https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-
ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136
Selasa 02 Juli 2019, 01:30 WIB
Ditangkap Bakamla, Kapal Ilegal Vietnam
Berisi 500 Kg Ikan Diserahkan ke KKP
Haris Fadhil - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#>
0 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4607679/ditangkap-bakamla-kapal-ilegal-vietnam-berisi-500-kg-ikan-diserahkan-ke-kkp?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.51604206.630115214.1562004136-1505183078.1562004136#>
Ditangkap Bakamla, Kapal Ilegal Vietnam Berisi 500 Kg Ikan Diserahkan ke
KKP Kapal yang diamankan Bakamla (Foto: dok. Istimewa)
*Jakarta* - Bakamla menyerahkan penanganan kapal ilegal asal Vietnam
berisi 500 kg ikan yang ditangkap di perairan Laut Natuna Utara ke
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal BV 8909 TS itu ditangkap
karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda
KN Bintang Laut 401 Capt Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas)
Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7)," kata Plt Dirjen Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam
keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
*Baca juga: *Pemerintah Awasi Kapal Asing yang Wara-Wiri di Laut RI
<https://finance.detik.com/read/2019/07/01/202613/4607624/4/pemerintah-awasi-kapal-asing-yang-wara-wiri-di-laut-ri>
Agus mengatakan ada 20 orang awak kapal warga negara Vietnam yang turut
diamankan saat penangkapan kapal tersebut. Bakamla, kata Agus, juga
menyerahkan barang bukti berupa dokumen kapal, alat navigasi, dan alat
tangkap pair trawl yang ada di kapal itu.
Kapal BV 8909 TS itu ditangkap oleh para petugas yang berada di KN
Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin dari
pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal itu juga
disebut menggunakan alat tangkap yang dilarang.
"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut-401 pada Minggu (30/6),
sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Agus.
Dia menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan satwas
Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang
perikanan terhadap hasil tangkapan Bakamla itu. Agus menyatakan ada
ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar yang menanti
para awak di kapal itu.
*Baca juga: *RI dan AS Tukar Informasi Soal Tren Penyelundupan di Laut
<https://news.detik.com/read/2019/06/26/204809/4601593/10/ri-dan-as-tukar-informasi-soal-tren-penyelundupan-di-laut>
"PPNS Perikanan akan segera melakukan roses penyidikan. Sesuai
undang-undang perikanan tersangka dapat diancam pidana penjara paling
lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ucapnya.
Pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS KKP disebut Agus
sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga. Dia pun
mengapresiasi Bakamla atas penangkapan kapal ilegal tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi
dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia," pungkas Agus.
*(haf/haf)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*