikan tersangka penerima
suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus
Winoto. Adapun dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar, statusnya belum
ditentukan dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara
paralel beserta semua barang bukti terkait.
Ini agak aneh, karena perkara yang saling berkaitan ditangani dua
lembaga. Pengalihan itu seperti berkompromi dengan Kejaksaan plus NasDem
yang sejak awal meminta kasus ini ditangani Korps Adhyaksa. Jaksa Agung
Prasetyo semestinya membiarkan KPK menangani kasus korupsi aparat
penegak hukum ini. Pasal 11 Huruf a Undang-Undang KPK menyebutkan
kewenangan lembaga itu dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, termasuk jaksa.
Daripada menyibukkan diri mengusut anak buahnya dalam perkara yang sudah
ditangani KPK, lebih baik Prasetyo mencurahkan tenaganya untuk
memperbaiki lingkup internal kejaksaan. Soalnya, penangkapan ini bukan
yang pertama kali terjadi. Dalam kurun 2004–2018 setidaknya telah ada
tujuh jaksa yang dibekuk KPK. Kondisi ini menandakan bahwa proses
pengawasan di lingkup internal kejaksaan masih buruk.
ADVERTISEMENT
KPK juga patut dipertanyakan, karena mereka menyerah terhadap intervensi
Gedung Bundar. Alasan pelimpahan kedua jaksa sebagai bentuk kerja sama
antar-lembaga tidak masuk akal karena kasus ini merupakan satu kesatuan.
KPK pun semestinya sanggup menanganinya sendiri. Bukannya sinergi yang
didapat, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru melahirkan konflik
kepentingan lantaran kedua jaksa ditangani oleh institusinya sendiri.
Minimal, KPK akan kesulitan saat hendak memeriksa jaksa Yadi dan Yuniar.
Pemimpin KPK tidak boleh takut karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi melindungi lembaga itu dari semua pihak yang ingin campur
tangan dalam proses penegakan hukum. Pihak yang mengintervensi bahkan
diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Sebagai atasan Jaksa
Agung, Presiden Joko Widodo tidak boleh pula membiarkan sistem penegakan
hukum di negara ini semakin tidak keruan. Ia perlu menegur Prasetyo
supaya kekacauan dalam penegakan hukum ini tidak berlanjut.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com