Kalau pembohong ini dibebaskan, maka sebagian besar rakyat Indonesia akan jadi 
pembohong seperti Ratna Sarumpaet.
   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 11 Juli 2019 04.29.45 GMT+2Judul: 
[GELORA45] Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
     
 

Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
   Reporter:  
Adam Prireza
  Editor:  
Clara Maria Tjandra Dewi H.
  Kamis, 11 Juli 2019 06:16 WIB  0 KOMENTAR   000       
   -     Arial   Roboto   Times   Verdana   
   -    
 
   -    
 
   -    
 
     
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 
(tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti 
sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2109. Ratna 
membacakan sendiri pledoinya dalam sidang. ANTARA/Aprillio Akbar
  
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, 
optimistis kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
 
Baca: Dalam Duplik, Pengacara Ungkap Ratna Sarumpaet Sebar Hoax Tutupi Malu 
karena Oplas
 
Menurut Insank, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak 
terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. “Sehingga kami 
meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok kita lihat 
apa keputusan hakim,” ucap Insank, Rabu, 10 Juli 2019.
 
Menurut Insank, tuntutan penjara selama enam tahun yang dilayangkan Jaksa 
Penuntut Umum sangat keliru dan tidak rasional. Meski begitu, kata Insank, jika 
putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan, pengacara akan meminta 
tanggapan Ratna terlebih dahulu. "Manakala Ibu Ratna meminta kami untuk 
melakukan tindakan hukum lanjutan, maka kami lakukan,” tutur dia.
 
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena membuat cerita bohong 
terkait luka lebam di wajahnya. Tak hanya kepada asisten dan keluarganya, Ratna 
juga menyebarkan cerita bohong bahwa luka lebam wajahnya akibat pemukulan 
sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Belakangan 
terungkap bahwa wajahnya lebam karena efek operasi sedot lemak.
 
Dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2019, tim pengacara Ratna Sarumpaet 
membacakan duplik atau jawaban terhadap replik jaksa. Selain membantah tuduhan 
muncul keonaran akibat kebohongan Ratna, pengacara juga mempermasalahkan dua 
orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
 
Adapun saksi yang dipermasalahkan adalah Perwira Unit Sub Direktorat Kejahatan 
dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko 
Purba, dan ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah Prawiharja.
  
ADVERTISEMENT
  
Menurut Insank, kesaksian penyidik sarat akan kepentingan agar perkara yang ia 
tangani berhasil di pengadilan. Sementara untuk saksi ahli sosiologi hukum, 
Insank menganggap Trubus tak dapat membuktikan kualifikasinya sebagai ahli 
dalam persidangan pada 25 April 2019.
 
Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil
 
Insank juga mengungkap bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan hoax untuk menutupi 
rasa malu karena menjalani operasi plastik. “Bukan bertujuan supaya terjadi 
kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan 
duplik, dua pekan lalu.
  
 
|  | 不含病毒。www.avg.com  |

     

Kirim email ke