https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/09/07/2019/keluar-dari-rutan-kpk-syafruddin-pamerkan-buku-bencana-blbi/
*Keluar dari Rutan KPK, Syafruddin Pamerkan Buku ‘Bencana BLBI’* KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/> 9 Juli 2019, 23:05:42 WIB [image: Keluar dari Rutan KPK, Syafruddin Pamerkan Buku 'Bencana BLBI']*Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kemeja putih berpeci) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). Syafruddin merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS* *J**awaPos.com* – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didampingi tim kuasa hukumnya, Syafruddin keluar pada Selasa (9/7), sekitar pukul 19.54 WIB. Pantauan JawaPos.com di lokasi, Syafrufddin yang mengenakan baju koko berwarna putih serta kopiah hitam, menampakkan raut wajah bahagia. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap dirinya. “Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang,” kata Syafruddin saat keluar dari Rutan K4 Cabang KPK, Selasa (9/7). Syaruddin yang mendekam di Rutan K4 Cabang KPK sejak 21 Desember 2017 itu terlihat memamerkan sebuah buku ‘Bencana BLBI’. Ia mengaku buku tersebut ia tulis selama mendekam dibalik jeruji besi tahanan KPK. Syafruddin mengatakan, buku itu juga ia gunakan sebagai bahan lampiran permohonan kasasi ke MA. Dia menambahkan, buku tersebut menceritakan proses keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Buku inilah yang akan menjelaskan proses Surat Keterangan Lunas (SKL). Ada yang sudah selesai, ada yang belum, dan memang ada yang tidak kooperatif dari awal. Di buku ini ada. Buku inilah yang jadi lampiran kami pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA,” ucap Syafruddin. Syafruddin pun mengucap rasa syukur, pada akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum KPK. Dia mengklaim, sewaktu menjabat Kepala BPPN telah menyelesaikan urusan SKL melalui audit BPK pada 2006. “Saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap. Akhirnya saya menemukan titik itu sendiri,” tukas Syafruddin.. Syafruddin Arsyad Temenggung (kemeja putih berpeci) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). Permohonan kasasi Syafruddin dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS) Untuk diketahui pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan, Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu. Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi. BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam putusannya, hakim MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7). Editor : Estu Suryowati Reporter : Muhammad Ridwan -
