Juga egoisme tingkat tinggi. Banyak yang ketawa, kalau mau dinaikkan kenapa 
tidak sekalian jadi Rp 12 ribu, supaya persediaan materai Rp 6.000 yang tersisa 
tetap berguna (tempel 2 lembar). Kenaikan ini menunjukkan pemerintah hanya 
memikirkan kepentingannya sendiri.
Kalau untuk pemasukan (mengisi kas negara) kenapa pemerintah malas memikirkan 
cara yang produktif untuk kemajuan bangsa. Minimal untuk benahi neraca yang 
jomplang terus.  
--- jonathangoeij@... wrote:
Ekonomi biaya tinggi
-- ajegilelu@... wrote :
Apa pemerintah tidak bisa sedikit kreatif untuk mengisi kas negara dengan jalan 
yang lebih produktif?
-
Materai Naik Jadi Rp 10.000, Kas Negara Dapat Tambahan Rp 3 T 
News - LidyaJulita S, CNBC Indonesia03 July 201918:42
Foto:Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta,CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan bea 
materai terbarumenjadi satu tarif yakni Rp10.000 kepada DPR RI.. Jika usulan 
tarid inidisetujui, artinya tidak akan ada lagi tarif bea materai Rp3.000 dan 
Rp6.000yang saat ini berlaku.
Sri Mulyani menjelaskan, dengan kenaikan bea materai ini, maka akan ada 
potensipenerimaan hingga Rp 3 triliun. Potensi penerimaan ini dihitung oleh 
DirektoratJenderal Pajak dari jumlah materai yang digunakan saat ini.
Ia menjelaskan, saat ini materai yang digunakan dan disediakan untuk 2019 
iniyang bernilai Rp3.000 ada sebanyak 79,9 juta materai dan yang bernilai 
Rp6.000sebanyak 803,2 juta materai.
"Apabilaitu dikonversikan menjadi 1 nilai Rp10.000 saja, maka penerimaan akan 
naikmenjadi Rp8,83 triliun dan sekarang Rp5,06 triliun, ini hanya materai 
tempel,ada potensi tambahan Rp3,8 triliun," ujar Sri Mulyani di Ruang 
RapatKomisi XI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan materai digital yang akan 
digunakanuntuk dokumen digital yang saat ini sudah banyak digunakan masyarakat. 
Initentunya akan menambah potensi penerimaan, tapi karena masih dalam 
tahappersiapan sehingga tidak bisa dihitung potensinya.
"Nanti akan lihat estimasi dokumen digital yang memang harus menggunakan 
sesuaidengan peraturan perundang-undangan. Yang kita usulkan perlu 
menggunakanmaterai digital juga."
(dru)

Kirim email ke