Enam Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka
Dilaporkan Mengubah Perolehan Suara Caleg
NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/>
12 Juli 2019, 09:49:28 WIB
Enam Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka
PEMILU 2019: Enam komisioner KPU Papua jadi tersangka karena diduga
mengalihkan perolehan suara caleg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
*JawaPos.com*– Kasus dugaan pengalihan suara caleg oleh penyelenggara
pemilu terjadi di Papua. Kasus itu dilaporkan caleg Partai Gerindra
Ronald Engko yang merasa perolehan suaranya berkurang drastis. Senin
lalu (8/7) terlapor enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu.
Enam anggota KPU itu adalah Theodorus Kossay, Diana Simbiak, Melkianus
Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin, dan Sandra Mambrasar. Mereka
diduga melanggar pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura.
Semula, caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) itu yakin
memperoleh 13.106 suara. Namun, saat pleno rekapitulasi penghitungan
suara tingkat provinsi pada 18 Mei 2019, KPU Papua menetapkan Ronald
mendapatkan 5.914 suara.
Ronald lantas melaporkan enam komisioner KPU Papua karena diduga
mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik di Kota Jayapura.
Yakni, Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, dan Heram.
Saat dikonfirmasi/Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group)/, Komisioner KPU
Papua Sandra Mambrasar mengaku tahu informasi penetapan tersangka
terhadap dirinya pada Selasa (9/7). Bersama lima rekannya, dia sudah
dipanggil dua kali. Namun, mereka belum dapat memenuhi panggilan
tersebut karena masih sibuk mengikuti sidang sengketa di Mahkamah
Konstitusi (MK).
“KPU Papua tidak ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan suara ke caleg
tertentu. KPU Papua hanya menetapkan pleno berdasarkan hasil penetapan
rekapitulasi suara dari tingkat distrik DA 1 dan tingkat kabupaten DB
1,” jelasnya melalui sambungan ponsel kemarin (11/7).
Seharusnya, lanjut Sandra, komisioner KPU Kota Jayapura juga berpotensi
menjadi tersangka. Sebab, merekalah yang mengesahkan data rekapitulasi
suara pada form DB1 dan DA1 saat itu. “Waktu itu kami mengambil alih
pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Jayapura karena
batas waktu untuk pleno di tingkat nasional yang semakin dekat. Langkah
kami menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara dari Kota Jayapura ini
sesuai dengan peraturan KPU,” tuturnya.
Menurut dia, penetapan status sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu
terasa janggal. Sebab, pihak Bawaslu Papua yang merupakan salah satu
unsur dari Sentra Gakkumdu belum mengetahui penetapan enam anggota KPU
sebagai tersangka. “Pada dasarnya, kami siap memenuhi panggilan penyidik
Sentra Gakkumdu sebagai tersangka. Tapi setelah tanggal 15 Juli. Karena
saat ini konsentrasi kami fokus di MK,” pungkasnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : (fia/nat/c17/fat)
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com