Masih ada yang berpendapat bisa diajukan ke Mahkmah Internasional? Kalau mau pasti berhasil, ajukan pada Imam Besar Habib Riziek......
Pada tanggal Sel, 16 Jul 2019 pukul 05.30 ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro > membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan > capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai > pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP). > > "MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan > cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, > dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi kepada > Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa. > > Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya > perkara sebesar Rp 1 juta. > > > > > > *Baca juga: Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan > Prabowo-Sandi > <https://www.antaranews.com/berita/948205/gerindra-gugatan-kasasi-di-ma-tanpa-sepengetahuan-prabowo-sandi> > Baca juga: Soal gugatan Prabowo lagi ke MA, KPU: Bagi kami sudah selesai > <https://www.antaranews.com/berita/948596/soal-gugatan-prabowo-lagi-ke-ma-kpu-bagi-kami-sudah-selesai> > Baca juga: Yusril yakin MA tolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi > <https://www.antaranews.com/berita/949084/yusril-yakin-ma-tolak-permohonan-kasasi-kedua-prabowo-sandi>* > > Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu > dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang > dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP). > > "Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 > Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, > akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi. > > Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui > putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan > pemohon ini tidak diterima. > > "Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk > dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek > sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan > tidak diterima," tambah Andi. > > Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh > Hakim Agung Supandi. Tolak PK, MA minta dipahami fungsi & kedudukannya > Play Video > Play > Unmute > Current Time 0:00 > / > Duration 1:57 > Loaded: 0% > Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen > > Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri > Editor: Ruslan Burhani > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_7083739604970688032_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
