Mulai.. 
Satu-persatu...
-
Rabu 10 Juli2019, 15:07 WIB
DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Teknis

Dwi Andayani- detikNews

Jakarta - Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU 
Ilham Saputra melakukan pelanggarankode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP 
menjatuhkan sanksi keras berupapemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan KetuaDivisi 
Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputraselaku 
Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujarKetua Majelis 
Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, JlMH Thamrin, 
Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPRRI 
dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor 
perkara61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian antarwaktu 
(PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil JawaTimur 
VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW anggota DPR RI 
yangdikeluarkan oleh Partai Hanura.

Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu 
SiscaDewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut 
telahdikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU 
jugadisebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW.

Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan 
KPUSeharusnya bersikap tegas untum melakukan PAW. Hal ini dikarenakan 
menurutnya,proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan.

"Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantianantarwaktu 
pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagaidasar 
penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3(tiga) 
kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan 
keMahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap 
SiscaDewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya 
keMahkamah Partai," kata Alfitra.

"Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karenatelah 
memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya.

Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 
pasal6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku.

(dwia/rvk)

Kirim email ke