Intervensi Penangkapan Jaksa
Senin, 1 Juli 2019 07:05 WIB0 KOMENTAR000   
   - Font:   Arial  Roboto  Times  Verdana  
    
   - Ukuran Font: - +
    
   - 
    
   - 

Reaksi atas penangkapan para tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan 
Negeri Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh ajaib. Operasi 
terhadap, antara lain, dua jaksa itu direspons keras Kejaksaan Agung dan Partai 
NasDem-partai asal Jaksa Agung M. Prasetyo.

Operasi tangkap pada Jumat lalu itu menyasar lima orang, yakni pengacara 
Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; pegawai swasta Ruskian Suherman; Kepala 
Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto; serta Kepala 
Seksi Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejaksaan 
Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap, 
yaitu pengacara Alvin dan pengusaha yang juga menjadi pihak beperkara, Sendy 
Perico. Sedangkan yang dijadikan tersangka penerima suap adalah Asisten Pidana 
Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Adapun dua jaksa lainnya, yakni 
Yadi dan Yuniar, statusnya belum ditentukan dan diserahkan kepada Kejaksaan 
Agung untuk diproses secara paralel beserta semua barang bukti terkait.

Ini agak aneh, karena perkara yang saling berkaitan ditangani dua lembaga. 
Pengalihan itu seperti berkompromi dengan Kejaksaan plus NasDem yang sejak awal 
meminta kasus ini ditangani Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Prasetyo semestinya 
membiarkan KPK menangani kasus korupsi aparat penegak hukum ini. Pasal 11 Huruf 
a Undang-Undang KPK menyebutkan kewenangan lembaga itu dalam penyelidikan, 
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, 
termasuk jaksa.

Daripada menyibukkan diri mengusut anak buahnya dalam perkara yang sudah 
ditangani KPK, lebih baik Prasetyo mencurahkan tenaganya untuk memperbaiki 
lingkup internal kejaksaan. Soalnya, penangkapan ini bukan yang pertama kali 
terjadi. Dalam kurun 2004–2018 setidaknya telah ada tujuh jaksa yang dibekuk 
KPK. Kondisi ini menandakan bahwa proses pengawasan di lingkup internal 
kejaksaan masih buruk.

KPK juga patut dipertanyakan, karena mereka menyerah terhadap intervensi Gedung 
Bundar. Alasan pelimpahan kedua jaksa sebagai bentuk kerja sama antar-lembaga 
tidak masuk akal karena kasus ini merupakan satu kesatuan. KPK pun semestinya 
sanggup menanganinya sendiri. Bukannya sinergi yang didapat, pelimpahan perkara 
ke Kejaksaan Agung justru melahirkan konflik kepentingan lantaran kedua jaksa 
ditangani oleh institusinya sendiri. Minimal, KPK akan kesulitan saat hendak 
memeriksa jaksa Yadi dan Yuniar.

Pemimpin KPK tidak boleh takut karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi melindungi lembaga itu dari semua pihak yang ingin campur tangan dalam 
proses penegakan hukum. Pihak yang mengintervensi bahkan diancam dengan pidana 
penjara hingga 12 tahun. Sebagai atasan Jaksa Agung, Presiden Joko Widodo tidak 
boleh pula membiarkan sistem penegakan hukum di negara ini semakin tidak 
keruan. Ia perlu menegur Prasetyo supaya kekacauan dalam penegakan hukum ini 
tidak berlanjut.


Kirim email ke