Masih ada yang berpendapat bisa diajukan ke Mahkmah Internasional?
Kalau mau pasti berhasil, ajukan pada Imam Besar Habib Riziek......

Pada tanggal Sel, 16 Jul 2019 pukul 05.30 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
> membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan
> capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai
> pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
>
> "MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan
> cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon,
> dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi kepada
> Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
>
> Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya
> perkara sebesar Rp 1 juta.
>
>
>
>
>
> *Baca juga: Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan
> Prabowo-Sandi
> <https://www.antaranews.com/berita/948205/gerindra-gugatan-kasasi-di-ma-tanpa-sepengetahuan-prabowo-sandi>
> Baca juga: Soal gugatan Prabowo lagi ke MA, KPU: Bagi kami sudah selesai
> <https://www.antaranews.com/berita/948596/soal-gugatan-prabowo-lagi-ke-ma-kpu-bagi-kami-sudah-selesai>
> Baca juga: Yusril yakin MA tolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi
> <https://www.antaranews.com/berita/949084/yusril-yakin-ma-tolak-permohonan-kasasi-kedua-prabowo-sandi>*
>
> Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu
> dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang
> dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
>
> "Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017
> Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017,
> akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi.
>
> Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui
> putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan
> pemohon ini tidak diterima.
>
> "Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk
> dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek
> sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan
> tidak diterima," tambah Andi.
>
> Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh
> Hakim Agung Supandi. Tolak PK, MA minta dipahami fungsi & kedudukannya
> Play Video
> Play
> Unmute
> Current Time 0:00
> /
> Duration 1:57
> Loaded: 0%
> Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen
>
> Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
> Editor: Ruslan Burhani
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_7083739604970688032_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke