Tarik Pajak Digital, Pemerintah Akui Hadapi Dua Tantangan
Reporter:
Dias Prasongko
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 17 Juli 2019 15:36 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan (kanan)
saat menerima lukisan wajah dirinya usai memberikan keynote speech dalam
acara berjudul Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan (kanan) saat menerima lukisan wajah dirinya usai memberikan
keynote speech dalam acara berjudul "Taxation on Digotal Economy" di
Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
Tempo/Dias Prasongko
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktur JenderalPajak
<https://bisnis.tempo.co/read/1225313/kekurangan-penerimaan-pajak-2019-diprediksi-140-t-ini-sebabnya>Kementerian
Keuangan Robert Pakpahan mengungkap dua tantangan yang harus dihadapi
pemerintah dalam menarik pajak terhadap ekonomi digital atau pajak
digital. Adapun pajak digital mencakup banyak hal mulai dari e-commerce,
gim, financial technology (fintech) pembayaran atau peer to peer lending
hingga mata uang kripto.
"Tantangan yang pertama terkait bagaimana mewujudkan regulasi yang adil,
kompetitif dan memberikan kepastian hukum," kata Robert saat memberikan
keynote speech dalam acara "Taxation on Digital Economy" di Hotel Ritz
Carlton, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
Menurut Robert, tantangan yang pertama ini juga bakal berkaitan dengan
menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik. Sehingga bisa ikut
mendorong atau meningkatkan adanya kepatuhan bagi wajib pajak yang ada.
Tantangan kedua, kata Robert, adalah terkait administrasi perpajakan.
Dalam hal ini, administrasi perpajakan terus dituntut untuk berkembang
untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan memanfaatkan
teknologi digital.
Ke depan, dengan layanan sistem administrasi perpajakan yang
memanfaatkan teknologi digital, dituntut untuk bisa lebih terintegrasi.
Diharapkan lewat perbaikan ini, biaya yang timbul akibat perpajakan
sebagai bagian dari birokrasi juga menjadi lebih murah.
Selain itu, Robert juga menjelaskan tantangan penarikan pajak digital
juga muncul akibat model ekonomi digital yang berbeda dibandingkan
ekonomi konvensional. Salah satunya, terkait tidak adanya kehadiran
fisik pihak atau institusi yang bisa ditarik pajaknya.
"Ketidakhadiran fisik merupakan ciri utama dari kegiatan ekonomi digital
lintas negara, sehingga membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku
usaha untuk melakukan tax planning atau tax avoidance," kata Robert.
ADVERTISEMENT
Robert menjelaskan, ketidakhadiran fisik dalam dunia perpajakan
konvensional sebelumnya belum banyak terjadi. Sebab, kehadiran fisik
terhadap institusi atau wajib pajak selalu menjadi syarat utama otoritas
pajak melakukan penarikan pajak didasarkan atas berbagai indikator
kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Robert juga menuturkan kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagian besar
otoritaspajak <https://www.tempo.co/tag/pajak>di dunia. Bahkan dalam
pertemuan negara-negara G20, telah memberi mandat kepada Organisasi
untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mencari solusi
jangka panjang atas persoalan ini. "Nantinya diharapkan ini akan
dikembangkan sebagai konsensus global untuk perbaiki sistem perpajakan
dunia terkait dengan transaksi ekonomi digital," kata Robert.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com