Jelas sekali pelajaran agama sumber radikalisme!!!Adanya "kebenaran absolut" 
itulah yang jadi masalah, kalau ada 5 atau 10 agama artinya ada 5 atau 10 
kebenaran absolut. Terus dimana absolutnya?Yg terjadi justru perbenturan 
diantara kebenaran absolut.

---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :





https://news.detik.com/kolom/d-4615355/pelajaran-agama-sumber-radikalisme

Senin 08 Juli 2019, 13:40 WIB
Kolom

Pelajaran Agama Sumber Radikalisme?
Jejen Musfah - detikNewsJejen Musfah Share 0  Tweet  Share 0  39 
komentarJakarta - Isu penghapusan mata pelajaran agama di sekolah kembali 
mencuat. Agama dianggap sumber radikalisme, intoleransi, dan perpecahan 
masyarakat yang bhineka. Pelajaran budi pekerti dianggap lebih baik daripada 
pelajaran agama. Dikatakan, pelajaran agama mengajarkan perbedaan dan 
menimbulkan perpecahan di kalangan siswa.

Alih-alih melahirkan individu yang toleran, agen perdamaian, dan perekat 
persaudaraan dan kekitaan, agama dianggap berperan penting dalam melahirkan 
teroris dan pelaku kekerasan (radikal) atas nama agama. Agama juga dijadikan 
sebagai alat politik lewat pelajaran di sekolah.

Meski beragam hasil riset menunjukkan potensi radikalisme di kalangan pemeluk 
agama, khususnya guru dan dosen agama, benarkah penghapusan pelajaran agama di 
sekolah (atau kampus) merupakan solusi tepat? Benarkah agama cukup diajarkan di 
masjid, gereja, pura, dan vihara?

Sumber Nilai

Agama adalah sumber nilai tertinggi karena dipercaya merupakan firman Tuhan.. 
Kitab suci merupakan sumber tata nilai, regulasi, dan petunjuk bagaimana 
seharusnya manusia hidup, yang lebih tinggi daripada peraturan yang dibuat 
manusia.

Ia mengandung kebenaran absolut yang jika dijalankan dengan benar akan membawa 
manusia hidup aman dan damai meski dalam keragaman agama, suku, bahasa, dan 
pilihan politik. Kitab suci memuat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan 
oleh manusia yang tujuannya adalah terciptanya kebaikan bersama: harmoni dalam 
keragaman. 

Jadi agama merupakan sumber kekuatan manusia dalam menjalani hidup sehingga ia 
menjadi individu yang sabar, syukur, ikhlas, jujur, dan menyayangi-mencintai 
antarsesama. Jangankan antarsesama manusia, bahkan agama memerintahkan manusia 
menyayangi dan memelihara binatang dan tanaman dengan baik. Demikian mulianya 
ajaran agama itu. 

Dengan demikian, memahamkan nilai-nilai agama yang baik kepada pemeluknya 
merupakan langkah penting dan sangat tepat bukan saja untuk terciptanya 
hubungan baik manusia dengan Tuhan, tetapi menciptakan tatanan kehidupan yang 
aman, damai, dan harmonis antar warga bangsa. Dalam masyarakat bhineka seperti 
Indonesia, agama adalah sumber nilai utama terciptanya kerukunan antarpemeluk 
agama.

Faktor Manusia

Jika regulasi antikorupsi tidak efektif misalnya, tidak berarti kita 
berkesimpulan untuk menghapus regulasi itu, atau menghapus lembaga Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) di negara ini. Masalahnya bukan pada regulasi atau 
agama, tetapi pada manusia yang menjalankannya.

Mengapa sikap sebagian kecil manusia beragama bertentangan dengan ajaran luhur 
agamanya? Mereka menunjukkan perilaku ganda: pada satu sisi rajin ibadah, tapi 
di sisi lain memiliki jiwa yang keras, mencuri, membunuh, intoleran, korupsi, 
kolusi, dan nepotisme.

Jadi yang perlu diperbaiki adalah cara beragama manusia, bukan menghapuskan 
pelajaran agama di sekolah. Materi dan metode pembelajaran agama di sekolah 
perlu dievaluasi agar melahirkan manusia yang hidup sesuai firman Tuhan. Tuhan 
yang menginginkan kejujuran, kedamaian, dan saling menghargai meski berbeda 
dalam beragam hal.

Pendidikan agama tidak bisa diserahkan hanya kepada keluarga dan tempat-tempat 
ibadah seperti di negara-negara lain. Isu ini harus dianggap sebagai pelecut 
semangat pemerintah dan praktisi pendidikan untuk meningkatkan pembelajaran 
agama di sekolah agar lebih baik lagi.

Pendidikan agama telah banyak melahirkan orang yang memahami ajaran agama 
dengan baik sehingga menjadi warga bangsa yang baik dan mencintai Negara 
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Jumlah mereka yang intoleran 
dan radikal sedikit dibanding umat beragama yang baik, dan bukan agamanya yang 
salah tetapi pemahamannya yang keliru.

Justru sekolah dan kampus harus menjadi agen pembelajaran agama (Islam) yang 
moderat dan penuh kasih-sayang. Ia bisa menjadi wahana adu gagasan atau 
alternatif pembelajaran bagi kelompok yang beraliran radikal dan anti-NKRI dan 
anti-Pancasila. Harus diakui, meski kecil, kelompok ini ada di dalam dan di 
luar sekolah dan kampus.

Jangan lupa, Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) saja 
diajarkan di sekolah dan kampus, demi terciptanya warga negara yang baik. 
Apalagi agama, yang memiliki kitab suci dengan segala macam aturannya sebagai 
pedoman hidup manusia. Manusia yang berpegang teguh padanya dan juga percaya 
Tuhan akan selamat dan menyelamatkan bumi ini dari kehancuran. 

Jejen Musfah dosen UIN Jakarta, Pengurus Besar PGRI 



(mmu/mmu)







                                                                             
=======================










https://news.detik.com/kolom/d-4615238/bola-liar-penghapusan-pendidikan-agama

Senin 08 Juli 2019, 12:50 WIB
Kolom

Bola Liar Penghapusan Pendidikan Agama
Muhamad Mustaqim - detikNewsMuhamad Mustaqim Share 0  Tweet  Share 0  0 
komentarJakarta -
Pernyataan Setyono Darmono yang mengkritik tentang fenomena pendidikan agama di 
sekolah memantik polemik. Ia mengusulkan agar pendidikan agama "dikeluarkan" 
dari kurikulum. Asumsinya, pendidikan agama secara tidak langsung menanamkan 
sikap eksklusivisme. Bola liar tentang penghapusan pendidikan agama pun semakin 
ramai. Apalagi, pada masa kampanye pemilu lalu sempat muncul isu dan hoaks yang 
menyatakan jika Jokowi terpilih kembali, maka pendidikan agama akan dihapuskan.

Kritikan Darmono tentu bukanya tanpa alasan. Maraknya fenomena radikalisme 
agama, terorisme, bahkan politisasi agama untuk kepentingan politik praktis 
menjadi gejala tentang peran dan posisi pendidikan agama. Spiritnya sederhana: 
pendidikan agama tidak boleh menjadikan umat beragama menjadi eksklusif, 
tertutup, dan merasa benar. 

Pendidikan agama seharusnya mampu menanamkan nilai inklusif, terbuka terhadap 
berbagai perbedaan. Jika agama justru mengusung sikap fanatisme, menguatkan 
klaim kebenaran terhadap agamanya sendiri, maka kiranya kurikulum pendidikan 
agama perlu disegarkan kembali.


Tentang polemik penghapusan agama ini, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. 
Pertama, kebebasan beragama adalah hak konstitusional. Artinya, setiap warga 
berhak menganut --dan mempelajari-- agamanya masing-masing. Sekolah sebagai 
lembaga pendidikan formal kiranya harus memfasilitasi hal tersebut. Sehingga 
jika pendidikan agama "dihapus" dari kurikulum sekolah, bahkan dilarang 
--sebagaimana yang pernah diisukan-- maka bertentangan dengan konstitusi. 

Hal ini diperkuat dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 
Pasal 12 ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan bahwa anak didik berhak 
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan 
oleh pendidik yang seagama. Upaya untuk menghilangkan pendidikan agama dari 
kurikulum, baik konten maupun metodenya dalam konteks ini menjadi sangat bias 
dan mentah. 

Kedua, jika maraknya fenomena radikalisme dan politisasi agama merupakan akibat 
secara kausalitas dari variabel pendidikan agama, maka kiranya ada yang perlu 
dibenahi dengan kurikulum pendidikan agama kita. Namun sekali lagi, hal ini 
harus dibuktikan dengan riset yang relevan. Berbicara tentang kurikulum 
pendidikan agama, maka meniscayakan setidaknya tentang empat komponen, yakni 
tujuan, materi, strategi, dan evaluasi. Artinya, kurikulum bukan hanya 
menyangkut isi dan konten tekstual materi ajar saja, namun juga membahas 
tentang tujuan, metodologi pengajaran, serta instrumen evaluasi yang digunakan. 

Sampai di sini, maka peran guru agama memiliki posisi yang cukup signifikan 
dalam implementasi kurikulum. Belum lagi faktor lingkungan, konteks sosial 
budaya, kebijakan (otonomi) daerah, yang semuanya tentu saja memberi andil 
dalam mewarnai pembelajaran pendidikan agama. 

Ketiga, materi pendidikan agama harus diajarkan secara holistik. Secara garis 
besar, materi pendidikan agama (Islam misalnya) setidaknya meliputi tiga aspek, 
yakni aspek aqidah, aspek syariah, dan aspek akhlak. Ada kecenderungan 
pendidikan agama selama ini lebih tampak pada aspek aqidah dan syariah saja. 
Pendidikan agama seakan berbicara pada hubungan Tuhan dan aspek syariah atau 
fiqih-centris. Ini halal, itu haram, ini wajib, itu sunah, ini makruh, yang 
ketika dimaknai secara tekstual maka akan membentuk karakter formalis. 
Sementara aspek akhlak, etika berinteraksi dengan orang lain sering kali tidak 
begitu menonjol, bahkan terkesan terabaikan. 

Padahal pendidikan agama sejatinya bermuara pada pembangunan akhlak dan moral 
peserta didik. Aspek akhlak ini tentunya akan menjadi formalitas jika metode 
pengajarannya hanya teks book. Aspek akhlak ini harus diajarkan tidak hanya 
melalui kurikulum yang manifest (senyatanya), namun juga perlu penguatan 
melalui hidden curriculum atau kurikulum tersembunyi. Sekolah atau madrasah, 
guru, tenaga kependidikan, lingkungan sekolah, budaya organisasi menjadi 
kurikulum tersembunyi yang akan membangun akhlak peserta didik, dan tentu saja 
hal ini bukan semata tugas pendidikan agama saja.

Dengan kata lain, saya mau mengatakan bahwa tidak bisa pembangunan sikap 
--termasuk sikap beragama-- hanya dibebankan pada pendidikan agama. Durasi 
alokasi waktu, keterkaitan dengan sistem serta budaya organisasi yang terbangun 
semuanya berperan penting dalam mengembangkan sikap beragama peserta didik. 
Jika ada kekurangan dalam pendidikan agama kita, tentunya tidak serta-merta 
pendidikan agama harus dihapus dan dikeluarkan, namun harus diobati dan 
disempurnakan. 

Bukankah yang menjadikan sikap radikal itu bukan hanya sekolah (formal), namun 
juga faktor keluarga (informal) dan lingkungan masyarakat (non formal) yang 
mengitarinya?

Muhamad Mustaqim dosen IAIN Kudus



(mmu/mmu)















Kirim email ke