https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/09/07/2019/keluar-dari-rutan-kpk-syafruddin-pamerkan-buku-bencana-blbi/



*Keluar dari Rutan KPK, Syafruddin Pamerkan Buku ‘Bencana BLBI’*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

9 Juli 2019, 23:05:42 WIB

[image: Keluar dari Rutan KPK, Syafruddin Pamerkan Buku 'Bencana BLBI']*Mantan
Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kemeja putih berpeci)
meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa
(9/7). Syafruddin merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan
piutang BLBI terhadap BDNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari
segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat
banding. (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS*


*J**awaPos.com* – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didampingi tim kuasa hukumnya,
Syafruddin keluar pada Selasa (9/7), sekitar pukul 19.54 WIB.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, Syafrufddin yang mengenakan baju koko
berwarna putih serta kopiah hitam, menampakkan raut wajah bahagia. Sebab,
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap dirinya.

“Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa saya bisa di luar
sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang,” kata Syafruddin
saat keluar dari Rutan K4 Cabang KPK, Selasa (9/7).

Syaruddin yang mendekam di Rutan K4 Cabang KPK sejak 21 Desember 2017 itu
terlihat memamerkan sebuah buku ‘Bencana BLBI’. Ia mengaku buku tersebut ia
tulis selama mendekam dibalik jeruji besi tahanan KPK.

Syafruddin mengatakan, buku itu juga ia gunakan sebagai bahan lampiran
permohonan kasasi ke MA. Dia menambahkan, buku tersebut menceritakan proses
keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI).

“Buku inilah yang akan menjelaskan proses Surat Keterangan Lunas (SKL). Ada
yang sudah selesai, ada yang belum, dan memang ada yang tidak kooperatif
dari awal. Di buku ini ada. Buku inilah yang jadi lampiran kami pada waktu
kami memberikan memori kasasi kepada MA,” ucap Syafruddin.

Syafruddin pun mengucap rasa syukur, pada akhirnya bisa bebas dari jeratan
hukum KPK. Dia mengklaim, sewaktu menjabat Kepala BPPN telah menyelesaikan
urusan SKL melalui audit BPK pada 2006.

“Saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang
gelap. Akhirnya saya menemukan titik itu sendiri,” tukas Syafruddin..

Syafruddin Arsyad Temenggung (kemeja putih berpeci) meninggalkan Rutan
Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). Permohonan
kasasi Syafruddin dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). (FEDRIK
TARIGAN/JAWAPOS)

Untuk diketahui pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13
tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian,
pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis
Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
kurungan.

Hakim menyatakan, Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro
Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan
SKL itu.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin
PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan
kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya
yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang
pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan
didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan
sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak
wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun
terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam
putusannya, hakim MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu bukan merupakan
suatu tindak pidana.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Syafruddin
Arsyad Temenggung,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam
konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

   -

Kirim email ke