*Habib Bahar cium merah putih, apakah Habib tidak tahu  bahwa bendera
merah-putih berasal dari umbu-umbu Mojopahit? Bukankah Mojopahit itu
kerajaan yang berpaham kafir.*

https://daerah.sindonews.com/read/1418638/174/divonis-3-tahun-habib-bahar-teriakkan-takbir-dan-cium-merah-putih-1562659927



Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih

Agus Warsudi <https://index.sindonews.com/blog/2379/agus-warsudi>
Selasa, 9 Juli 2019 - 15:12 WIB
views: 12.206
[image: Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih]Usai
sidang vonis, Habib Bahar meneriakkan kalimat takbir dan mencium bendera
merah putih. Foto/Istimewa
A+ A-
*BANDUNG* - Dai muda Habib Bahar bin Smith
<https://daerah.sindonews.com/topic/12099/habib-bahar-bin-smith> (36),
divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan
kurungan. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat, Selasa
(9/7/2019).

Usai sidang, Habib Bahar meneriakkan kalimat takbir dan mencium bendera
merah putih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
yakni 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap CAJ
(18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1
Desember 2018.

Baca Juga:

   - Pengemudi Taksi Daring yang Ditikam saat Cekcok dengan Istri Meninggal
   
<https://daerah.sindonews.com/read/1415120/193/pengemudi-taksi-daring-yang-ditikam-saat-cekcok-dengan-istri-meninggal-1561586534>
   - Tak Diberi Uang Beli Miras, Pemuda Tega Pukuli Ayah dan Ibu Kandungnya
   
<https://daerah.sindonews.com/read/1415059/174/tak-diberi-uang-beli-miras-pemuda-tega-pukuli-ayah-dan-ibu-kandungnya-1561556910>



"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan
saksi meringankan, terdakwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan
secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka
berat," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad di Gedung Perpustakaan dan
Kearsipan Kota Bandung.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa atas vonis
itu. Kemudian, Habib Bahar berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Ichwan Tuakotta, ketua tim penasihat hukum Habib Bahar menyatakan, pihaknya
menyatakan pikir-pikir dalam waktu dua pekan untuk menentukan sikap
menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lebih tinggi, banding. Begitu
juga tim JPU menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang, Habib Bahar yang mengenakan baju koko warna krem dan sarung
itu berdiri menyalami para penasihat hukumnya dan majelis hakim.

Kemudian, dai kelahiran Poso Sulawesi Tengah itu mendekati tiang bendera
merah putih yang berada di sisi meja majelis hakim dan menciumnya.

Sebelum menciumnya, Habib Bahar meneriakkan kalimat takbir ‘Allahu Akbar’
yang diikuti teriakan pendukungnya. Setelah mencium bendera merah putih,
Habib Bahar menyalami tim jaksa dari Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar..
Sebelum vonis dibacakan, tim jaksa menceritakan kembali kronologi peristiwa
penganiayaan yang dialami MKU (17) dan CAJ (18) sejak kedua korban datang
ke Bali karena diundang untuk mengisi sebuah acara di Seminyak, Bali,
mengaku sebagai Habib Bahar, proses penjemputan kedua korban oleh anak buah
Bahar, hingga penganiayaan itu terjadi.

Majelis hakim juga menguraikan kembali kondisi korban CAJ dan MKU akibat
penganiayan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati,
Jakarta. Akibat penganiayaan itu, baik CAJ maupun MKU mengalami luka-luka.
Tak lupa majelis hakim membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal
yang meringankan, terdakwa Habib Bahar sopan dan kooperatif selama
persidangan. Dia juga merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang
memberatkan, perbuatan Bahar menyebabkan korban menderita luka.

Sebelumnya, Habib Bahar mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis 20
Juni 2019. Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat
menganiaya korban pada 1 Desember 2018.

Menurut Habib Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul
Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus
mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali. *(Baca
Juga: Habib Bahar bin Smith Akui Salah Memukul Korban Jabar dan Zaki)*
<https://daerah.sindonews.com/read/1406788/174/habib-bahar-bin-smith-akui-salah-memukul-korban-jabar-dan-zaki-1558603864>

Kirim email ke