💝Hormatilah Ibumu3x,... Perempuan adalah calon sebagai Ibu...Mencintai Isterimu 
dengan adil material dan imaterial, seperti cinta-kasih bukanlah imaterial yang 
bisa ditimbang BERATNYA untuk dibagikan kepada istri2mu dengan adil.....



Verzonden via Yahoo Mail op Android 
 
  Op vr, jul. 12, 2019 om 21:32 schreef 'j.gedearka' [email protected] 
[temu_eropa]<[email protected]>:       
 


 
 
https://news.detik.com/kolom/d-4621701/perda-qanun-dan-sistem-negara-kesatuan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.117262086.1242541119.1562958627-1995595783.1562958627
 
  Jumat 12 Juli 2019, 16:15 WIB 
Kolom
 
Perda, Qanun, dan Sistem Negara Kesatuan
 Despan Heryansyah - detikNews          Despan Heryansyah      Share 0    Tweet 
    Share 0    1 komentar      Draft qanun hukum keluarga Aceh yang memuat soal 
poligami  Jakarta - Belakangan ini masyarakat tengah "diributkan" dengan 
kehadiran qanun bernuansa agama yang mengatur ketentuan mengenai poligami. 
Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah 
(perda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat 
Aceh. 
 
 Sebagai bentuk kekhususan bagi masyarakat Aceh, melalui UU Nomor 11 Tahun 
2006, mereka diberikan kewenangan untuk membentuk perda (qanun) yang bersumber 
pada nilai-nilai agama di Aceh. Munculnya qanun yang memuat tentang poligami 
ini, tentu saja mengundang pro dan kontra dalam masyarakat. Bagi yang setuju, 
melihatnya sebagai kekhususan bagi masyarakat Aceh untuk memformalkan syariat 
agama dalam teritori daerahnya. 
 
 Sedangkan bagi yang kontra menganggap qanun ini sebagai sebuah kemunduran 
berpikir karena memandang perempuan sebagai "objek" dan pelayan laki-laki 
semata. Paradigma ini biasa muncul dalam masyarakat patriarkis.
 
   Harus dipahami bahwa ini bukanlah kali pertama qanun di Aceh memunculkan 
gejolak dalam masyarakat Indonesia. Sebelumnya telah banyak qanun-qanun serupa, 
misalnya qanun mengenai larangan "ngopi" bareng antara lawan jenis yang bukan 
muhrim, qanun larangan perempuan duduk "mengangkang", qanun larangan bagi 
perempuan untuk berboncengan dengan lawan jenisnya, dan lain sebagainya. 
 
 Atas realitas ini, pada 2018 lalu, survei Indeks Kota Toleran (LSM) yang 
dirilis oleh LSM Setara Institut menempatkan Aceh sebagai salah satu dari tiga 
daerah paling tidak toleran di Indonesia, meskipun mendapatkan penolakan dari 
masyarakat dan pemerintah daerah Aceh. Namun paling tidak, hal ini menjadi 
indikasi bahwa dinamika qanun dan berbagai peraturan daerah sejenis, patut 
menjadi perhatian sendiri bagi pemerintah Indonesia.
 
 Bukan Perkara Mudah
 
 Dalam sejarah pembentukan undang-undang mengenai pemerintahan daerah, 
pemerintah pusat hampir selalu diberikan kewenangan untuk membatalkan perda, 
baik melalui mekanisme preventif maupun represif. 
 
 Mekanisme preventif adalah pembatalan perda melalui executive preview, yaitu 
kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan suatu perda sebelum perda 
tersebut disahkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan mekanisme represif adalah 
pembatalan perda melalui executive review, yaitu kewenangan pemerintah pusat 
untuk membatalkan perda dalam jangka waktu beberapa hari setelah perda tersebut 
diundangkan dalam lembaran daerah. 
 
 UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir UU Nomor 32 
Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sama-sama 
mengatur kedua mekanisme (preventif dan represif) tersebut. Penerapan mekanisme 
ini dikaitkan dengan dasar pemikiran Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga 
dinilai rasional apabila pemerintah pusat sebagai pemerintahan atasan diberi 
kewenangan untuk mengendalikan sistem hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
 
 Namun, belakangan model pengawasan preventif maupun represif terhadap perda 
yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini mulai digugat. Paling tidak ada dua 
alasan yang dikemukakan. Pertama, dari segi pembentukannya, perda sangat mirip 
dengan undang-undang, yaitu dibentuk oleh lembaga yang menjalankan fungsi 
legislatif (DPRD) atas pembahasan serta persetujuan bersama dengan lembaga 
eksekutif (kepala daerah). 
 
 Artinya, di dalam proses pembentukan undang-undang dan perda itu sama-sama 
terkandung unsur sistem perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Maka baik undang-undang maupun perda dapat dikatakan sama-sama merupakan produk 
sistem demokrasi. Bedanya cakupan undang-undang adalah secara nasional, 
sedangkan perda cakupannya lokal.
 
 Kedua, dalam sistem demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung yang 
diterapkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislatif dan eksekutif, 
peranan partai politik sangat menonjol. Meskipun untuk calon kepala daerah 
telah dibuka mekanisme perseorangan, namun hampir seluruh kepala daerah yang 
terpilih di Indonesia adalah usulan partai politik atau gabungan partai 
politik. 
 
 Karena itu, dalam pencalonan untuk pengisian jabatan di lembaga eksekutif dan 
lembaga legislatif baik di tingkat daerah maupun pusat peranan partai politik 
sangatlah menonjol. Dengan demikian, undang-undang dan perda sama-sama 
merupakan produk politik yang mencerminkan pergulatan kepentingan di antara 
cabang-cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, tidak boleh dinilai atau 
diuji oleh sesama lembaga politik. 
 
 Pengujian undang-undang dan perda itu harus dilakukan melalui mekanisme 
judicial review dengan melibatkan peranan hakim yang objektif dan imparsial 
sebagai pihak ketiga. Paradigma ini pula yang diamini oleh Mahkamah Konstitusi 
(MK) hingga pada 2017 lalu MK membatalkan kewenangan pemerintah pusat untuk 
menguji perda provinsi dan membatalkan kewenangan gubernur untuk menguji perda 
kabupaten/kota. 
 
 Pasca putusan MK tersebut, mekanisme pembatalan perda hanya melalui judicial 
review ke Mahkamah Agung (MA), sebagaimana kewenangan MA dalam UUD 1945 yaitu 
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap 
undang-undang. Ketentuan ini kemudian berdampak pada dua hal. 
 
 Pertama, tetap dipertahankannya dualisme pengujian peraturan 
perundang-undangan atau judicial review yaitu di pengujian UU terhadap UUD oleh 
MK, dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU oleh MA. 
Kedua, hilangnya kewenangan pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap 
perda ini kemudian memantik munculnya perda-perda yang dinilai bermasalah, baik 
karena menyulitkan investasi di daerah maupun karena menjamurnya perda-perda 
bernuansa agama yang dinilai intoleran.
 
 Qanun tentang poligami di Aceh adalah satu dari sekian banyak perda yang 
dinilai intoleran. Meski begitu, pembatalan qanun (termasuk perda lain) 
bernuansa agama yang dinilai intoleran ini melalui judicial review di MA 
bukanlah perkara mudah. Realitas ini dipicu oleh alasan politik dan yuridis 
sekaligus. Pertama, keberanian dari MA untuk membatalkan qanun disinyalir 
rendah; ada alasan politik terkait pemberian status daerah khusus kepada Aceh 
setelah melalui perjalanan panjang hingga munculnya tuntutan untuk merdeka. 
 
 Kedua, secara yuridis pengujian qanun (juga perda) bernuansa agama yang 
dinilai intoleran ini juga sulit dilakukan. Hal ini karena pertentangan qanun 
tersebut adalah dengan UUD khususnya terkait hak asasi warga negara dalam Pasal 
28, bukan dengan UU. Sedangkan kewenangan MA adalah menguji perda terhadap UU, 
sehingga MA berpandangan tidak memiliki kompetensi untuk menguji perda terhadap 
UUD. 
 
 Begitupun dengan MK, berpandangan tidak berwenang menguji perda karena 
kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, bukan perda terhadap UUD.
 
 Tentu saja, persoalan qanun ini adalah masalah pelik yang tidak mudah 
diselesaikan. Dalam jangka pendek, menurut saya ada dua hal yang dapat 
dilakukan dan harus dikaji secara lebih mendalam. Pertama, menyatuatapkan 
sistem judicial review di bawah MK, sehingga penolakan perkara dengan alasan 
tidak memiliki kompetensi absolut tidak terjadi lagi. 
 
 Kedua, sebagai representasi politik, pemerintah pusat tentu tidak berhak 
melakukan pengujian terhadap perda (executive preview), namun menurut saya 
masih tetap relevan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk 
melakukan evaluasi atau penilaian terhadap suatu rancangan perda sebelum 
disahkan atau executive preview. Hal ini tentu tidak bertentangan dengan UUD, 
karena sebagai negara kesatuan, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas 
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD).
 
 Despan Heryansyah peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan mahasiswa 
Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta
  
 
(mmu/mmu)
 

 
 

 
 

 
 

 
  #yiv4456311421 #yiv4456311421 -- #yiv4456311421ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-mkp #yiv4456311421hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mkp #yiv4456311421ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mkp .yiv4456311421ad 
{padding:0 0;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mkp .yiv4456311421ad p 
{margin:0;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mkp .yiv4456311421ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-sponsor 
#yiv4456311421ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-sponsor #yiv4456311421ygrp-lc #yiv4456311421hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-sponsor #yiv4456311421ygrp-lc .yiv4456311421ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv4456311421 #yiv4456311421actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv4456311421
 #yiv4456311421activity span {font-weight:700;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv4456311421 #yiv4456311421activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv4456311421 #yiv4456311421activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv4456311421 #yiv4456311421activity span 
.yiv4456311421underline {text-decoration:underline;}#yiv4456311421 
.yiv4456311421attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv4456311421 .yiv4456311421attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv4456311421 .yiv4456311421attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv4456311421 .yiv4456311421attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv4456311421 .yiv4456311421attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv4456311421 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv4456311421 .yiv4456311421bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv4456311421 
.yiv4456311421bold a {text-decoration:none;}#yiv4456311421 dd.yiv4456311421last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4456311421 dd.yiv4456311421last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4456311421 
dd.yiv4456311421last p span.yiv4456311421yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv4456311421 div.yiv4456311421attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv4456311421 div.yiv4456311421attach-table 
{width:400px;}#yiv4456311421 div.yiv4456311421file-title a, #yiv4456311421 
div.yiv4456311421file-title a:active, #yiv4456311421 
div.yiv4456311421file-title a:hover, #yiv4456311421 div.yiv4456311421file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv4456311421 div.yiv4456311421photo-title a, 
#yiv4456311421 div.yiv4456311421photo-title a:active, #yiv4456311421 
div.yiv4456311421photo-title a:hover, #yiv4456311421 
div.yiv4456311421photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv4456311421 
div#yiv4456311421ygrp-mlmsg #yiv4456311421ygrp-msg p a 
span.yiv4456311421yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv4456311421 
.yiv4456311421green {color:#628c2a;}#yiv4456311421 .yiv4456311421MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv4456311421 o {font-size:0;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421photos div {float:left;width:72px;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv4456311421
 #yiv4456311421reco-category {font-size:77%;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421reco-desc {font-size:77%;}#yiv4456311421 .yiv4456311421replbq 
{margin:4px;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-mlmsg select, #yiv4456311421 input, #yiv4456311421 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-mlmsg pre, #yiv4456311421 code {font:115% 
monospace;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-mlmsg #yiv4456311421logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-msg 
p#yiv4456311421attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-reco #yiv4456311421reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-sponsor 
#yiv4456311421ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-sponsor #yiv4456311421ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-sponsor #yiv4456311421ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv4456311421 #yiv4456311421ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv4456311421 
#yiv4456311421ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv4456311421   

Kirim email ke