https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme

Senin 08 Juli 2019, 13:40 WIB


   Kolom


 Pelajaran Agama Sumber Radikalisme?

Jejen Musfah - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme#>
Jejen Musfah <https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme#> 39 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme#>
Pelajaran Agama Sumber Radikalisme?
*Jakarta* - Isu penghapusan mata pelajaran agama di sekolah kembali mencuat. Agama dianggap sumber radikalisme, intoleransi, dan perpecahan masyarakat yang bhineka. Pelajaran budi pekerti dianggap lebih baik daripada pelajaran agama. Dikatakan, pelajaran agama mengajarkan perbedaan dan menimbulkan perpecahan di kalangan siswa.

Alih-alih melahirkan individu yang toleran, agen perdamaian, dan perekat persaudaraan dan kekitaan, agama dianggap berperan penting dalam melahirkan teroris dan pelaku kekerasan (radikal) atas nama agama. Agama juga dijadikan sebagai alat politik lewat pelajaran di sekolah.

Meski beragam hasil riset menunjukkan potensi radikalisme di kalangan pemeluk agama, khususnya guru dan dosen agama, benarkah penghapusan pelajaran agama di sekolah (atau kampus) merupakan solusi tepat? Benarkah agama cukup diajarkan di masjid, gereja, pura, dan vihara?

*Sumber Nilai*

Agama adalah sumber nilai tertinggi karena dipercaya merupakan firman Tuhan. Kitab suci merupakan sumber tata nilai, regulasi, dan petunjuk bagaimana seharusnya manusia hidup, yang lebih tinggi daripada peraturan yang dibuat manusia.

Ia mengandung kebenaran absolut yang jika dijalankan dengan benar akan membawa manusia hidup aman dan damai meski dalam keragaman agama, suku, bahasa, dan pilihan politik. Kitab suci memuat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia yang tujuannya adalah terciptanya kebaikan bersama: harmoni dalam keragaman.

Jadi agama merupakan sumber kekuatan manusia dalam menjalani hidup sehingga ia menjadi individu yang sabar, syukur, ikhlas, jujur, dan menyayangi-mencintai antarsesama. Jangankan antarsesama manusia, bahkan agama memerintahkan manusia menyayangi dan memelihara binatang dan tanaman dengan baik. Demikian mulianya ajaran agama itu.

Dengan demikian, memahamkan nilai-nilai agama yang baik kepada pemeluknya merupakan langkah penting dan sangat tepat bukan saja untuk terciptanya hubungan baik manusia dengan Tuhan, tetapi menciptakan tatanan kehidupan yang aman, damai, dan harmonis antar warga bangsa. Dalam masyarakat bhineka seperti Indonesia, agama adalah sumber nilai utama terciptanya kerukunan antarpemeluk agama.

*Faktor Manusia*

Jika regulasi antikorupsi tidak efektif misalnya, tidak berarti kita berkesimpulan untuk menghapus regulasi itu, atau menghapus lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di negara ini. Masalahnya bukan pada regulasi atau agama, tetapi pada manusia yang menjalankannya.

Mengapa sikap sebagian kecil manusia beragama bertentangan dengan ajaran luhur agamanya? Mereka menunjukkan perilaku ganda: pada satu sisi rajin ibadah, tapi di sisi lain memiliki jiwa yang keras, mencuri, membunuh, intoleran, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jadi yang perlu diperbaiki adalah cara beragama manusia, bukan menghapuskan pelajaran agama di sekolah. Materi dan metode pembelajaran agama di sekolah perlu dievaluasi agar melahirkan manusia yang hidup sesuai firman Tuhan. Tuhan yang menginginkan kejujuran, kedamaian, dan saling menghargai meski berbeda dalam beragam hal.

Pendidikan agama tidak bisa diserahkan hanya kepada keluarga dan tempat-tempat ibadah seperti di negara-negara lain. Isu ini harus dianggap sebagai pelecut semangat pemerintah dan praktisi pendidikan untuk meningkatkan pembelajaran agama di sekolah agar lebih baik lagi.

Pendidikan agama telah banyak melahirkan orang yang memahami ajaran agama dengan baik sehingga menjadi warga bangsa yang baik dan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Jumlah mereka yang intoleran dan radikal sedikit dibanding umat beragama yang baik, dan bukan agamanya yang salah tetapi pemahamannya yang keliru.

Justru sekolah dan kampus harus menjadi agen pembelajaran agama (Islam) yang moderat dan penuh kasih-sayang. Ia bisa menjadi wahana adu gagasan atau alternatif pembelajaran bagi kelompok yang beraliran radikal dan anti-NKRI dan anti-Pancasila. Harus diakui, meski kecil, kelompok ini ada di dalam dan di luar sekolah dan kampus.

Jangan lupa, Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (/Civic Education/) saja diajarkan di sekolah dan kampus, demi terciptanya warga negara yang baik. Apalagi agama, yang memiliki kitab suci dengan segala macam aturannya sebagai pedoman hidup manusia. Manusia yang berpegang teguh padanya dan juga percaya Tuhan akan selamat dan menyelamatkan bumi ini dari kehancuran.

*Jejen Musfah* /dosen UIN Jakarta, Pengurus Besar PGRI /


*(mmu/mmu)*

*
*

*
*

*=======================*

*
*

*
*

*
*

https://news.detik.com/kolom/d-4615238/bola-liar-penghapusan-pendidikan-agama

Senin 08 Juli 2019, 12:50 WIB


   Kolom


 Bola Liar Penghapusan Pendidikan Agama

Muhamad Mustaqim - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/m.mustaqim>
Muhamad Mustaqim <https://connect.detik.com/dashboard/public/m.mustaqim>
Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4615238/bola-liar-penghapusan-pendidikan-agama#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4615238/bola-liar-penghapusan-pendidikan-agama#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4615238/bola-liar-penghapusan-pendidikan-agama#> 0 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4615238/bola-liar-penghapusan-pendidikan-agama#>
Bola Liar Penghapusan Pendidikan Agama
*Jakarta* -

Pernyataan Setyono Darmono yang mengkritik tentang fenomena pendidikan agama di sekolah memantik polemik. Ia mengusulkan agar pendidikan agama "dikeluarkan" dari kurikulum. Asumsinya, pendidikan agama secara tidak langsung menanamkan sikap eksklusivisme. Bola liar tentang penghapusan pendidikan agama pun semakin ramai. Apalagi, pada masa kampanye pemilu lalu sempat muncul isu dan hoaks yang menyatakan jika Jokowi terpilih kembali, maka pendidikan agama akan dihapuskan.

Kritikan Darmono tentu bukanya tanpa alasan. Maraknya fenomena radikalisme agama, terorisme, bahkan politisasi agama untuk kepentingan politik praktis menjadi gejala tentang peran dan posisi pendidikan agama. Spiritnya sederhana: pendidikan agama tidak boleh menjadikan umat beragama menjadi eksklusif, tertutup, dan merasa benar.

Pendidikan agama seharusnya mampu menanamkan nilai inklusif, terbuka terhadap berbagai perbedaan. Jika agama justru mengusung sikap fanatisme, menguatkan klaim kebenaran terhadap agamanya sendiri, maka kiranya kurikulum pendidikan agama perlu disegarkan kembali.

Tentang polemik penghapusan agama ini, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Pertama, kebebasan beragama adalah hak konstitusional. Artinya, setiap warga berhak menganut --dan mempelajari-- agamanya masing-masing. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal kiranya harus memfasilitasi hal tersebut. Sehingga jika pendidikan agama "dihapus" dari kurikulum sekolah, bahkan dilarang --sebagaimana yang pernah diisukan-- maka bertentangan dengan konstitusi.

Hal ini diperkuat dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 12 ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Upaya untuk menghilangkan pendidikan agama dari kurikulum, baik konten maupun metodenya dalam konteks ini menjadi sangat bias dan mentah.

Kedua, jika maraknya fenomena radikalisme dan politisasi agama merupakan akibat secara kausalitas dari variabel pendidikan agama, maka kiranya ada yang perlu dibenahi dengan kurikulum pendidikan agama kita. Namun sekali lagi, hal ini harus dibuktikan dengan riset yang relevan. Berbicara tentang kurikulum pendidikan agama, maka meniscayakan setidaknya tentang empat komponen, yakni tujuan, materi, strategi, dan evaluasi. Artinya, kurikulum bukan hanya menyangkut isi dan konten tekstual materi ajar saja, namun juga membahas tentang tujuan, metodologi pengajaran, serta instrumen evaluasi yang digunakan.

Sampai di sini, maka peran guru agama memiliki posisi yang cukup signifikan dalam implementasi kurikulum. Belum lagi faktor lingkungan, konteks sosial budaya, kebijakan (otonomi) daerah, yang semuanya tentu saja memberi andil dalam mewarnai pembelajaran pendidikan agama.

Ketiga, materi pendidikan agama harus diajarkan secara holistik. Secara garis besar, materi pendidikan agama (Islam misalnya) setidaknya meliputi tiga aspek, yakni aspek /aqidah/, aspek syariah, dan aspek akhlak. Ada kecenderungan pendidikan agama selama ini lebih tampak pada aspek /aqidah/ dan syariah saja. Pendidikan agama seakan berbicara pada hubungan Tuhan dan aspek syariah atau /fiqih-centris/. Ini halal, itu haram, ini wajib, itu sunah, ini makruh, yang ketika dimaknai secara tekstual maka akan membentuk karakter formalis. Sementara aspek akhlak, etika berinteraksi dengan orang lain sering kali tidak begitu menonjol, bahkan terkesan terabaikan.

Padahal pendidikan agama sejatinya bermuara pada pembangunan akhlak dan moral peserta didik. Aspek akhlak ini tentunya akan menjadi formalitas jika metode pengajarannya hanya teks book. Aspek akhlak ini harus diajarkan tidak hanya melalui kurikulum yang /manifest/ (senyatanya), namun juga perlu penguatan melalui /hidden/ /curriculum/ atau kurikulum tersembunyi. Sekolah atau madrasah, guru, tenaga kependidikan, lingkungan sekolah, budaya organisasi menjadi kurikulum tersembunyi yang akan membangun akhlak peserta didik, dan tentu saja hal ini bukan semata tugas pendidikan agama saja.

Dengan kata lain, saya mau mengatakan bahwa tidak bisa pembangunan sikap --termasuk sikap beragama-- hanya dibebankan pada pendidikan agama. Durasi alokasi waktu, keterkaitan dengan sistem serta budaya organisasi yang terbangun semuanya berperan penting dalam mengembangkan sikap beragama peserta didik. Jika ada kekurangan dalam pendidikan agama kita, tentunya tidak serta-merta pendidikan agama harus dihapus dan dikeluarkan, namun harus diobati dan disempurnakan.

Bukankah yang menjadikan sikap radikal itu bukan hanya sekolah (formal), namun juga faktor keluarga (informal) dan lingkungan masyarakat (non formal) yang mengitarinya?

*Muhamad Mustaqim* /dosen IAIN Kudus/


*(mmu/mmu)*

*
*

*
*

*
*

*
*

**

*
*

Kirim email ke