Saat sidanggugatan pilpres di MK, Ketua KPU Arief Budiman dan tim pembela TKN01 menertawai BPN02yang menuntut pencopotan Komisioner KPU. Faktanya, sekarang DKPP mencopot 2 KomisionerKPU, Ilham Saputra dan Evi Novida. Bagaimana nasib5 komisioner lainnya?
Ikutiperkembangannya minggu depan. Akankah mereka semua dicopot sekaligus, satu-persatu,atau hanya diberi peringatan keras? Apapun yang akan terjadi, dengan dicopotnya 2 komisioner ini saja sudah menghilangkankepercayaan orang terhadap KPU, baik untuk penyelenggaraan pilkada serentaktahun depan lebih-lebih pemilu 2019 kemarin secara keseluruhan. Selamat berakhir pekan. - DKPP CopotKomisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik FITRIA CHUSNAFARISA Kompas.com -10/07/2019, 19:23 WIB JAKARTA,KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manikdiberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia,Organisasi, Diklat dan Litbang. Iadiberhentikan karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU KabupatenKolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. "Menjatuhkansanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua DivisiSumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi NovidaGinting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejakdibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saatmembacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat,Rabu (10/7/2019). Evi digugatoleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2023 bernamaAdly Yusuf Saepi. Penggugat juga merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten KolakaTimur Provinsi Sultra periode 2014-2019. Ia digugatbersama dengan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU lainnya, yaituIlham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan HasyimAsy'ari. Dalamperkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon anggotaKPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya dalamtahap seleksi administrasi. Sebab,penggugat menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yangditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi SulawesiTenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal, adabeberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara yangdinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama. Penggugatjuga mendalilkan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara berupa bank soaltes KPU beserta kunci jawaban. Soal dankunci jawaban tersebut dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantananggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019, Iwan Kurniawan. Dalampertimbangan putusan, Majelis Hakim DKPP menilai bahwa KPU terbukti tidak konsistendalam menyikapi persyaratan administrasi pencalonan anggota KPU. Terkaitkebocoran soal, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangansaksi terbukti terdapat kebocoran soal dalam proses seleksi calon anggota KPUKabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Baca juga: Persulit PAW Hanura,Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi. “Teradu VIEvi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,Diklat dan Litbang memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastianhukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh pesertayang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,”ujar Anggota Majelis DKPP Muhammad. Dalamputusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun2017 Pasal 11 huruf (c) tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggarapemilu. Selainkepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPUArief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azisdan Hasyim Asyari. Serta sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner KPUWahyu Setiawan. Penulis : Fitria Chusna Farisa Editor : Krisiandi On Friday, July 12, 2019, 11:47:28 PM, ajeg wrote: Mulai.. Satu-persatu... - Rabu 10 Juli2019, 15:07 WIB DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Teknis Dwi Andayani- detikNews Jakarta - Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggarankode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi keras berupapemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan KetuaDivisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputraselaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujarKetua Majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, JlMH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPRRI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara61-PKE-DKPP/IV/2019. Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian antarwaktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil JawaTimur VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yangdikeluarkan oleh Partai Hanura. Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu SiscaDewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut telahdikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU jugadisebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW. Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan KPUSeharusnya bersikap tegas untum melakukan PAW. Hal ini dikarenakan menurutnya,proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan. "Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantianantarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagaidasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3(tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan keMahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap SiscaDewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya keMahkamah Partai," kata Alfitra. "Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karenatelah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya. Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku. (dwia/rvk)
