Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
Reporter:
Adam Prireza
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Juli 2019 06:16 WIB
0KOMENTAR
<https://metro.tempo.co/read/1223288/alasan-pengacara-optimistis-ratna-sarumpaet-divonis-bebas/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna
Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan
bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta,
Selasa, 18 Juni 2109. Ratna membacakan sendiri pledoinya dalam sidang.
ANTARA/Aprillio Akbar
<https://statik.tempo.co/data/2019/06/18/id_849349/849349_720.jpg>
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna
Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan
bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta,
Selasa, 18 Juni 2109. Ratna membacakan sendiri pledoinya dalam sidang.
ANTARA/Aprillio Akbar
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pengacara terdakwa hoaxRatna Sarumpaet
<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>, Insank Nasruddin, optimistis
kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis, 11 Juli 2019.
*Baca:Dalam Duplik, Pengacara Ungkap Ratna Sarumpaet Sebar Hoax Tutupi
Malu karena Oplas
<https://metro.tempo.co/read/1218356/dalam-duplik-pengacara-ungkap-ratna-sarumpaet-malu-karena-oplas>*
Menurut Insank, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak
terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. “Sehingga
kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok
kita lihat apa keputusan hakim,” ucap Insank, Rabu, 10 Juli 2019.
Menurut Insank, tuntutan penjara selama enam tahun yang dilayangkan
Jaksa Penuntut Umum sangat keliru dan tidak rasional. Meski begitu, kata
Insank, jika putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan,
pengacara akan meminta tanggapan Ratna terlebih dahulu. "Manakala Ibu
Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, maka kami
lakukan,” tutur dia.
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena membuat cerita bohong
terkait luka lebam di wajahnya. Tak hanya kepada asisten dan
keluarganya, Ratna juga menyebarkan cerita bohong bahwa luka lebam
wajahnya akibat pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada
akhir September 2018. Belakangan terungkap bahwa wajahnya lebam karena
efek operasi sedot lemak.
Dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2019, tim pengacara Ratna Sarumpaet
membacakan duplik atau jawaban terhadap replik jaksa. Selain membantah
tuduhan muncul keonaran akibat kebohongan Ratna, pengacara juga
mempermasalahkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Adapun saksi yang dipermasalahkan adalah Perwira Unit Sub Direktorat
Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Niko Purba, dan ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah
Prawiharja.
ADVERTISEMENT
Menurut Insank, kesaksian penyidik sarat akan kepentingan agar perkara
yang ia tangani berhasil di pengadilan. Sementara untuk saksi ahli
sosiologi hukum, Insank menganggap Trubus tak dapat membuktikan
kualifikasinya sebagai ahli dalam persidangan pada 25 April 2019.
*Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil
<https://metro.tempo.co/read/1218172/menunggu-putusan-ratna-sarumpaet-mudah-mudahan-hakim-adil>*
Insank juga mengungkap bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkanhoax
<https://www.tempo.co/tag/hoax>untuk menutupi rasa malu karena menjalani
operasi plastik. “Bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran
di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan duplik, dua pekan lalu.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com