Mulai.. Satu-persatu... - Rabu 10 Juli2019, 15:07 WIB DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Teknis
Dwi Andayani- detikNews Jakarta - Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggarankode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi keras berupapemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan KetuaDivisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputraselaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujarKetua Majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, JlMH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPRRI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara61-PKE-DKPP/IV/2019. Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian antarwaktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil JawaTimur VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yangdikeluarkan oleh Partai Hanura. Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu SiscaDewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut telahdikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU jugadisebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW. Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan KPUSeharusnya bersikap tegas untum melakukan PAW. Hal ini dikarenakan menurutnya,proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan. "Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantianantarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagaidasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3(tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan keMahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap SiscaDewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya keMahkamah Partai," kata Alfitra. "Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karenatelah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya. Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku. (dwia/rvk)
