MA tidak dapat menerima permohonan Prabowo-Sandi
Selasa, 16 Juli 2019 09:05 WIB
MA tidak dapat menerima permohonan Prabowo-Sandi
Mahkamah Agung (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan
capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai
pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan
cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon,
dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi kepada
Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp 1 juta.
*Baca juga:Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan
Prabowo-Sandi
<https://www.antaranews.com/berita/948205/gerindra-gugatan-kasasi-di-ma-tanpa-sepengetahuan-prabowo-sandi>
Baca juga:Soal gugatan Prabowo lagi ke MA, KPU: Bagi kami sudah selesai
<https://www.antaranews.com/berita/948596/soal-gugatan-prabowo-lagi-ke-ma-kpu-bagi-kami-sudah-selesai>
Baca juga:Yusril yakin MA tolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi
<https://www.antaranews.com/berita/949084/yusril-yakin-ma-tolak-permohonan-kasasi-kedua-prabowo-sandi>*
Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu
dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang
dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP)..
"Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun
2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi..
Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui
putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan
permohonan pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek
sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan
tidak diterima," tambah Andi.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai
oleh Hakim Agung Supandi.
Tolak PK, MA minta dipahami fungsi & kedudukannya
Play Video
Play
Unmute
Current Time 0:00
/
Duration 1:57
Loaded:0%
Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com