https://nasional.tempo.co/read/1223283/kpk-tangkap-tangan-gubernur-kepri-terkait-izin-reklamasi/full&view=ok
KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepri Terkait Izin
Reklamasi
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Juli Hantoro
Rabu, 10 Juli 2019 22:59 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media
di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Penyidik KPK telah
mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan
Dermaga Sabang tahun 2006-2011, dan menetapkan dua tersangka baru, yakni
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil
Azhar, atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. TEMPO/Imam
Sukamto <https://statik.tempo.co/data/2018/10/08/id_739408/739408_720.jpg>
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media
di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Penyidik KPK telah
mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan
Dermaga Sabang tahun 2006-2011, dan menetapkan dua tersangka baru, yakni
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil
Azhar, atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
<https://www.tempo.co/tag/kpk> menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau
Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana
reklamasi di kawasan Kepulauan Riau.
"Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru
bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: Jaksa Terjerat OTT KPK, Kejaksaan Agung Rotasi Pejabatnya
<https://nasional.tempo.co/read/1220786/jaksa-terjerat-ott-kpk-kejaksaan-agung-rotasi-pejabatnya>
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur
kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. "Total, ada enam
orang yang diamankan tim," kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita
duit senilai Sin$6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817. Diduga ini bukanlah
penyerahan pertama.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di
kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1223271/kpk-lakukan-ott-di-kepulauan-riau>
memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
------------------------------------------------------------------------