Saat sidanggugatan pilpres di MK, Ketua KPU Arief Budiman dan tim pembela 
TKN01 menertawai BPN02yang menuntut pencopotan Komisioner KPU. Faktanya, 
sekarang DKPP mencopot 2 KomisionerKPU, Ilham Saputra dan Evi Novida.
Bagaimana nasib5 komisioner lainnya?

Ikutiperkembangannya minggu depan. Akankah mereka semua dicopot sekaligus, 
satu-persatu,atau hanya diberi peringatan keras? 

Apapun yang akan terjadi, dengan dicopotnya 2 komisioner ini saja sudah 
menghilangkankepercayaan orang terhadap KPU, baik untuk penyelenggaraan pilkada 
serentaktahun depan lebih-lebih pemilu 2019 kemarin secara keseluruhan. 

Selamat berakhir pekan.
-
DKPP CopotKomisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar 
Etik

FITRIA CHUSNAFARISA
Kompas.com -10/07/2019, 19:23 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting 
Manikdiberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Divisi Sumber Daya 
Manusia,Organisasi, Diklat dan Litbang.

Iadiberhentikan karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara 
pemilu.Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU 
KabupatenKolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkansanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua 
DivisiSumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi 
NovidaGinting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 
sejakdibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono 
saatmembacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta 
Pusat,Rabu (10/7/2019).

Evi digugatoleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 
2019-2023 bernamaAdly Yusuf Saepi. Penggugat juga merupakan mantan Anggota KPU 
Kabupaten KolakaTimur Provinsi Sultra periode 2014-2019.

Ia digugatbersama dengan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU 
lainnya, yaituIlham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid 
Tanthowi dan HasyimAsy'ari.

Dalamperkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon 
anggotaKPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya 
dalamtahap seleksi administrasi.

Sebab,penggugat menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 
yangditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi 
SulawesiTenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Padahal, adabeberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi 
Tenggara yangdinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Penggugatjuga mendalilkan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara berupa 
bank soaltes KPU beserta kunci jawaban.

Soal dankunci jawaban tersebut dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum 
mantananggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019, Iwan Kurniawan.

Dalampertimbangan putusan, Majelis Hakim DKPP menilai bahwa KPU terbukti tidak 
konsistendalam menyikapi persyaratan administrasi pencalonan anggota KPU.

Terkaitkebocoran soal, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan 
keterangansaksi terbukti terdapat kebocoran soal dalam proses seleksi calon 
anggota KPUKabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Baca juga: Persulit PAW 
Hanura,Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi.
“Teradu VIEvi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, 
Organisasi,Diklat dan Litbang memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas 
ketidakpastianhukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi 
seluruh pesertayang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat 
dipertanggungjawabkan,”ujar Anggota Majelis DKPP Muhammad.

Dalamputusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 
Tahun2017 Pasal 11 huruf (c) tentang kode etik dan pedoman perilaku 
penyelenggarapemilu.

Selainkepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua 
KPUArief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan 
Azisdan Hasyim Asyari. Serta sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner 
KPUWahyu Setiawan.

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

On Friday, July 12, 2019, 11:47:28 PM, ajeg wrote:  
     Mulai.. 
Satu-persatu...
-
Rabu 10 Juli2019, 15:07 WIB
DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Teknis

Dwi Andayani- detikNews

Jakarta - Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU 
Ilham Saputra melakukan pelanggarankode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP 
menjatuhkan sanksi keras berupapemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan KetuaDivisi 
Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputraselaku 
Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujarKetua Majelis 
Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, JlMH Thamrin, 
Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPRRI 
dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor 
perkara61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian antarwaktu 
(PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil JawaTimur 
VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW anggota DPR RI 
yangdikeluarkan oleh Partai Hanura.

Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu 
SiscaDewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut 
telahdikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU 
jugadisebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW.

Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan 
KPUSeharusnya bersikap tegas untum melakukan PAW. Hal ini dikarenakan 
menurutnya,proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan.

"Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantianantarwaktu 
pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagaidasar 
penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3(tiga) 
kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan 
keMahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap 
SiscaDewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya 
keMahkamah Partai," kata Alfitra.

"Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karenatelah 
memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya.

Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 
pasal6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku.

(dwia/rvk)

  

Kirim email ke