https://news.detik.com/kolom/d-4618675/opini-wtp-versus-korupsi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.113488391.187130649.1562782689-808994837.1562782689
Rabu 10 Juli 2019, 16:40 WIB
Kolom
Opini WTP versus Korupsi
Gunarwanto - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/gunarwanto1>
Gunar Wanto <https://connect.detik.com/dashboard/public/gunarwanto1>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4618675/opini-wtp-versus-korupsi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.113488391.187130649.1562782689-808994837.1562782689#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4618675/opini-wtp-versus-korupsi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.113488391.187130649.1562782689-808994837.1562782689#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4618675/opini-wtp-versus-korupsi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.113488391.187130649.1562782689-808994837.1562782689#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4618675/opini-wtp-versus-korupsi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.113488391.187130649.1562782689-808994837.1562782689#>
Opini WTP versus Korupsi Pacitan raih opini WTP dari BPK (Foto: Istimewa)
*Jakarta* -
Banyak pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
tapi mengapa korupsi jalan terus? Pertanyaan sekaligus keluhan ini
pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada satu
kesempatan bertemu dengan para kepala daerah. Sri Mulyani mengatakan,
mestinya jika sudah WTP, makin sulit terjadi penyimpangan karena sudah
terbangun sistem pengendalian internal yang baik. Faktanya, saat ini
banyak kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Memang, opini audit WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi
idaman para pengelola keuangan negara. Para pejabat kementerian, lembaga
negara, dan pemerintah daerah berlomba memperoleh opini tersebut.
Terlebih, pemerintah menjadikan opini WTP sebagai salah satu tolok ukur
keberhasilan tata kelola yang baik (/good/ /governance/). Untuk kepala
daerah yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah, opini WTP menjadi isu
positif yang bisa dijual kepada masyarakat.
Masalahnya, opini WTP ternyata tidak menjamin bebas dari korupsi. Di
beberapa lembaga yang memperoleh WTP, pejabatnya malah tersangkut
korupsi. Misalnya, Kementerian Agama mendapat WTP, belakangan ditemukan
korupsi, bahkan Menteri Agama terjerat korupsi. Di Sumatera Utara,
mendapat WTP tapi Gubernur terlibat korupsi. Hal sama terjadi di
beberapa lembaga pemerintah.
Kasus korupsi pada lembaga yang berpredikat WTP telah menggerus
kepercayaan masyarakat kepada BPK. Tidak sedikit yang menduga opini WTP
bisa diperjualbelikan. Tidak keliru jika pandangan masyarakat kepada BPK
menjadi jelek. Sebab, masyarakat tidak mendapat penjelasan yang benar
mengenai opini BPK. Masyarakat menyangka, jika WTP pasti tidak ada
korupsi. Jika ada korupsi, maka auditnya pasti salah. Padahal, pandangan
itu dilihat dari sudut ilmu audit tidak tepat. Opini WTP bukan
dimaksudkan untuk menjamin tidak ada korupsi.
*Keterbatasan Audit*
Setiap tahun BPK memeriksa laporan keuangan lembaga pemerintah dengan
tujuan memberi opini atas kewajaran laporan keuangan. Menurut standar
audit, ada empat jenis opini sesuai dengan tingkat kewajarannya, yaitu
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak
Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Agar laporan keuangan
memiliki keandalan dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan, maka harus disusun sesuai standar akuntansi.
Opini WTP diberikan jika dalam segala hal yang material, laporan
keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Sedang WDP jika
ada ketidaksesuaian yang material pada satu atau beberapa pos laporan
keuangan, namun tidak mempengaruhi kewajarannya secara keseluruhan.
Sementara, TW jika laporan keuangan mengandung salah saji yang sangat
material atau sangat menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar.
TMP atau /disclaimer/ jika auditor dibatasi geraknya, tidak bisa
mengumpulkan bukti audit dengan nilai sangat material sehingga kewajaran
laporan keuangan diragukan.
Dalam audit, auditor menghadapi keterbatasan yang timbul karena proses
audit itu sendiri. Pada umumnya auditor melakukan audit secara sampling
karena tidak mungkin memeriksa seluruh transaksi, apalagi pada
perusahaan besar atau entitas pemerintah yang menggunakan anggaran
besar. Diperlukan biaya besar dan waktu lama untuk memeriksa seluruh
populasi. Manfaat informasi dalam laporan keuangan juga sia-sia (menjadi
basi) jika waktu pemeriksaannya lama, sementara informasi dibutuhkan
segera untuk pengambilan keputusan.
Selain itu, sebagai konsekuensi metoda /sampling/, audit menerapkan
konsep materialitas. Auditor akan membuat suatu perhitungan untuk
menentukan batasan suatu transaksi dinilai material. Makin besar volume
keuangan yang diperiksa, maka batas materialitasnya makin besar. Jika
auditor memeriksa lembaga dengan jumlah aset Rp 5 triliun tentu akan
beda batas materialitasnya dengan yang asetnya Rp 1 triliun. Misal
dengan perhitungan tertentu, auditor menetapkan batas materialitasnya Rp
50 juta. Maka, auditor akan fokus mengambil sampling transaksi dengan
nilai lebih dari Rp 50 juta. Di sini ada risiko auditor tidak menemukan
suatu penyimpangan pada transaksi di bawah Rp 50 juta karena tidak
di-/sampling/. Celakanya, bisa jadi penyebab penyimpangannya adalah korupsi.
Penggunaan /sampling/ merupakan praktik yang lazim dalam audit. Ini
berarti audit dilakukan berdasar pengujian sebagian data secara uji
petik. Cara demikian mengandung risiko ada salah saji material yang
tidak ditemukan. Namun, dengan analisis risiko dan metoda /sampling/
yang tepat, maka risiko tersebut dapat dikurangi.
*Situasi Sulit*
Auditor yang memeriksa sektor publik menghadapi situasi yang sangat
kompleks. Nilai dan jumlah transaksi di pemerintahan sangat besar,
bahkan bila dibandingkan dengan suatu perusahaan yang besar sekalipun.
Biaya untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan
bangunan publik sangat besar. Biaya untuk membayar gaji pegawai dan
berbagai kegiatan juga sangat besar. Sering ditemukan penyimpangan
berupa kemahalan harga (/mark-up/), pembelian barang dan jasa tidak
layak, fiktif, dan lain-lain. Hal tersebut timbul karena praktik korupsi
dan kolusi di pemerintahan sangat luas (/massive/).
Situasi itu sangat menyulitkan auditor, karena auditor selalu bekerja
berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Situasi yang koruptif dan
kolutif berakibat pada data (fakta) yang diterima auditor sering
bersifat "rekayasa" yang disusun sangat rapi sehingga sulit dideteksi.
Dengan banyaknya praktik penyimpangan, meskipun sudah menggunakan
pendekatan audit berbasis risiko dan pemilihan metoda sampling yang
tepat, auditor masih menghadapi risiko ada transaksi atau kegiatan yang
luput dari pemeriksaan dan di kemudian hari ditemukan korupsi oleh
penegak hukum.
Dengan keterbatasan audit dan faktor lingkungan yang koruptif, maka
sangat sulit bagi BPK untuk menjamin opini WTP bebas dari korupsi. Audit
memiliki keterbatasan dalam pengambilan sampel audit karena tidak semua
transaksi diperiksa. Bisa terjadi, untuk sejumlah transaksi yang tidak
diambil sebagai sampel, justru terjadi korupsi. Apalagi, jika sifatnya
penyuapan kepada pejabat publik, sangat sulit dideteksi dari transaksi
yang diaudit. Kasus suap umumnya berkaitan dengan transaksi pelayanan
perizinan, pemberian konsesi, jual beli jabatan, dan jasa-jasa lainnya
yang sifatnya tidak berupa penggelapan aset negara.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan, masyarakat harus menyadari bahwa
opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang
dihasilkan dari pemeriksaan keuangan bukan jaminan tidak ada korupsi.
Sepanjang tidak ada penyimpangan yang material dari standar akuntansi,
maka opini WTP bisa diberikan.
Jika dimaksudkan untuk menemukan korupsi, maka lebih tepat melalui audit
investigatif. BPK sebagai lembaga audit negara, selain memeriksa laporan
keuangan juga perlu meningkatkan jumlah dan kualitas pemeriksaan
investigatif. Jika hal ini dilakukan oleh BPK, maka keluhan soal opini
WTP tapi korupsi kok jalan terus akan makin berkurang. Walhasil, ke
depan sudah semestinya makin banyak pemda dan instansi lain menerima
opini WTP, maka makin berkurang pula korupsinya.
*Gunarwanto* /chartered accountant dan analis kebijakan publik
/
*(mmu/mmu)
*
**