https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4621704/sudah-jatuh-tempo-lapindo-belum-lunasi-utang-ratusan-miliar
Jumat, 12 Jul 2019 16:19 WIB
Sudah Jatuh Tempo, Lapindo Belum Lunasi
Utang Ratusan Miliar
Hendra Kusuma - detikFinance
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4621704/sudah-jatuh-tempo-lapindo-belum-lunasi-utang-ratusan-miliar#>
Tweet *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4621704/sudah-jatuh-tempo-lapindo-belum-lunasi-utang-ratusan-miliar#>
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4621704/sudah-jatuh-tempo-lapindo-belum-lunasi-utang-ratusan-miliar#>
68 komentar
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4621704/sudah-jatuh-tempo-lapindo-belum-lunasi-utang-ratusan-miliar#komentar>
Foto: Budi Sugiharto Foto: Budi Sugiharto
*Jakarta* - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
Keuangan mengungkap hingga saat ini pihak PT Minarak Lapindo Jaya yang
merupakan anak usaha dari Lapindo Brantas inc belum melunasi utang dana
talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan batas waktu
pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada tanggal 10 Juli 2019.
"Sebetulnya jatuh tempo 10 Juli 2019, dua hari yang lalu. Dalam catatan
kami belum ada pembayaran baru," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat
(12/7/2019).
Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya
sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai jatuh tempo baru dibayarkan
sebesar Rp 5 miliar.
"Pembayaran itu dilakukan Desember tahun lalu, Rp 5 miliar," jelas dia.
*Baca juga: *Utang ke Pemerintah Ratusan Miliar, Lapindo Baru Bayar Rp 5
M
<https://finance.detik.com/read/2019/07/02/192644/4609031/4/utang-ke-pemerintah-ratusan-miliar-lapindo-baru-bayar-rp-5-m>
Oleh karena itu, lanjut Isa, pihak DJKN pun akan melakukan penagihan
kepada pihak Minarak Lapindo Jaya terkait dengan kewajibannya.
Pelunasan utang yang harus dibayarkan tertuang dalam perjanjian pinjaman
dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan
lumpur Sidoarjo, pemerintah telah memberikan dana talangan sebagai
bentuk ganti rugi.
Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun
terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.
"Jadi apa yang dilakukan selanjutnya ya tagih, penagihan sudah kami
layangkan," ujar dia.
Selanjutnya, kata Isa, pihak DJKN pun berdama Minarak Lapindo Jaya
mengupayakan peningkatan terhadap barang jaminan seperti tanah.
"Kami sedang mencari informasi terus dari ATR sudah sejauh mana
prosesnya. Setelah selesai seharusnya menyerahkan ke PPLS (Pelaksana
Penanggulangan Lumpur Lapindo)," ungkap dia.
*Baca juga: *Lapindo Tawarkan Tukar Guling Bayar Utang Pemerintah
<https://finance.detik.com/read/2019/06/26/091139/4600398/4/lapindo-tawarkan-tukar-guling-bayar-utang-pemerintah>
*Simak Video "Keren! Jam Tangan Unik Ini Terbuat dari Lumpur Lapindo Loh"*
*(hek/fdl)
*
**