https://mediaindonesia.com/read/detail/246056-kpk-meradang-rekornya-kandas-oleh-ma
/*KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA*/
Penulis: *M. Ilham Ramadhan Avisena/Antara* Pada: Selasa, 09 Jul 2019,
19:01 WIB Politik dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/246056-kpk-meradang-rekornya-kandas-oleh-ma>
<https://twitter.com/home/?status=KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA
https://mediaindonesia.com/read/detail/246056-kpk-meradang-rekornya-kandas-oleh-ma
via @mediaindonesia>
KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/07/43dfb3cd99985d4510402c0d7fe5c892.jpg>
/Antara/SIGID KURNIAWAN/
Suasana Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK jelang kebebasan
mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad
REKOR 100 % penuntutan berujung bui yang selama ini dibukukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di tangan Mahkamah Agung.
Rekor tersebut patah seusai MA melepaskan terdakwa perkara dugaan
korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan MA yang
'ajaib' itu. Namun demikian, Laode menyatakan KPK tetap menghormati
putusan MA.
*Baca juga: *MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
<https://mediaindonesia.com/read/detail/246015-ma-kabulkan-kasasi-syafruddin-arsyad>
"KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’, bertentangan
dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Tiga hakim
kasasi berpendapat, Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya,” ujar Laode ketika
dihubungi, Selasa (9/7).
MA membacakan putusan kasasi Syafruddin hari ini. Dalam amar putusannya,
Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan
kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana. MA pun memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
Persidangan atas terdakwa Syafruddin sudah dimulai sejak 14 Mei 2018 di
Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada September 2018, Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor menyatakan, Syafruddin melakukan tindak korupsi dan
memvonisnya 13 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 3 bulan
kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2019
memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1
miliar. Majelis hakim tingkat banding ini menilai tindakan Syafruddin
dalam memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara
Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, kini tersangkat, sebagai tindak
pidana korupsi.
Laode mengatakan, KPK masih menunggu putusan lengkap dari MA guna
memutuskan langkah hukum selanjutnya. Namun demikian, ia memastikan
tetap akan membebaskan Syafruddin dari Rutan KPK.
"Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA,
tapi KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan
Syafruddin)," ujar Laode.
Terpisah, kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah mengatakan kliennya
diperkirakan bisa bebas malam ini sekitar pukul 20.00. (OL-8)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/246056-kpk-meradang-rekornya-kandas-oleh-ma>
<https://twitter.com/home/?status=KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA
https://mediaindonesia.com/read/detail/246056-kpk-meradang-rekornya-kandas-oleh-ma
via @mediaindonesia>
**