https://news.detik.com/berita/d-4619500/bantah-tanpa-komando-ini-penjelasan-kuasa-hukum-
prabowo-soal-gugatan-di-ma
Kamis 11 Juli 2019, 10:00 WIB
Bantah Tanpa Komando, Ini Penjelasan
Kuasa Hukum Prabowo soal Gugatan di MA
Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4619500/bantah-tanpa-komando-ini-penjelasan-kuasa-hukum-prabowo-soal-gugatan-di-ma#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4619500/bantah-tanpa-komando-ini-penjelasan-kuasa-hukum-prabowo-soal-gugatan-di-ma#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4619500/bantah-tanpa-komando-ini-penjelasan-kuasa-hukum-prabowo-soal-gugatan-di-ma#>
98 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4619500/bantah-tanpa-komando-ini-penjelasan-kuasa-hukum-prabowo-soal-gugatan-di-ma#>
Bantah Tanpa Komando, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo soal Gugatan di
MA Prabowo-Sandiaga (Foto: Dok. Antara Foto/Aprillio Akbar)
*Jakarta* - Kuasa hukum Prabowo Subianto
<https://detik.com/tag/prabowo-subianto>, Nicholay Aprilindo, dalam
perkara di Mahkamah Agung (MA) membantah mengajukan gugatan tanpa
sepengetahuan eks Danjen Kopassus itu. Nicholay mengatakan surat kuasa
yang dipegangnya ditandatangani langsung oleh Prabowo-Sandiaga Uno
<https://detik.com/tag/prabowo-sandiaga> pada 27 Juni 2019.
"Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam
Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari
prinsipal yang ditanda angani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi,"
kata Nicholay dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).
*Baca juga: *Kuasa Hukum Sebut Pengajuan Permohonan Kedua di MA
Diketahui Prabowo
<https://news.detik.com/read/2019/07/11/094317/4619479/10/kuasa-hukum-sebut-pengajuan-permohonan-kedua-di-ma-diketahui-prabowo>
Berikut ini keterangan lengkap dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga:
/Menyikapi pemberitaan yang simpang siur mengenai Permohonan Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM yang sedang diajukan oleh capres-cawapres 02
Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Agung RI. Maka perlu kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :/
/1. Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama Kepada Mahkamah
Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019,
Yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar
putusan menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk
Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu legal standing dari
Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais./
/2. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019
tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam
pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima,
dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara
yuridis yaitu masalah /legal standing/ Pemohon, dan setelah /legal
standing/ Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari
prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02
Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali./
/3. Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister
pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam
Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan /surat kuasa langsung dari
prinsipal /yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi
dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo,
SH, MH, MM dan Hidayat Bostam, SH dalam kapasitasnya sebagai Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum,
seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni
2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai
Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
/
/Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang
menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa
sepengetahuan Prabowo-Sandi./
/4. Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan Kasasi, namun
merupakan Permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa
Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor :
No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019. //Selanjutnya
perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana
telah kami uraikan di dalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI./
/Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau
lewat waktu./
/Di samping itu Permohonan kedua dari PAP tersebut dengan No.2
P/PAP/2019, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" karena dalam
permohonan A quo Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok
Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat
formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan
Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan legal standing
Pemohon yang cacat formil./
/5. Bahwa Bawaslu bukanlah "Pengadilan tingkat pertama", karena Bawaslu
bukan Badan atau Lembaga Peradilan atau Lembaga Peradilan khusus, namun
Bawaslu adalah Badan Pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai Pengawas
dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima Laporan
Pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan Laporan, serta memberikan
rekomendasi kepada KPU atas putusan Laporan Bawaslu./
//Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan Lembaga
Peradilan seperti Pengadilan Negeri, karena Bawaslu tidak berada di
dalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman.
//
*Baca juga: *Cerita Kasasi 'Tanpa Komando' Prabowo-Sandi
<https://news.detik.com/read/2019/07/10/185607/4618981/10/cerita-kasasi-tanpa-komando-prabowo-sandi>
/6. Bahwa oleh karena Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No.
No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak menerima
Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas
alat bukti. Dan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut tidak ada
Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu, maka
Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti sampai pada
Putusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal
15 Mei 2019./
/7. Bahwa dengan tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Laporan Pelapor
sebagaimana tersebut diatas, maka Pelapor (dalam hal laporan ke Bawaslu)
Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP No.1
P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. Dan kemudian
daripada itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI mengeluarkan
Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Yang pada pokoknya dalam amar putusan
Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Pemohon Djoko Santoso-Ahmad
Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formil yaitu bahwa legal standing
dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal. /
/8. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019
yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais
dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang legal standing dari
Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai Pemohon Prinsipal, maka
pasca putusan Mahkamah Agung RI tersebut, untuk mendapatkan Kepastian
Hukum dan Keadilan, maka Pemohon Prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapres
02 mengajukan Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI, dan Permohonan PAP
diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor
Register Permohonan: 2 P/PAP/2019./
/9. Bahwa Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI. Bukanlah merupakan
KASASI dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal
27 Juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut
adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang
diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan
Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal
15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan
oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019./
/10. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan adalah hak
setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Walau langit runtuh, hukum dan keadilan harus
ditegakkan./
/"TIADA KEBENARAN YANG MENDUA."/
/Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan
yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan
PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI./
/Kuasa Hukum Pemohon:/
/Nicholay Aprilindo./
/Hidayat/ Bostam.
***Simak Video "MK: Gugatan TSM Tim Prabowo Ditangani Bawaslu"***
***
***
***
***
***
***
***
***
***
***