----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 9 Juli 2019 20.42.31 GMT+2Judul: 
[nasional-list] KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA
     
 


 
 
https://mediaindonesia.com/read/detail/246056-kpk-meradang-rekornya-kandas-oleh-ma
 
  
KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA 
   Penulis: M. Ilham Ramadhan Avisena/Antara Pada: Selasa, 09 Jul 2019, 19:01 
WIB Politik dan Hukum            
Antara/SIGID KURNIAWAN
 Suasana Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK jelang kebebasan mantan 
Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad  
   
REKOR 100 % penuntutan berujung bui yang selama ini dibukukan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di tangan Mahkamah Agung.
 
Rekor tersebut patah seusai MA melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi 
terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin 
Arsyad Temenggung.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan MA yang 'ajaib' 
itu. Namun demikian, Laode menyatakan KPK tetap menghormati putusan MA.
 
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
 
"KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’, bertentangan dengan 
putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Tiga hakim kasasi 
berpendapat, Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan 
sebagaimana didakwakan kepadanya,” ujar Laode ketika dihubungi, Selasa (9/7).
 
MA membacakan putusan kasasi Syafruddin hari ini. Dalam amar putusannya, 
Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan 
tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. MA pun memutuskan 
untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van 
allerechtsvervolging.
 
Persidangan atas terdakwa Syafruddin sudah dimulai sejak 14 Mei 2018 di 
Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada September 2018, Majelis Hakim 
Pengadilan Tipikor menyatakan, Syafruddin melakukan tindak korupsi dan 
memvonisnya 13 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan 
pada pengadilan tingkat pertama.
 
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2019 memperberat 
hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara  dan denda Rp1 miliar.. Majelis 
hakim tingkat banding ini menilai tindakan Syafruddin dalam memberikan surat 
keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul 
Nursalim, kini tersangkat, sebagai tindak pidana korupsi.
 
Laode mengatakan, KPK masih menunggu putusan lengkap dari MA guna memutuskan 
langkah hukum selanjutnya. Namun demikian, ia memastikan tetap akan membebaskan 
Syafruddin dari Rutan KPK.
 
"Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA, tapi 
KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan Syafruddin)," ujar 
Laode.
 
Terpisah, kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah mengatakan kliennya diperkirakan 
bisa bebas malam ini sekitar pukul 20.00. (OL-8)
 
 
 
 
          

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
    

Kirim email ke