https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627
Jumat 12 Juli 2019, 16:15 WIB
Kolom
Perda, Qanun, dan Sistem Negara Kesatuan
Despan Heryansyah - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627#>
Despan Heryansyah
<https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627#>
Perda, Qanun, dan Sistem Negara Kesatuan Draft qanun hukum keluarga Aceh
yang memuat soal poligami
*Jakarta* - Belakangan ini masyarakat tengah "diributkan" dengan
kehadiran/qanun/ bernuansa agama yang mengatur ketentuan mengenai
poligami. /Qanun/ sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis
peraturan daerah (perda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh.
Sebagai bentuk kekhususan bagi masyarakat Aceh, melalui UU Nomor 11
Tahun 2006, mereka diberikan kewenangan untuk membentuk perda (/qanun/)
yang bersumber pada nilai-nilai agama di Aceh. Munculnya/qanun/ yang
memuat tentang poligami ini, tentu saja mengundang pro dan kontra dalam
masyarakat. Bagi yang setuju, melihatnya sebagai kekhususan bagi
masyarakat Aceh untuk memformalkan syariat agama dalam teritori daerahnya.
Sedangkan bagi yang kontra menganggap /qanun/ ini sebagai sebuah
kemunduran berpikir karena memandang perempuan sebagai "objek" dan
pelayan laki-laki semata. Paradigma ini biasa muncul dalam masyarakat
patriarkis.
Harus dipahami bahwa ini bukanlah kali pertama /qanun/ di Aceh
memunculkan gejolak dalam masyarakat Indonesia. Sebelumnya telah banyak
/qanun/-qanun serupa, misalnya /qanun/ mengenai larangan "ngopi" bareng
antara lawan jenis yang bukan muhrim, /qanun/ larangan perempuan duduk
"mengangkang", /qanun/ larangan bagi perempuan untuk berboncengan dengan
lawan jenisnya, dan lain sebagainya.
Atas realitas ini, pada 2018 lalu, survei Indeks Kota Toleran (LSM) yang
dirilis oleh LSM Setara Institut menempatkan Aceh sebagai salah satu
dari tiga daerah paling tidak toleran di Indonesia, meskipun mendapatkan
penolakan dari masyarakat dan pemerintah daerah Aceh. Namun paling
tidak, hal ini menjadi indikasi bahwa dinamika /qanun /dan berbagai
peraturan daerah sejenis, patut menjadi perhatian sendiri bagi
pemerintah Indonesia.
*Bukan Perkara Mudah*
Dalam sejarah pembentukan undang-undang mengenai pemerintahan daerah,
pemerintah pusat hampir selalu diberikan kewenangan untuk membatalkan
perda, baik melalui mekanisme preventif maupun represif.
Mekanisme preventif adalah pembatalan perda melalui/executive preview/,
yaitu kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan suatu perda sebelum
perda tersebut disahkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan mekanisme
represif adalah pembatalan perda melalui /executive review/, yaitu
kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan perda dalam jangka waktu
beberapa hari setelah perda tersebut diundangkan dalam lembaran daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir UU Nomor
32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sama-sama mengatur kedua mekanisme (preventif dan represif) tersebut.
Penerapan mekanisme ini dikaitkan dengan dasar pemikiran Indonesia
adalah negara kesatuan, sehingga dinilai rasional apabila pemerintah
pusat sebagai pemerintahan atasan diberi kewenangan untuk mengendalikan
sistem hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, belakangan model pengawasan preventif maupun represif terhadap
perda yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini mulai digugat. Paling
tidak ada dua alasan yang dikemukakan. Pertama, dari segi
pembentukannya, perda sangat mirip dengan undang-undang, yaitu dibentuk
oleh lembaga yang menjalankan fungsi legislatif (DPRD) atas pembahasan
serta persetujuan bersama dengan lembaga eksekutif (kepala daerah).
Artinya, di dalam proses pembentukan undang-undang dan perda itu
sama-sama terkandung unsur sistem perwakilan rakyat yang dipilih melalui
pemilihan umum. Maka baik undang-undang maupun perda dapat dikatakan
sama-sama merupakan produk sistem demokrasi. Bedanya cakupan
undang-undang adalah secara nasional, sedangkan perda cakupannya lokal.
Kedua, dalam sistem demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung yang
diterapkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislatif dan
eksekutif, peranan partai politik sangat menonjol. Meskipun untuk calon
kepala daerah telah dibuka mekanisme perseorangan, namun hampir seluruh
kepala daerah yang terpilih di Indonesia adalah usulan partai politik
atau gabungan partai politik.
Karena itu, dalam pencalonan untuk pengisian jabatan di lembaga
eksekutif dan lembaga legislatif baik di tingkat daerah maupun pusat
peranan partai politik sangatlah menonjol. Dengan demikian,
undang-undang dan perda sama-sama merupakan produk politik yang
mencerminkan pergulatan kepentingan di antara cabang-cabang kekuasaan
eksekutif dan legislatif, tidak boleh dinilai atau diuji oleh sesama
lembaga politik.
Pengujian undang-undang dan perda itu harus dilakukan melalui mekanisme
/judicial review/ dengan melibatkan peranan hakim yang objektif dan
imparsial sebagai pihak ketiga. Paradigma ini pula yang diamini oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pada 2017 lalu MK membatalkan kewenangan
pemerintah pusat untuk menguji perda provinsi dan membatalkan kewenangan
gubernur untuk menguji perda kabupaten/kota.
Pasca putusan MK tersebut, mekanisme pembatalan perda hanya melalui
/judicial review/ ke Mahkamah Agung (MA), sebagaimana kewenangan MA
dalam UUD 1945 yaitu menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang. Ketentuan ini kemudian berdampak
pada dua hal.
Pertama, tetap dipertahankannya dualisme pengujian peraturan
perundang-undangan atau /judicial review/ yaitu di pengujian UU terhadap
UUD oleh MK, dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU
terhadap UU oleh MA. Kedua, hilangnya kewenangan pemerintah pusat
melakukan pengawasan terhadap perda ini kemudian memantik munculnya
perda-perda yang dinilai bermasalah, baik karena menyulitkan investasi
di daerah maupun karena menjamurnya perda-perda bernuansa agama yang
dinilai intoleran.
/Qanun/ tentang poligami di Aceh adalah satu dari sekian banyak perda
yang dinilai intoleran. Meski begitu, pembatalan/qanun/ (termasuk perda
lain) bernuansa agama yang dinilai intoleran ini melalui /judicial
review/ di MA bukanlah perkara mudah. Realitas ini dipicu oleh alasan
politik dan yuridis sekaligus. Pertama, keberanian dari MA untuk
membatalkan /qanun/ disinyalir rendah; ada alasan politik terkait
pemberian status daerah khusus kepada Aceh setelah melalui perjalanan
panjang hingga munculnya tuntutan untuk merdeka.
Kedua, secara yuridis pengujian /qanun/ (juga perda) bernuansa agama
yang dinilai intoleran ini juga sulit dilakukan. Hal ini karena
pertentangan /qanun/ tersebut adalah dengan UUD khususnya terkait hak
asasi warga negara dalam Pasal 28, bukan dengan UU. Sedangkan kewenangan
MA adalah menguji perda terhadap UU, sehingga MA berpandangan tidak
memiliki kompetensi untuk menguji perda terhadap UUD.
Begitupun dengan MK, berpandangan tidak berwenang menguji perda karena
kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, bukan perda terhadap UUD.
Tentu saja, persoalan /qanun/ ini adalah masalah pelik yang tidak mudah
diselesaikan. Dalam jangka pendek, menurut saya ada dua hal yang dapat
dilakukan dan harus dikaji secara lebih mendalam. Pertama,
menyatuatapkan sistem/judicial review/ di bawah MK, sehingga penolakan
perkara dengan alasan tidak memiliki kompetensi absolut tidak terjadi lagi.
Kedua, sebagai representasi politik, pemerintah pusat tentu tidak berhak
melakukan pengujian terhadap perda (/executive preview/), namun menurut
saya masih tetap relevan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat
untuk melakukan evaluasi atau penilaian terhadap suatu rancangan perda
sebelum disahkan atau /executive/ /preview/. Hal ini tentu tidak
bertentangan dengan UUD, karena sebagai negara kesatuan, presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD).
*Despan Heryansyah* /peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan
mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*