Kalau pembohong ini dibebaskan, maka sebagian besar rakyat Indonesia akan jadi
pembohong seperti Ratna Sarumpaet.
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 11 Juli 2019 04.29.45 GMT+2Judul:
[GELORA45] Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
Alasan Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas
Reporter:
Adam Prireza
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Juli 2019 06:16 WIB 0 KOMENTAR 000
- Arial Roboto Times Verdana
-
-
-
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet
(tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti
sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2109. Ratna
membacakan sendiri pledoinya dalam sidang. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin,
optimistis kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Dalam Duplik, Pengacara Ungkap Ratna Sarumpaet Sebar Hoax Tutupi Malu
karena Oplas
Menurut Insank, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak
terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. “Sehingga kami
meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok kita lihat
apa keputusan hakim,” ucap Insank, Rabu, 10 Juli 2019.
Menurut Insank, tuntutan penjara selama enam tahun yang dilayangkan Jaksa
Penuntut Umum sangat keliru dan tidak rasional. Meski begitu, kata Insank, jika
putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan, pengacara akan meminta
tanggapan Ratna terlebih dahulu. "Manakala Ibu Ratna meminta kami untuk
melakukan tindakan hukum lanjutan, maka kami lakukan,” tutur dia.
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena membuat cerita bohong
terkait luka lebam di wajahnya. Tak hanya kepada asisten dan keluarganya, Ratna
juga menyebarkan cerita bohong bahwa luka lebam wajahnya akibat pemukulan
sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Belakangan
terungkap bahwa wajahnya lebam karena efek operasi sedot lemak.
Dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2019, tim pengacara Ratna Sarumpaet
membacakan duplik atau jawaban terhadap replik jaksa. Selain membantah tuduhan
muncul keonaran akibat kebohongan Ratna, pengacara juga mempermasalahkan dua
orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Adapun saksi yang dipermasalahkan adalah Perwira Unit Sub Direktorat Kejahatan
dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko
Purba, dan ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah Prawiharja.
ADVERTISEMENT
Menurut Insank, kesaksian penyidik sarat akan kepentingan agar perkara yang ia
tangani berhasil di pengadilan. Sementara untuk saksi ahli sosiologi hukum,
Insank menganggap Trubus tak dapat membuktikan kualifikasinya sebagai ahli
dalam persidangan pada 25 April 2019.
Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil
Insank juga mengungkap bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan hoax untuk menutupi
rasa malu karena menjalani operasi plastik. “Bukan bertujuan supaya terjadi
kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan
duplik, dua pekan lalu.
| | 不含病毒。www.avg.com |