Aktivis Pertanyakan Dasar Perpres Jabatan Fungsional TNI di Sipil
Reporter:
Fikri Arigi
Editor:
Amirullah
Rabu, 3 Juli 2019 10:22 WIB
0KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1220681/aktivis-pertanyakan-dasar-perpres-jabatan-fungsional-tni-di-sipil/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat
melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12
Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
<https://statik.tempo.co/data/2018/02/12/id_683868/683868_720.jpg>
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat
melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12
Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktur Lokataru Haris Azhar mempertanyakan dasar
kebutuhan disahkannya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang jabatan
fungsional Tentara Negara Indonesia(TNI) <https://www.tempo.co/tag/tni>.
Menurut Haris tak ada urgensi militer menduduki jabatan sipil, karena
masih banyak warga sipil yang mumpuni.
Baca: Menpan RB Minta TNI Tak Dicurigai Ingin Masuk ke Jabatan Sipil
<https://nasional.tempo.co/read/1220347/menpan-rb-minta-tni-tak-dicurigai-ingin-masuk-ke-jabatan-sipil>
“Memang ada kebutuhan apa sejumlah petinggi TNI harus menempati posisi
sipil? Jelaskan coba,” ujar Haris saat dihubungi, Rabu 3 Juli 2019.
Haris menilai peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi
pada 12 Juni 2019 tersebut tidak pernah transparan membuka hasil kajian
akademiknya. Padahal, kata dia, tak ada kebutuhan mendesak yang
mendasari peraturan tersebut diterbitkan.
Warga sipil, menurut Haris, masih banyak yang memenuhi kualifikasi untuk
menduduki sejumlah jabatan tersebut. Ia menilai kasus-kasus yang terjadi
selama warga sipil menjabat, seperti korupsi, hanya kasuistis, dan tak
berlaku bagi warga sipil lain. “Kalau ada kebijakan, ada kebutuhan, apa
kebutuhannya? Apa memang ada masalah di tempat-tempat sipil?” ujarnya.
Persoalan lainnya adalah soal ketenagakerjaan. Ini
karena Perpres tersebut memungkinkan TNI menjabat di lebih dari sepuluh
lembaga seperti diatur dalam Undang-undang 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat
(2). Menurut Haris, hal ini bisa mengurangi tempat karier bagi warga sipil.
Ia juga menyoroti soal profesionalisme TNI saat menjabat posisi sipil.
Menurutnya TNI profesional saat menjabat posisi di bidang yang menjadi
keahliannya. Persepsi TNI lebih disiplin ketimbang sipil pun ia sebut
sebagai anggapan yang keliru.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Haris mengatakan TNI punya budaya kerja yang berbeda dengan
sipil, yang akan mengubah tatanan sipil berbau militer. Hal ini
menurutnya, akan mengikis ruang demokrasi, karena gaya militeristik
tersebut.
Baca: Istana Bantah Perpres 37 Tahun 2019 Kembalikan Dwifungsi TNI
<https://nasional.tempo.co/read/1220134/istana-bantah-perpres-37-tahun-2019-kembalikan-dwifungsi-tni>
“Pengalamannya dia, kemampuannya dia, adalah pengalaman militer. Ya
beda, gaya kerja birokratis profesional dengan gaya militer kan beda.
Itu tidak ada ruang demokratis yang baik dalam tempat tersebut,” kata Haris.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com