https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716191815-12-412705/pimpinan-dprd-surabaya-ditahan-di-kasus-korupsi-dana-aspirasi



Pimpinan DPRD Surabaya Ditahan di Kasus Korupsi Dana Aspirasi

CNN Indonesia | Rabu, 17/07/2019 04:50 WIB

Bagikan :

Ilustrasi penahanan. (Istockphoto/chinaface)


Surabaya, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi *Partai
Gerindra <https://www.cnnindonesia.com/tag/partai-gerindra>*, Dharmawan,
resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya karena
disangka terlibat *korupsi <https://www.cnnindonesia.com/tag/korupsi>* dana
Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmat Supriady menyebut
penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka selama tujuh
jam.
Lihat juga:

 KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Kasus Suap Anggaran
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190712162718-12-411634/kpk-periksa-komisaris-bank-jatim-terkait-kasus-suap-anggaran/>

Pemeriksaan tersebut, katanya, adalah pengembangan dan penelusuran fakta
usai temuan alat bukti baru dalam persidangan terdakwa Agus Setiawan Jong.


Dua alat bukti itu, kata Rachmat, yakni keterangan saksi dalam persidangan,
dan juga 80 proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot
Surabaya 2016.

"Kami temukan dua alat bukti, yakni hasil pengembangan fakta persidangan
dan ditemukannya aliran dana berupa komisi dari 80 proposal yang dikelola
tersangka. Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi kabur dan
menghilangkan barang bukti," kata Rachmat, Selasa (16/7).

Logo Kejaksaan. (Adhi Wicaksono)

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus
Jasmas ini. Kasus ini, kata dia diduga masih melibatkan banyak orang lagi.

"Kami pasti akan mengembangkan itu dan jika ada alat bukti baru akan kami
lakukan penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Dharmawan enggan berkomentar terkait penahanan dirinya.

"Nanti ya, nanti ya," ujarnya sambil tertunduk, sembari menjauhi kerumunan
awak media.
Lihat juga:

 KPK Disebut Datangi Rumah Eks Kepala Bappeda Jawa Timur
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190711214816-12-411437/kpk-disebut-datangi-rumah-eks-kepala-bappeda-jawa-timur/>

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak juga telah menahan Agus Setiawan Jong
terkait kasus dugaan penggelembungan dana atau mark-up pengadaan barang dan
jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5
miliar.

Modus yang dilakukannya yakni dengan mengkoordinasi 230 ketua RT untuk
mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system. Oleh
tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.

Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Tersangka kemudian
menggelembungkan harga barang tersebut hingga Rp5 miliar.

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah)
terjerat kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha
tahun 2000-2010. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pada Kamis (27/6), penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan
penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito. Politisi Hanura itu
diduga juga menerima aliran dana program Jasmas.

Selain Sugito dan Dharmawan, ada tiga anggota DPRD Surabaya lainnya yang
juga pernah di periksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Diantaranya adalah, politisi Partai Demokrat Ratih Retnowati, anggota DPRD
Surabaya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota
Komisi B DPRD Surabaya fraksi Demokrat Dini Rijanti.

Kirim email ke