https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-

ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136



Selasa 02 Juli 2019, 01:30 WIB


 Ditangkap Bakamla, Kapal Ilegal Vietnam


 Berisi 500 Kg Ikan Diserahkan ke KKP

Haris Fadhil - detikNews
Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#> Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#> Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#> 0 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#> Ditangkap Bakamla, Kapal Ilegal Vietnam Berisi 500 Kg Ikan Diserahkan ke KKP Kapal yang diamankan Bakamla (Foto: dok. Istimewa) *Jakarta* - Bakamla menyerahkan penanganan kapal ilegal asal Vietnam berisi 500 kg ikan yang ditangkap di perairan Laut Natuna Utara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal BV 8909 TS itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN Bintang Laut 401 Capt Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7)," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

*Baca juga: *Pemerintah Awasi Kapal Asing yang Wara-Wiri di Laut RI <https://finance.detik.com/read/2019/07/01/202613/4607624/4/pemerintah-awasi-kapal-asing-yang-wara-wiri-di-laut-ri>



Agus mengatakan ada 20 orang awak kapal warga negara Vietnam yang turut diamankan saat penangkapan kapal tersebut. Bakamla, kata Agus, juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen kapal, alat navigasi, dan alat tangkap pair trawl yang ada di kapal itu.

Kapal BV 8909 TS itu ditangkap oleh para petugas yang berada di KN Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal itu juga disebut menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut-401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Agus.

Dia menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan terhadap hasil tangkapan Bakamla itu. Agus menyatakan ada ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar yang menanti para awak di kapal itu. *Baca juga: *RI dan AS Tukar Informasi Soal Tren Penyelundupan di Laut <https://news.detik.com/read/2019/06/26/204809/4601593/10/ri-dan-as-tukar-informasi-soal-tren-penyelundupan-di-laut>


"PPNS Perikanan akan segera melakukan roses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ucapnya.

Pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS KKP disebut Agus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga. Dia pun mengapresiasi Bakamla atas penangkapan kapal ilegal tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia," pungkas Agus.

*(haf/haf)*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

Kirim email ke